SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati, yang tersandung dugaan perkara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (31/5/2023).
Dalam persidangan yang berlangsung cukup singkat ini, karena hanya penundaan saja. Sebab, seharusnya sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH, disepakati sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Rabu (7/6/2023) mendatang.
"Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu depan," ucapnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Juru Bicara (Jubir) Pembinaan mental Karate Kyokoshinkai, Abdul Wahid Adinegoro SH menyataan, dalam sidang tadi Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta pada majelis hakim dan Jaksa agar menghadirkan para saksi di persidangan.
"Kami minta para saksi, seperti DR KPHA Tjandra Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto dan saksi-saksi lainnya harus dihadirkan di persidangan. Kami menolak dan keberatan jika para saksi itu keterangannya dibacakan oleh Jaksa sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap Abdul Wahid Adinegoro SH.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Liliana Herawati dari tahanan di Rutan menjadi tahanan kota , yang didukung oleh 19 pengurus daerah (Pengda).
Selain itu, Abdul Wahid menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Liliana Herawati ini semata-mata hanya untuk mempertahankan kehormatan dari perguruan perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai yang sudah didirikan sejak tahun 1967.
“Pada tahun 2007 ada arisan di antara anggota yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Tahun 2015, Tjandra Sridjaya bilang ke Liliana harus dibuat perkumpulan yang nama nyaris sama dengan perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai,” katanya.
Nah, ketika dilaksanakan rapat antar pengurus perkumpulan, Tjandra Sridjaya menyuruh Liliana untuk mundur dari perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai itu.
Dalam rapat itu Liliana memilih opsi mundur, jikalau dan asalkan nama perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai tidak boleh dipakai lagi dan menggunakan nama lain atau berbeda.
“Nama itu mau diambil oleh perkumpulan , Lilina tidak mau. Entah mengapa tiba-tiba muncul Akta Nomer 16 tahun 2020 yang dibuat oleh Tjandra Sridjaya dkk, seolah-olah ibu Liliana yang mundur dari perkumpulan,” kata Abdul Wahid .
Karena Akta Nomer 16 tahun 2020 tersebut tidak benar. Kemudian Liliana membuat penegasan dengan membuat Akta Nomer 8 tahun 2022 yang menyatakan bahwa dia tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan.
Gara-gara dianggap telah membuat keterangan palsu dalam Akta Nomer 8 tahun 2022 tersebut, akhirnya Liliana melaporkan Perkumpulan itu ke Mabes Polri yang sekarang masih dalam proses penyelidikan.
“Kemudian Akta yang dipakai untuk melaporkan itulah yang dipakai oleh Tjandra Sridjaya seolah-olah Liliana membuat keterangan palsu,” kata Abdul Wahid Adinegoro SH.
Dalam sidang terdakwa Liliana Herawati ini , selalu dikawal oleh puluhan anggota pembinaan mental karate Kyokushinkai dari berbagai Pengurus Daerah (Pengda), baik di dalam dan luar persidangan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Liliana Herawati didakwa Jaksa Kejari Surabaya dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP karena sudah merugikan Erick Sastridikoro atau Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai secara materiil dan immateriil.
"Liliana tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu, sebagaimana dakwaan Jaksa terhadap Liliana yang mengenakan pasal 266 KUHP. Liliana tidak bersalah dalam perkara ini," tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar