728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Mei 2023

    Saksi Tanu Hadi Sebut Produk PT Corpus Bukan Deposito, Tapi Surat Hutang, Tidak Perlu Ijin OJK

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang lanjutan terdakwa Khristiono Gunarso,yang tersandung dugaan perkara gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, dengan agenda pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Trimitra Jaya Raya , Tanu Hadi Wijaya.

    Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Darwis SH dan Furqon SH dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin (15/5/2023).

    JPU bertanya pada saksi mengenai apa saja produk yang ditawarkan oleh PT Corpus Prima Mandiri itu ?

    Tanu menjawab, bahwa  selain MTN dan PN, sebetulnya produk PT Corpus Prima Mandiri cukup banyak. Ini mengingat, Corpus sendiri adalah perusahaan Aset Management yang bisa menjual segala jenis Reksadana.

    Kendati demikian, ujar  Tanu, pada saat itu permintaan pasar lebih memilih produk-produk keuangan yang memberikan hasil yang pasti. Akhirnya pasar lebih memilih produk Corpus Prima Mandiri , yakni MTN dan PN.

    Saksi Tanu juga menjelaskan bahwa penempatan dana dari penjualan produk MTN dan PN di Corpus Prima Mandiri dikatakan Khristiono Gunarso, dialokasikan untuk membiayai operasional perusahaan yang dibawah Corpus Prima Mandiri, seperti Corpus Prima Ventura, Corpus Sekuritas Indonesia serta Corpus Capital Management.

    "Untuk mengantisipasi jika terjadinya Miss-selling pada saat menawarkan produk-produk Corpus Prima Mandiri kepada klien. Maka  Marketing Manager PT Corpus Prima Mandiri, Jos Cahyono ketika pembekalan mengingatkan bahwa produk-produk yang dijual bukanlah deposito, melainkan PN dan MTN," ucap Tanu.

    Waktu itu, Jos mencontohkan ada kasus dari salah satu perusahaan kompetitor yang menulis di brosurnya bahwa produknya itu sebagai deposito.

    "Pak Jos mengingatkan, jangan sampai kita melakukan hal seperti itu dan pernyataan Pak Jos tersebut di publis,” kata Tanu.

    Atas dasar itulah, lanjut dia,  contoh kasus yang pernah disampaikan oleh Pak Yos tersebut menjadi penekanan bagi dirinya pada awal bekerja. Meskipun,  rata-rata investor  di PT Trimitra Jaya Raya adalah para banker yang paham betul tentang apa itu MTN, PN dan Commercial Paper.

    “Apa yangkita jual ini bukan produk simpanan. Kalau produk simpanan yang kita tahu adalah tabungan, giro dan deposito yang dijual oleh Bank. Itu ditekankan, karena kami khawatir terjadi miss-selling pada saat menawarkan ke klien," cetus Tanu.

    Kendati demikian, klien klien dari PT Trimitra Jaya Raya adalah para nasabah prioritas salah satu Bank dan sangat mengerti tentang perbedaan Deposito dengan MTN atau PN karena mereka terbiasa dengan Bank.

    Dalam kesempatan itu, saksi Tanu mengakui bahwa korban Lina Yahya dan Alm Bambang Alamsyah pernah menginvestasikan uangnya ke PT Corpus Prima Mandiri melalui agen PT Trimitra Jaya Raya di Bandung dan Jakarta.

    “Untuk Oon Suhendi hanyalah referral semata. Pak Oon direferensikan oleh Hasan Kurniawan atau Iwan ke PT Trimitra Surabaya dan Jakarta karena Iwan kenal dengan Pak Oon. Walaupun  Iwan bukan agen  dariTrimitra,” imbuhnya.

    Kini giliran, majelis hakim anggota,  Khusaini bertanya pada saksi, sebagai Holding Company, apakah PT Corpus Prima Mandiri masih memerlukan ijin tambahan pada saat menerbitkan surat utang PN dan MTN ?

    "Tidak Yang Mulia. Sejak awal sampai akhir ijin PN dan MTN dikeluarkan oleh Holding nya. Pak Khristiono pernah menceritakan anak-anak usahanya Corpus Prima Ventura sudah dapat ijin dari OJK, Corpus Capital Management sudah ada ijin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Corpus Sekuritas Indonesia ada ijin dari OJK. Dan ketika saya cross check lewat google benar. Ternyata ada ijinnya,” jawab saksi Tanu.

    Lagi-lagi, hakim Khusaeni SH bertanya apakah perbedaan antara simpanan dengan PN,? 

    "Kalau simpanan harus tunduk pada BI Rate, maksimal Rp 2 miliar dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Pemerintah. Sebaliknya, kalau PN tidak terikat pada BI Rate, semua surat utang baik yang dikeluarkan oleh swasta maupun pemerintah itu tidak dijamin oleh LPS,” jawab Tanu.

    Dipaparkan Tanu Hadi Wijaya, bahwa PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBN) yang salah satu usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui PN dan MTN ,bukan Deposito tidak memerlukan perijinan dari OJK.

    “Karena PN dan MTN itu hutang piutang biasa yang tidak melalui pasar uang dan pasar modal. Itu sepengetahuan saya yang mulia,” ungkapnya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Octavianus Sabon Taka SH menegaskan, bahwa korporasi mengeluarkan surat (utang) PN atau MTN untuk mencari pemodal hal itu sah-sah saja.

    "Perlu Ahli juga untuk menerangkan produk PN dan MTN itu. Produk yang diterbitkan oleh PT Corpus ini, bukan simpanan ataupun deposito. Tetapi, surat hutang (PN atau MTN) , hal itu diatur dalam KUHD," tukasnya.

    Kalau Corpus sudah mendapatkan pemodal, penyertaan modal ke anak perusahaan. Kalau dikenakan pasal perbankan, sangat tidak tepat. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Tanu Hadi Sebut Produk PT Corpus Bukan Deposito, Tapi Surat Hutang, Tidak Perlu Ijin OJK Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas