728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 April 2023

    Saksi Sebut Tawarkan Produk PT Corpus Berupa Surat Hutang, Bukan Deposito, Masih Percaya Pada Terdakwa

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan saksi Gredy Hernando yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji SH dalam sidang lanjutan terdakwa Kristhiono Gunarso, yang tersandung dugaan perkara  gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, terungkap bahwa saksi yang menjadi agen Corpus tidak pernah mengatakan deposito.

    Aken tetapi produk yang ditawarkan  PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, adalah surat hutang, yakni Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN). Bukannya deposito.

    Selepas Hakim Ketua membuka sidang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan pada Jaksa untuk bertanya pada saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Jaksa Sangaji SH bertanya pada saksi Gredy , apakah mengenal terdakwa Kristhiono Gunarso ?

    "Ya, saya mengenal terdakwa pada tahun 2018. Saya dulunya bekerja di Citibank Surabaya dan kini resain. Saya tahu terdakwa punya perusahaan, yakni PT Corpus. Saya diajak Tanu Hadiwidjaja (pimpinannya) untuk memasarkan produk PT Corpus, yakni PN dan MTN. Saya dijanjikan komisi besar, yakni 14 persen," jawab saksi.

    Menurut Gredy, mulanya para investor yang ditawarinya untuk bergabung dengan PT Corpus, merasa tidak familiar dengan nama perusahaan tersebut. Namun, akhirnya ada 8 (Delapan) nasabah dari Citibank yang mau bergabung dan menanamkan uangnya di PT Corpus ini.

    "Total dari 8 nasabah itu menanamkan investasinya sebesar Rp  25 miliar. Mereka tertarik, karena dijelaskan bahwa PT Corpus perusahaan yang sehat dan asetnya banyak," ucapnya.

    Dijelaskan Gredy, produk PN dan MTN dengan jatuh tempo 3 (bulan ) sampai dengan 1 (satu) tahun. Terhitung sejak tahun 2018 sampai 2021 tidak pernah mengalami macet.

    Keuntungan atau bunga yang dibayarkan PT Corpus sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan imbal hasil langsung dari PTCorpus.

    Namun demikian, justru sekarang ini belum ada yang cair dan dana belum dikembalikan pada nasabah. 

    "Saya tidak pernah katakan produk yang ditawarkan PT Corpus adalah deposito. Tetapi, surat hutang," kata Gredy.

    Nah, ketika para nasabah komplain belum dibayar bunganyadan belum dikembalikan uangnya. Otomatis, para nasabah komplain pada terdakwa  Kristhiono Gunarso. Namun begitu,  Kristhiono akan masuk investor yang siap mendanai PT Corpus nantinya.

    Saksi Gredy sendiri, telah mengetahui bahwa PT Corpus memiliki aset berupa gudang di kawasan Manyar Gresik, ruko dan apartemen di Yogyakarta, serta ruko di Denpasar.

    Dalam kesempatan itu, saksi Gredy mengakui, bahwa dia memberikan pinjaman pribadi pada  terdakwa Kristhiono Gunarso sekitar Rp 7 miliar. Namun begitu, saksi yang mengetahui bahwa PT Corpus lagi pailit. Justru, saksi tidak mendaftarkan tagihan ke kurator.

    "Saya sempat telepon terdakwa Kristhiono Gunarso dan dikatakan (pada saya) lewat dia sendiri. Jadi, saya tidak mendaftarkan ke kurator," cetusnya.

    Giliran Penasehat Hukum Kristhiono Gunarso,  yakni Assc. Prof.Dr Oscarius Y.A Wijaya SH.,MH.,MM.,CLI bertanya pada saksi, apakah saksi menawarkan produk Corpus itu adalah deposito ?

    "Nggak, saya selalu menawarkan pada investor bahwa produk yang dijual PT Corpus itu adalah surat hutang (PN dan MTN), bukan deposito," jawab saksi singkat.

    Saksi Gredy tidak mendaftarkan ke kurator atas pinjaman yang diberikannya pada Kristhiono Gunarso sekitar RP 7 miliar. 

    Sekali lagi,  Oscarius Y.A Wijaya bertanya apakah saksi akan melaporkan  Kristhiono Gunarso, sehabis sidang di PN Surabaya ini.

     "Saya tidak melaporkan Kristhiono Gunarso, " jawab saksi.

    Sehabis sidang , Penasehat Hukum Kristhiono Gunarso,  yakni Assc. Prof.Dr Oscarius Y.A Wijaya SH.,MH.,MM.,CLI mengatakan, sudah jelas di persidangan bahwa saksi Gredy menyatakan PT Corpus sudah pailit dan tidak mengajukan tagihan, serta tidak melaporkan ke polisi atas kasusnya ini.

    "(Ini karena) saudara Gredy masih percaya dengan kemampuan terdakwa Kristhiono Gunarso, untuk mengembalikan dana-dana para investor PT Corpus. Keterangan saksi ini bisa meringankan klien kami," cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  Kristhiono Gunarso, direktur utama Utama PT. Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

    Hal ini karena merugikan Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp. 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp. 13,5 miliar. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Tawarkan Produk PT Corpus Berupa Surat Hutang, Bukan Deposito, Masih Percaya Pada Terdakwa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas