728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 21 Juni 2023

    Liliana Tidak Pernah Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati,  yang juga pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, makin menarik para pengunjung sidang.

    Kali ini, mantan Ketua Umum  perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Dr.KPHA.Tjandra Sridjaya,SH,MH dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai saksi di persidangan.

    Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi, apa yang saksi disampaikan kepada terdakwa Liliana ?

    “Saya tanya dia  diam saja. Saya tanya lagi, dia diam saja. Sehingga disampaikan pilihan. Kesatu, Yayasan dibubarkan, kedua kamu mengundurkan diri, Ketiga sesuai AD-ART kamu harus dipecat dengan tidak hormat pilihan ditanganmu, kemudian dia menjawab, Saya mengundurkan diri,” ucap  saksi Tjandra menirukan jawaban terdakwa Liliana di depan majelis hakim  di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/6/2023).

    Kembali Jaksa Darwis bertanya pada saksi  Tjandra menjawab, apa yang saksi tanyakan pada Liliana lewat telepon ?

    “Waktu itu, saya menanyakan itu per telepon. Jadi saya speaker dia (terdakwa) mengatakan saya mengundurkan diri. Saya akan hadir rapat tetapi jangan dipermalukan,” ujar saksi.

    Menurut saksi, mereka yang hadir saat rapat dan diajak oleh  terdakwa Liliana adan beberapa orang.

    “Seingat saya yang dibawa oleh terdakwa adalah  Andi Prajitno, Surya Kencana, Rudy Hartono, Alex Suantoro, anaknya Alex  Suantoro,” katanya.

    Sedangkan dari pihak perkumpulan yang hadir yakni dirinya dan sekjen, Erick Sastrodikoro.

    Saksi Tjandra juga menyatakan, persoalan lainnya seperti usulan terhadap nama perkumpulan agar diganti. Alasannya,  jika ada dua nama , nanti akan kacau.

    Adanya dana yang terkumpul di Perkumpulan, itu bukan karena nama perkumpulan pembinaan karate. Akan tetapi karena nama besar dan nama baik Shihan Bambang Irwanto, dan Sensei Erick Sastrodikoro.

    Kini giliran, Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Liliana , yakni M. Muzayyin SH MH dan DR  Gregorius bertanya pada saksi, apakah saksi ini  sudah keluar atau tidak dari perguruan pembinaan mental karate ?

    "Kalau saudara sudah keluar , mohon ketegasan lagi kalau saudara sudah keluar. Tetapi masih menjabat pemimpin umum, silahkan dijawab,” ucapnya.

    “(Sebenarnya) Antara perkumpulan dengan perguruan itu tidak ada kaitan, sehingga kalau keluar dari perguruan tidak harus keluar dari perkumpulan. Akan tetapi berbeda dengan terdakwa dia keluar dari perkumpulan dia sudah selesai di Perkumpulan. Saya keluar dari perguruan ya sudah selesai saya diperguruan. Kalau ditanya saya masih menjabat atau tidak ? Sejak 28 Desember 2021 saya sudah mengundurkan diri dan saya sudah diberikan penghargaan dengan ucapan terima kasih,” jawab saksi Tjandra.

    Kembali PH M Muzayyin SH MH dan Dr Gregorius SH bertanya pada saksi terkait akta Nomor 8 dan apakah saudara hadir dikantor notaris tanggal 8 juni ?

    “Jelas saya tidak hadir. Itu pertanyaan tidak relevan,” jawab saksi.

    Kembali ada pertanyaan pada saksi soal uang yang terkumpul di Perkumpulan dan terjadi perdebatan sengit antara PH dan jaksa. 

    Saksi menerangkan , setelah Liliana tahu dari saudara Erick sekitar akhir 2021 bahwa perkumpulan ternyata berhasil menghimpun dana sekitar 7,9 Miliar. Nah, di sinilah mulanya terjadi masalah.

    Kemudian muncul orang yang mengaku menjadi kuasa meminta untuk dibelikan tanah di depannya Dojo. Pertanyaan ini saya lempar saja ke pak Bambang, Pak Bambang  menolak.

    Lantas, muncullah orang yang mengaku kuasa per telpon minta uang itu ditransfer ke rekening Liliana. Dalam Whatsapp-nya jelas disebutkan bahwa uang ini tidak ada hubungannya dengan perguruan.

    "Kalau saya tidak mengirim uang, nama saya akan dirusak dengan video online, Podcast, press on line ,” jawab saksi.

    Saksi menjawab, bahwa dia bukan Ketua Umum lagi. "Saya sudah tidak punya wewenang, dan uang itu bukan uang saya, itu uangnya diperkumpulan, minta dengan sopan bantuan ke Perkumpulan, Yang bersangkutan mengirimkan kuasa-kuasanya dan ancaman-ancaman kemudian dengan akta itu dilaporkan polisi menempatkan pasal 372 ,378 itu saya tanya dengan penyelidikan yang dimaksud uang itu silahkan dibuktikan, ini masalahnya bukan uang pribadi ini uang perkumpulan,” kata saksi.

    Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH bertanya pada terdakwa Liliana dan bagaimana tanggapakannya atas keterangan yang disampaikan saksi Tjandra Srijaja tadi ? 

    “Terima kasih yang mulia, ada beberapa yang saya tanggapi dari kesaksian saksi yang pertama saya tidak pernah menggunakan akta nomor 8 untuk membuat laporan pidana di Bareskrim.  Yang kedua, yang disampaikan saksi pada rapat 7 november 2019 karena masalah yayasan adalah tidak benar,” ungkap terdakwa. 

    Sehabis sidang, PH M Muzayyin SH MH mengatakan, secara formil pembuatan akta 16 dan akta 17 itu tidak sesuai prosedur. Maka terdakwa menyatakan diri dalam pernyataan dalam Akta 8, bahwa dia tidak mengundurkan diri. Tidak ada yang salah.

    "Akta 16 dan akta 17 yang dijadikan dasar laporan kepada saudara Liliana itu benar atau tidak. Dalam Akta 16 apakah ada pernyataan ada saudara terdakwa  menyatakan mengundurkan diri, ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah pengesahan," ungkapnya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Liliana Tidak Pernah Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas