SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS), yang tersandung dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo, telah memasuki babak replik (Jawaban Jaksa atas pledoi dari terdakwa) yang digelar di ruang Candara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (26/4/2023).
Sidang agenda replik digelar pukul 12.00 setelah acara Halal Bihalal di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan, intinya Jaksa berpendapat pada surat tuntutan adlaah sesuai dengan fakta persidangan.
"Replik (Jaksa) menolak pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Kami memohon majelis hakim memutuskan menerima tuntutan Jaksa dan menolak dalll-dalil terdakwa. Kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Kisnu SH di depan persidangan.
Menurutnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa sesuai surat tuntutan Jaksa.
Setelah pembacaan replik dari Jaksa selesai, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan, apakah PH terdakwa , yakni Krisna Budi Tjahjono SHakan menyampaikan duplik pada sidang mendatang.
"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia, majelis hakim," ucap Penasehat Hukum (PH) terdakwa Slamet Priambodo MSc dan Khusnul Khuluk S,Sos , yakni Krisna Budi Tjahjono SH.
Jadi dengan demikian, kata Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN , PH terdakwa tidak mengajukan duplik pada sidang pekan depan. Sehingga langsung pada sidang putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada Jum'at (5/5/2023) mendatang.
"Baiklah kalau begitu, putusan akan dibacakan pada Jum'at mendatang, sekitar pukul 08.30 pagi ya," cetusnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Krisna Budi Tjahjono SH mengungkapkan, bahwa tidak adanya kerugian negara dan sertifikatnya sudah jadi yakni No 1 Tahun 2015 Desa Gempolsari, Tanggulangin.
"Itu (sertifikat) sudah atas nama BPLS , hal itu artinya sudah menjadi milik negara. Jadi tidak ada kerugian, hal itu tidak dijawab oleh jaksa dalam repliknya," tukasnya.
Oleh karena itulah, PH Krisna Budi Tjahjono SH mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa ini harus diiputus onslag (dilepaskan) dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Kami berharap kedua terdakwa bisa diputus onslag oleh majelis hakim," pintanya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta susidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5.000.
Jaksa menyebutan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Para terdakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar