SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA/ Penggugat) melawan PT Global Metal Perkasa (GMP/Tergugat) digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2023).
Kali ini agenda sidang adalah menghadirkan saksi Hayri Sutandar (marketing PT UJA, yang bergerak dibidang suplier alat teknik, yang dihadirkan oleh pihak Penggugat.
Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH langsung memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Penggugat, Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH untuk bertanya lebih dahulu pada saksi Hayri.
"Tolong saksi terangkaan sudah berapa lama hubungan bisnis dengan PT Global Metal Perkasa. Kapan terakhir pengambilan barang dan terjadi kemacetan pembayaran," tanya Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH , Ketua Organisasi Perjuangan Advokad DPC Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya kepada saksi Hairy, Rabu (31/5) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini, Direktur PT GMP Denis Strauss Kaligis (Tergugat) terlihat tidak menggunakan Kuasa Hukum dan tampak menghadiri sidang sendirian di persidangan.
Kembali Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH, yang juga sebagai Ketua Nasional Bid Hukum dan HAM DPP KAI ini, bertanya pada Tergugat mengenai, sejak kapan PT GMP tidak membayar atas order PT UJA ?
"Sejak tahun 2020, PT GMP mulai tidak lancar melakukan pembayaran. Tetapi, saya tetap menagihnya. Dan terakhir macet dan tidak pesan barang lagi," jawab saksi.
Lagi-lagi Ir Eduard Rudy SH MH yang juga Direktur Bejana Law Office bertanya pada saksi, apa alasan Tergugat tidak melakukan pembayara pada PT UJA
"Kata Tergugat belum ada dana," jawab saksi singkat dan dilanjutkan oleh Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH bertanya pada saksi ini..
"Berapa kewajiban Tergugat yang belum dibayar pada PT UJA ?," tanya Hakim Erintua Damanik SH kepada saksi.
Saksi menjawab, bahwa kewajiban yang tidak dibayar oleh Tergugat sebesar Rp 700 juta-an. Sampai sekarang ini belum ada pembayaran sama-sekali.
Dalam persidangan itu, Direktur PT GMP Denis Strauss Kaligis (Tergugat) ketika ditanya Hakim Ketua Erintua Damanik SH mengenai orderan terakhir pada PT UJA.
Denis Strauss menjawab, orderan terakhir pada Mei 2021dan semua PO sudah dipenuhi.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Erintua Damanik SH mengatakan, agenda sidang pembuktian dilakukan pada Rabu (7/6/2023), dilanjutkan Rabu (14/6/2023) dengan agenda kesimpulan dan Rabu (28/6/2023) dengan putusan dari majelis hakim.
Sehabis sidang, Denis Strauss Kaligis enggan memberikan komentarnya kepada media massa dan memilih bergegas meninggalkan kerumunan wartawan PN Surabaya yang menghendak mengkonfirmasinya.
Sebagaimana diketahui, PT GMP digugat wanprestasi karena telah pesan barang berupa batu resibon yaitu gerinda, dan sebagainya namun uangnya tidak dibayar ke distributor (PT UJA).
Sementara itu, Ir Eduard Rudy SH MH mengungkapkan, Denis Strauss Kaligis (Tergugat) setiap kali ditagih dan setiap ditelpon menghindar, bahkan sudah 3 kali dilayangkan surat somasi , namun diabaikan.
Sebenarnya PT GMP bukan kali ini bermasalah, karena sebelumnya sudah pernah tersandung masala serupa. Dalam nomor perkara 300/Pdt.G/2021/PN Sby, yakni digugat oleh PT.Multi Mayaka di PN Surabaya pada awal tahun 2021, dengan tagihan sebanyak Rp 563 juta lebih.
Dan kali ini, PT GMP digugat PT UJA ke PN Surabaya dengan Perkara Nomor 313/Pdt.G/2023/PN Sby.
Seusai sidang, Kuasa Hukum Ir Eduard Rudy Suharto SH MH menegaskan, bahwa saksi menerangkan sudah melakukan beberapa kali penagihan dan mediasi, namun alasan yang disampaikan sangat tidak masuk akal.
"Alasannya tidak bisa membayar, namun barang tersebut sudah habis dijual. Artinya, kalau bisa kita urut, hasil penjualan barang itu digunakan untuk hal di luar keperluan kantor. Ada unsur dugaan TPPU -nya disini. Seharusnya barang yang diambil dari klien kami (PT UJA), setelah selesai dan habis dijual, seharusnya dibayarkan," ungkapnya.
Namun, lanjut Ir Eduard Rudy SH MH, dia (Denis Strauss Kaligis/Tergugat) tadi menyatakan sudah habis digunakan.
"Karena itulah, kita meminta bukti tambahan rekening korannya, supaya jelas. Apakah uang itu digunakan untuk operasional kantor perusahaan dia, atau kepentingan dia peribadi. Bilamana didapatkan uang hasil penjualan barang milik klien kami untuk kepentingan pribadi, maka kami tidak segan melaporkan TPPU-nya," tukasnya.
Ditambahkan Ir Eduard Rudy SH MH, bahwa Denis Strauss Kaligis/Tergugat mengakui hutangnya pada PT UJA sebesar Rp 712.161.120 (tujuh ratus dua belas juta, seratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah).
"Jadi semuanya sudah diakui jumlah hutangnya dan pengambilan barangnya, sehingga sudah jelas di sini, bahwa Dennis Strauss Kaligis (Direktur PT Global Metal Perkasa) diduga beretikad tidak baik dan kami akan meminta pertanggungjawaban dalam bentuk upaya hukum yang lain," tandasnya mengakhiri wawancaranya. (ded)



0 komentar:
Posting Komentar