728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 04 Mei 2023

    Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH Bongkar Perkara dan Jelas-Jelas Ada Perbuatan Melawan Hukum

     








    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Kembali  sidang lanjutan perkara perdata antara  King Finder Wong (Penggugat) melawan  Harijana dan PT Alimy (Tergugat) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Hukum Perseroan, yakni DR M Soemedi SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR) dari pihak Penggugat dilangsungkan di  ruang Tirta 1  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/5/2023).

    Dalam gugatan perdata No 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat I Harijana dan Tergugat II PT Alimy, Ahli Hukum Perseroan, yakni DR M Soemedi SH MH menerangkan bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan direksi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

    "Masa jabatan direksi dan  Komisaris ditentukan RUPS  dan dituangkan dalam Anggaran Dasar," ujar Ahli menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat, yakni Ir Eduard Rudy  Suharto SH.MH, yang juga Ketua Organisasi  Perjuangan Advokat DPC Ikatan  Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya ini.

    Menurut Ahli , jika masa jabatan direksi sudah habis, maka sudah tidak berwenang mewakili dan mengatasnamakan PT. Hal itu dianggap perbuatan pribadi.

    RUPS digelar setiap tahun dan RUPS Luar biasa digelar menjadi kewenangan direksi untuk menggelarnya. Bila masa jabatan direksi sudah habis, lantas memberikan kuasa khusus pada seseorang dan ditandatangani anggota direksi yang masih menjabat.

    "Kalau direksi sudah tidak menjabat, maka kuasa direksi itu tidak sah," ujar Ahli.

    Kembali Kuasa Hukum Penggugat, yakni Ir Eduard Rudy  Suharto SH.MH, yang juga menjabat sebagai  Ketua Nasional Bid Hukum dan HAM DPP KAI ini bertanya pada Ahli, mengenai penerima kuasa tidak memberitahukan pada direksi lainnya, mengambil stempel dibuat sendiri. Apakah perbuatan ini diperkenankan ?

    "Kalau pemegang saham meninggal dunia , maka akan jatuh pada ahli waris. Ahli waris bukan pemegang saham, tidak boleh bertindak dan atas nama PT. Harus memberitahukan pada direksi, bahwa dia adalah ahli waris. Lalu mencatatkan diri sebagai pemegang saham dan memberitahukan Menkumham. Bahwa ada perubahan data pemegang saham," jawab Ahli.

    Lagi-lagi Ir Eduard Rudy  Suharto SH.MH, yang juga menjabat sebagai Direktur Bejana Law Office ini bertanya pada Ahli, perihal adanya sebuah penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) mencakup PT (nama badan hukum) untuk memohonkan agenda RUPS dan memohonkan agenda perusahaan secara umum. 

    Namun penetapan ini terkait dengan sebuah badan hukum yang berbeda dengan badan hukum aslinya. Ada perbedaan huruf, kemudian penetapan ini digunakan untuk mengubah komposisi susunan pemegang saham dalam sebuah PT yang namanya berbeda. Apakah hal ini diperkenankan ?

    "Permohonan ijin penyelenggaran RUPS yang diajukan oleh para pemegang saham pada Pengadilan, harus mewakili PT. Menurut Undang -Undang PT setiap PT itu punya identitas dan wajib dicatat dalam Anggaran Dasar itu adalah nama. Setiap PT itu punya nama. Nama itu yang harus dipakai sebagai identitas PT. Kalau nama diubah penulisannya , misalnya dari a b c, lalu tulisnnya besar semua. Yang harus dilihat dari dokumen hukum dan ANggaran Dasarnya, menulisnya seperti apa," jawab Ahli.

    Sllahkan dicek Anggaran Dasarnya, lanjut Ahli, mana yang benar itu penulisannya. Kalau hakim dalam permohonan ijin penyelenggarana dan menyetujui dari pemohon. Misalnya PT yang ajukan permohonan tidak sesuai dengan tulisan dalam Anggaran Dasar. Hakim harus teliti dalam hal ini. 

    "Kalau penetapan diberikan pada saya, namanya sumedi yang hurufnya besar semua. Namun, ada orang yang mewakili saya tulisannya S saja yang besar dan lainnya kecil. Hakim kurang teliti, namnya sama sama Sumedi diberikan. Maka hakim kurang teliti. Yang salah yang menggunakan penetapan itu. Karena penetapan hakim itu berlaku hanya untuk yang diberikan ijin siapa. Maka ijin pengadian tidak boleh dipakai untuk mengapa-apakan PT yang hurursnya besar semua," jawab Ahli.

    Dilanjutkan Ahli, adanya kuasa seseorang di luar perseroan, yang sebelumnya tidak dikenal, tiba-tiba dapat kuasa mutlak untuk mengelola dan membantu perseroan terbatas. Tanpa memberitahukan pada pemegang saham lainnya, apakah dia boleh masuk perseroan terbatas itu, mengambil dokumen, memproses di pengadilan dan sebagainya. Bagaiamana menurut Ahli ?

    "Kalau kuasa mutlak pada UU PT sebagai kuasa direksi. Dikatakan tadi direksi tadi sudah habis masa jabatannya,   tidak mungkin memberikan kuasa mutlak. Dia tidak berwenang, kalau yang memberikan kuasa adalah pemegang saham, tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh bertindak dan mewakili PT adalah direksi. Kalau kuasa mutlaknya tidak sah, berarti perbuatan hukum berdasarkan surat kuasa tidak sah, maka tidak sah," jawab Ahli.

    Kalau semua direksi sudah demisioner, menurut UU PT harusnya jatuh pada dewan komisaris (dekom). Tetapi, dekomnya demisioner semua. Maka, tinggal pemegang saham. Kalau pemegang saham lengkap, tidak perlu RUPS. Dalam pasal 91 UU PT, pengambilan keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS.

    "Pasal 80 UU PT baru bisa dilakukan, kalau pasal 79 ada. Pasal 79 mensyaratkan  jika direksi tidak segera selenggarakan RUPS, maka si pemegang saham selama 15 hari , maka kewenangan penyelenggaran diserahkan pada Dekom. Kalau Dekom tidak mau menyelenggarakan RUPS,, maka muncul pada 80 , yang memberikan legal standing pada pemegang saham  untuk mengajukan permohonan pada Pengadlan Negeri untuk setempat untuk diberikan ijin RUPS," jawab Ahli.

    Maka jalan keluarnya pada Yang Mulia, Majelis Hakim. Kalau semuanya meningal, dapat pengambilan keputusan di luar RUPS. Untuk mengangkat direksi dan komisaris supaya lengkap organisasi perusahaan ini agar bisa jalan dan hidup normal. 

    Sehabis sidang, Ir Eduard Rudy  Suharto SH.MH mengatakan, pihaknya menghadirkan  Ahli Hukum Perseroan, yakni DR M Soemedi SH MH yang menegaskan bahwa kuasa direksi dipertanyakan sah atau tidak, penetapan yang digunakan untuk mengubah komposisi saham dari PT Alimij.

    "AHli jawab dengan lugas, untuk kuasa direksi dalam hal ini diakui oleh Tergugat Harijana, bahwa dia dapat kuasa dari Almarhum Hari Soeharto (ayahnya yang dahulu menjabat Direktur yang sudah demisioner) setelah 5 tahun. Tetapi sejak 2019 dapat kuasa dan mengaku sebagai Direktur. Kita sedang uji keabsahan tersebut untuk pengajuan PT Alimy. Ternyata Ahli sampaikan, bahwa seorang direktur yang sudah demisioner sudah tidak berhak lagi memberikan kuasa selaku direktur," cetusnya.

    Ada perbuatan melawan hukum di sana, sebagaimana disampaikan oleh Ahli tadi di persidangan. Seorang direktur yang sudah demisioner yang statusnya sebagai pemegang saham biasa, bilamana ingin mengajukan permohonan atau pengelolaan terhadap PT, ajukan RUPS dan penetepan pengadilan. Maka memberkan kuasa selaku pemegang saham, bukan selaku direktur.

    "Ahli menegaskan bahwa tidak bisa badan hukum, dirubah komposisi pemegang sahamnya melalui proses RUPS atau penetapan, hanya dengan nama kelaziman. Yang tercatat di Kemenkumham pada nama PT Alimij (pakai IJ). Dengan tegas saya sampaikan, jelas- jelas ada perbuatan melawan hukum dan patut dipertanyakan," ungkap Ir Eduard Rudy  Suharto SH.MH .

    Pernyataan Ahli juga diamini oleh Majelis Hakim yang juga paham atas perkara ini. (ded)










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH Bongkar Perkara dan Jelas-Jelas Ada Perbuatan Melawan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas