SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan terdakwa Chrisney Yuan Wang , yang tersandung dugaan perkara pencurian dalam keluarga, digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/6/2023).
Seusai Hakim Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya untuk bertanya kepada terdakwa terlebih dahulu.
"Bisa saudara terdakwa terangkah mengenai peristiwa ketika keluar dari rumah itu !," tanya Jaksa kepada terdakwa Chrisney.
Terdakwa menjawab, pada tengah malam Chrisney dibangunkan oleh Irsan (pelapor). "Kamu keluar dong !," bentak Irsan kepada Chrisney.
Lalu, Chrisney diserang dan dipukul Irsan, serta jatuh ke ranjang. Terdakwa ditolong anaknya dan menjauh dari Irsan. Dia mengaku selama 4 (empat) jatuh digebuki dan diancam oleh Irsan.
Mama mertua mencegah Irsan untuk mendekati Chrisney. Meskipun kerapkali dikasari oleh Irsan, namun Chrisney tetap bertahan demi anak-anaknya.
Pada akhirnya, Chrisney minja ijin pada mertua untuk keluar rumah demi keselamatan nyawa. Bahkan, Chrisney sampai berlututpada mertua. Pada 12 Mei 2021, Chrisney dan ketiga anaknya keluar rumah. Dia packing baju dan barang -barang ke dalam 4 (empat) koper dengan terburu-buru.
Setiba di Jakarta, barang-barang perhiasan dalam kotak besi berukuran kecil dititipkan ke brankas mama Chrisney. Nah, pada 6 Nopember 2021, Irsan tanya Chrisney via WA mengenai keberadaan cincin itu. "Mana cincin ku ?," tanya Irsan kepada Chrisney via WA.
Lalu, Chrisney bilang pada Irsan, akan dicari dulu. Setelah ketemu, Chrisney berniat baik untuk mengembalikan cincin tersebut. Ketika diperiska Polrestabes Surabaya pada Desember 2021, Wa ke Irsan, apakah ada di Surabaya. Sebab, Chrisney mau mengembalikan cincin tersebut.
Namun niat baik Chrisney itu dibalas Irsan dengan marah-marah. Spontan, Chrisney pilih diam.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Chrisney, yakni Iskandar SH untuk bertanya pada terdakwa Chrisney, apakah terdakwa menitipkan cincin pada mertua laki-laki (The Bambang-red), tetapi ditolak ?
"Ya benar, ketika mertua laki-laki berkunjung ke Jakarta dan ingin bertemu dengan cucunya. Saya menitipkan cincin ke mertua, tetapi ditolak. Karena beliau tidak mau ikut campur," jawab terdakwa.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, Rudy Kapri (youtuber) dan Ahli dari LPSK, Riyanto Wicaksono memberikan keterangan di depan persidangan.
Dijelaskan Rudy Kapri, ketika Podcast dengan Chrisney, dia menceritakan bahwa ada masalah suami melakukan KDRTdan ujungnya dilaporkan pencurian cincin. Chrisney pergi dari rumah suami, untuk menyelamatkan anak-anaknya.
"Terbawa perhiasaan cincin dalam masalah ini, tidak sengaja," kata Rudy yang diminta Menteri Pendayagunaan Perempuan untuk mendampingi kasus ini. Ini untuk kemanusiaan. Korban KDRT dikriminalisasi suami.
Nah, setelah keterangan Ahli , saksi dan pemeriksaan Chrisney dirasakan sudah cukup. Hakim Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH mengatakan , pemeriksaan kasus Chrisney sudah selesai, tinggal tuntutan dari Jaksa yang akan dibacakan Senin (26/6/2023) mendatang.
Sehabis sidang, Chrisney Yuan Wang didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Iskandar SH mengungkapkan, ada upaya pengembalian cincin dari Chrisney, namun ditolak. Itu menunjukkan bahwa chrisney ada niat baik untuk mengembalikan barang itu dan tidak ada mensrea (niat jahat)untuk maksud memiliki barang tadi. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar