SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, yang tersandung dugaan perkara suap dana hibah APBD Pemprov. Jatim, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Kami terpaksa melakukan ini hal untuk kebutuhan pembangunan desa," ucap terdakwa Abdul Hamid di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng mengakui uang Rp 1 -1,5 juta untuk setiap pekerjaan yang diterimanya itu untuk operasional di lapangan. Atas perbuatannya ini terdakwa mengaku dan merasa menyesal.
"Saya mengaku menyesal," ujar Eeng dengan suara terputus-putus ketika membacakan pledoinya di persidangan.
Dia menyatakan, siap membantu mengungkap perkara ijon dana hibah pemprov Jatim yang melibatkan Anggota DPRD Jatim ini.
"(Berdasarkan) Hal inilah yang mendasari saya mengajukan Justice Collaborator (JC)," katanya.
Sedangkan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusri Nawawi SH mengatakan, pihaknya bersyukur pengajuan JC dari terdakwa bisa disetujui oleh Pimpinan KPK. Sehingga bisa mempermudah proses hukum perkara ini.
"(Terbukti) Klien kami kooperatif dan sudah banyak membantu proses pengungkap permasalahan ini. Atas dasar itulah, kami mengajukan hukuman percobaan kalau tidak hukuman seringan ringannya. Sekaligus, mengajukan pembukaan blokir rekening terdakwa yang dibutuhkan keluarga mereka saat ditinggal menjalani proses hukum," ungkap Yusri Nawawi SH.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH MH, mengungkapkan, jika masa tahanan terdakwa ini mepet sehingga replik dan duplikdisampaikan secara lisan.
"Minggu depan, tepatnya Selasa (16/5/2023) bisa dilanjutkan dengan sidang putusan. Ini mengingat pada Kamis (18/5/2023) mendatang, masa tahanan kedua terdakwa sudah habis.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menegaskan, bahwa dia tetap dengan tuntuan awal yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Kedua Terdakwa intinya terbukti telah memberikan uang suap kepada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp39,5 miliar," tukasnya
Sebagaimana diketahui, sejak Kamis, 13 April 2023, Sahat sudah dipindah di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah sekitar empat bulan ditahan di Rutan KPK.
Perkara yang menjerat Sahat , bahwa dia menerima suap hingga Rp 39,5 miliar hanya dari ratusan Pokmas di Kabupaten Sampang, Madura lewat sistem ijon dengan mematok fee 25%. Soal pembayaran bisa diangsur.
Perkara suap sebesar itu terkuak dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang didakwa menyuap Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam dakwaan JPU KPK, Arif Suhermanto memaparkan, untuk dana dan hibah pokir APBD Tangun Anggaran (TA) 2021 para terdakwa mendapatkan plafon Rp 30 miliar. Atas alokasi jatah tersebut, Sahat melalui orang kepercayaannya, Muhammad Chozin meminta uang fee 25% yang harus diberikan di awal (ijon fee) sebesar Rp 7,5 miliar
“Rinciannya pada Agustus 2020 sebesar Rp 5 miliar dan pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” tandas Arif.
Sedangkan untuk dana hibah pokir TA 2022, terdakwa mendapatkan jatah Rp 80 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta uang fee 25% yang harus diberikan lebih dulu sebesar Rp 20 miliar melalui Chozin.
AKan tetapi, keseluruhan uang fee ijon yang diberikan 'hanya' Rp 17,5 miliar lewat empat tahap pembayaran. Yakni pada Agustus 2021 sebesar Rp 6 miliar, September 2021 Rp 4 miliar, Oktober 2021 Rp 5 miliar, dan Desember 2021 Rp 2,5 miliar.
Gara-gara di tengah jalan ada kebijakan refocusing, realisasi dana hibah pokir yang cair tak sampai Rp 80 miliar melainkan Rp 44 miliar. Dengan demikian seharusnya nilai fee Rp 11 miliar, bukan Rp 17,5 miliar.
“Dengan demikian, kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah TA berikutnya,” ucap JPU KPK.
Padahal dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2023 para terdakwa mendapatkan jatah Rp 50 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta ijon fee 25% dan yang harus diberikan terlebih dahulu sebesar Rp 12,5 miliar dengan memperhitungkan kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga sisa ijon fee yang harus diserahkan sebesar Rp 6 miliar.
Namun demikian, untuk tahapan pembayarannya, yakni pada Februari 2022 sebesar Rp 4 miliar secara tunai melalui Chozin. Namun tak lama kemudian Chozin meninggal dunia dana selanjutnya Sahat menyampaikan ke para terdakwa agar menyerahkan ijon fee melalui Rusdi dengan besaran 20%. Pembayaran berikutnya pada April 2022 sebesar Rp 1,250 miliar kepada Sahat secara tunai melalui Rusdi.
Faktanya, Sahat juga terus bermain untuk dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2024. Pada 11 Desember 2022 sekiar pukul 18.00 WIB, Ilham menyampaikan kepada Hamid kalau Sahat melalui Rusi meminta uang ijon fee Rp 2,5 miliar untuk proyeksi dana hibah pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan.
“Kemudian, Abdul Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat di kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura 1 untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp 50 miliar,” kata JPU KPK.
Dan selanjutnya, Hamid menghubungi Sahat melalui WA untuk bertemu esok harinya di kantor DPRD Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu 13 Desember 2022, Hamid menemui Sahat di DPRD Jatim untuk membicarakan jatah dana hibah pokir 2024. Sahat menyetujuinya dengan meminta Hamid segera memberikan fee ijon Rp 2,5 miliar. (ded/tim)

0 komentar:
Posting Komentar