728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Mei 2023

    Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kristhiono Gunarso






                       


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan 2 (dua)  saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dan Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan terdakwa Kristhiono Gunarso , Bos PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri.

    Kedua saksi yang diperiksa itu adalah  Nur Hasan Kurniawan alias Iwan maupun Daniel dihadirkan di persidangan, yang diperiksa melalui teleconference yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya).

    Giliran pertama diperiksa adalah saksi Nur Hasan Kurniawan  sebagai marketing Bank BRI. Dia adalah seorang  agen yang memperkenalkan Oon Suhendi Widjaja selaku korban, kepada terdakwa Kristhiono Gunarso untuk menginvestasikan dananya ke PT Corpus.

    Sedangkan saksi Daniel adalah mantan pegawai PT Corpus Cabang Jakarta, dengan jabatan Regional Manager.

    Sebenarnya, saksi yang dihadirkan Jaksa sebanyak 5 (lima) orang saksi, namun 3 (tiga)  saksi yang sempat hadir yaitu  Tanu, Wahyu, dan Lisye, akan diperiksa pada sidang berikutnya, Kamis (11/5/2023) lusa.

    Ini karena Hakim Ketua Saefuddin SH MH mengganggap waktu sidang sudah terlalu sore dan untuk pemeriksaan 3 saksi akan dilakukan pada sidang selanjutnya demi efektifitas persidangan.  

    “Mohon ijin yang mulia, untuk saksi Lina Yahya dan Bernaditha ahli waris almarhum Bambang , kami telah  panggil tiga kali. AKan tetapi, sampai saat ini belum ada kabar kalau memang penasehat hukum menghendaki,  kami ikuti yang mulia,” ucap Jaksa  Darwis  SH kepada majelis hakim yang  diketuai oleh Saefuddin SH dan hakim anggota, Khusaini SH MH dan Sudar SH MH.

    Pelaksanaan sidang yang dimulai menjelang sore hari itu,  Jaksa Darwis SH memberikan alasan karena adanya kegiatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persaja.

    “Mohon ijin yang untuk hari ini memang karena dikantor tadi ada upacara ulang tahun Persaja, Yang kedua karena tahanannya ada di Banten jadi Jaksa dari Kejagung memang ke sana . Jadi  makan waktu yang mulia , sehingga sidang dischedulekan jam 1 siang," ujar Jaksa  Darwis SH.

    Saksi  menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Harwiadi, dengan menceritakan kronologi sebelum kasus terjadi, saat saksi memperkenalkan Oon Suhendi kepada Kristhiono.

    “Begini ceritanya Yang Mulia, Pak Oon ini memang jadi nasabah saya terus waktu itu kita ada beberapa produk, cuma produknya tidak ada yang diterima, Waktu itu pak Kris ke jakarta ada beberapa yang diundang, pak Kris pemilik PT Corpus Prima Mandiri,” jawab saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa,   Octavianus Sabon Taka,SH,CLA didampingi rekan bertanya kepada saksi Nur Hasan.

    “Mohon ijin bertanya kepada saksi Nur Hasan, terkait pertemuan dengan terdakwa dalam rangka penyampaian profil perusahaan, Selanjutnya terkait korban Oon saudara saksi menawarkan produk dari PT Corpus Prima Mandiri kepada pak Oon,” tanya  Ph Octavianus Sabon Taka,SH,CLA kepada saksi Nur Hasan.

    Sehabis sidang, PH Octavianus Sabon Taka SH sempat memberikan tanggapan soal keterangan saksi Nur Hasan. Karena adanya pergantian tim penasehat hukum, Lalu ditunjuk karena sempat jadi kuasa hukum perusahaan terdakwa dalam perkara PKPU.

    “Hanya saksi Nur Hasan ini semua penawaran kan dari Nur Hasan semua dia sebagai pegawai BRI.Tetapi,  notabene menawarkan produknya PT Corpus Prima Mandiri. Anehnya, bukan sebagai pegawai PT Corpus bisa punya berkas formulir transaksi Corpus,” katanya  kepada wartawan dan mengakui pernah jadi kuasa hukum Corpus.

    Sebagaimana diketahui, jumlah para investor yang menjadi korban PT.Corpus group mencapai 800 orang se-indonesia, dengan total uang yang telah diterima PT Corpus sebanyak Rp 1,4 Triliun.

    Sementara saat sidang agenda sebelumnya mantan penasehat hukum terdakwa Kristhiono Gunarso, Advokat Assoc Prof.Dr.Oscarius Y.A.Wijaya,SH,MH MM CLI mengungkapkan jika terdakwa maupun perusahaan memiliki aset-aset seperti pergudangan di Kabupaten Gresik, Ruko-ruko di Bali dan diduga ada beberapa aset lainnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kristhiono Gunarso Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas