Dalam surat tuntutannya, kedua terdakwa oleh JPU dinyatakan bersalah, karena dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU KPK Arif Suhermanto menyatakan, kedua terdakwa intinya terbukti telah memberikan uang suap kepada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp 3,9 miliar.
"Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2019 sampai 2022 terkait alokasi dana hibah Pokmas,” ujar Jaksa Arif.
Bukan hanya hukuman badan, kedua Terdakwa juga diwajibkan membayar yang denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Menurut Arif, tuntutan tiga tahun tersebut diberikan lantaran para terdakwa dinilai sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerjasama.
“Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) adalah lima tahun dan kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah Justice Collaborator,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengabukan permohonan dua Terdakwa kasus suap terhadap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjutak untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC). Alasan Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC tersebut lantaran kedua pelaku dianggap kooperatif saat proses penyidikan dan persidangan.
“Sepanjang penyidikan dan persidangan kooperatif, dan memberikan keterangan yang signifikan dan membuka fakta-fakta baru pelaku yang lain termasuk perbuatan Sahat Tua Simandjutak dan Rusdi termasuk peran pelaku lain termasuk Kosim,” ujar Jaksa Arif Suhermanto .
Masih kata Arif, sikap kooperatif para Terdakwa inilah yang menjadi pertimbangan pihaknya bahwa keduanya bekerjasama dengan penuntut umum dalam proses hukum di persidangan sehingga mempermudah proses hukum tersebut. Justru hal ini menjadi hal yang meringankan para terdakwa.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, yakni Yusri Nawawi SH MH didampingi Heri Suheri menyatakan, pihaknya tetap mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dilaksanakan pada Selasa (9/5/2023) mendatang.
"Sesuai fakta persidangan, tuntutan jaksa cukup bagus lah, sehingga kami akan ajukan pledoi..insyaAllah pada Selasa , 9 Mei mendatang. Inisiator bukan kedua terdakwa. Akan tetapi inisiatornya adalah Sahat," katanya.
Adanya Justice Collaborator, lanjut Yusri Nawawi SH, kerjasama dengan terdakwa sehingga perbuatan itu terungkap semuanya. Tidak ada yang mempersulit penyidikan sampai persidangan. Fakta persidangan , semuanya berjalan dengan baik dan lancar.
"Untuk pledoinya akan ditekankan pada klien kami mengikuti keinginan dan kemauan Pak Sahat," ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar