SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang Praperadilan (Praper) yang diajukan oleh Ari Rophian Perdana alias Ari Ariwibowo (Pemohon) melawan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa-Timur (Termohon), kini telah memasuki babak kesimpulan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/5/2023).
Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Tunggal I Gusti Ngurah Putra Atmaja SH MH menyatakan, pihak Pemohon dan Termohon diminta untuk menyerahan kesimpulannya masing-masing kepada majelis hakim.
"Dan selanjutnya, majelis hakim akan mengambil keputusan pada hari Senin (15/5/2023) mendatang," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan selesai.
Praktis sidang berjalan cepat dan singkat, tidak sampai 15 menit lamanya sidang pun selesai dan ditutup.
Sehabis sidang , Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Andry Ermawan SH, beserta anggotanya, Agung Silo Basuki Widodo SH MH, dan Suntoro SH menyatakan, pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan menerima gugatan pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena tidak cukup bukti," ujar Andry Ermawan SH.
Selain itu, lanjut Andry, menyatakan hubungan hukum pelapor dengan tersangka (Pemohon) adalah hubungan kontraktual yang merupakan hubungan keperdataan.
Menyatakan tindakan Termohon menaikkan status Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Oleh karena itu, peralihan status saksi menjadi tersangka adalah perbuatan melawan yang melanggar Undang-Undang dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Penyidik (Termohon) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1317/XII/2017/BARESKRIM dengan pelapor Sdr Budhi Santoso terhadap diri tersangka Ari Rophian Perdana adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum," kata Andry Ermawan SH. .
Juga menyatakan Surat Ketetapan Nomor STap/28/II/RES 1.11/2023/Ditreskrimum tentang peralihan status saksi menjadi tersangka atas Pemohon adalah tidak sah.
Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon, Memulihkan hak hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya. serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam gugatan Praperadilan disebutkan bahwa faktanya kasus terkait PT Rimba Hijau Investasi bukan merupakan perkara pidana, melainkan murni perkara perdata yang masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Niaga.
Hal ini didasari dan dapat dibuktikan dengan adanya 2 (dua) putusan perdata pengadilan terkait PT Rimba Hijau Investasi. Yakni putusan Pengadilan Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt Pst yang amar putusannya : Mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajikan Pembayaran Utang sementara para pemohon PKPU.
Kedua, putusan Pengadilan Nomor ;15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt Pst yang amar putusannya : Menolak Rencana Perdamaian yang dilakukan oleh debitor/termohon PKPU (PT Rimba Hijau Investasi) dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dalam PKPU) telah berakhir dan menyatakan debitor /termohon PKPU (PT Rimba Hijau Investasi) berada dalam keadaan paikit dengan segala akibat hukumnya.
Nah dengan adanya putusan pailit PT Rimba Hijau Investasi yang terdaftar dalam register Nomor 15 /Pdt.Sus-PKPU/2018/Pn Jkt Pst menunjukkan baha perkara a quo adalah perkara perdata ruang lingkup Niaga, yang tentunya bahwa Sdr Budhi Santoso (pelapor) sudah terdaftar sebagai kreditur konkuren dengan nomor urut 27.
Dia berhak menagih untuk dilakukan pembayaran melalui kurator yang ditunjuk, sehingga pelapor tidak lagi mempuyai legal standing untuk melaporkan pemohon, Karena sesungguhnya hubungan hukum antara pelapor dan tersangka (pemohon) adalah merupakan hubungan hukum keperdataan yang harus diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, karena termohon tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar