SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang terdakwa Liliana Herawati, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dilanjutkan. Kali ini denan agenda pemerisaan saksi Yunita Wijaya --Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai--yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Darwis SH untuk bertanya pada saksi Yunita terlebih dahulu.
"Silahkan Jaksa bertanya pada saksi Yunita," ucap Hakim Ketua pada Jaksa Darwis SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6/2023).
Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi apa jabatan dan tugas saudara dalam Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai ?
"Saya sebagai Bendahara, namun tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara. Sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro. Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” ujar Yunita .
Saksi Yunita menyatakan, dia hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam kas.
“Yang menjadi tugas saya adalah mencatat uang CSR dan dana arisan yang terkumpul di Kas. Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” katanya di persidangan.
Dijelaskan Yunita, selama menjadi bendahara diketahuii dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Namun begitu, pada tahun 2020 dana arisan sudah dikembalikan semua.
Bukan hanya BCA, lanjut dia, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelola Erick Sastrodikoro.
“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut ada pada ketiga bank tersebut. Untuk tanda tangan spesimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” cetusnya.
Jaksa Dariws SH kembali bertanya pada saksi Yunita mengenai biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh siapakah ?
“Semua kegiatan dibiayai pakai uang pribadinya Sinhan Bambang. Sebab, tidak ada sponsor lain. Salah satu kegiatan yang sudah dibiayai adalah mendatangkan orang Jepang untuk latihan,” ungkapnya.
Lagi-lagi, Jaksa Darwis SH mengenai apakah tahu terdakwa Liliana Herawati duduk di kursi persidangan?
“Tahu Pak, terdakwa memalsukan keterangan didalam akta otentik. Saya mengetahui hal itu sewaktu Perkumpulan menggelar meeting di hotel Vaza di awal Januari 2022. Liliana menjahati Sinhan Erick dengan menyangkal kalau sudah keluar dari Perkumpulan,” jawab saksi.
Giliran Hakim Ketua Ojo Sumarna SH bertanya mengenai dana Arisan Perkumpulan yang nilainya Rp 6 miliar lebih yang terkumpul di BCA, Bank Artha Graha dan Bank Mayapada. Nah, sekarang ini catatannya berada di mana ?
“(Menurut) informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekretariat, tetapi saya tidak tahu orang yang mengambil itu suruhannya siapa,” ungkapnya.
Ketika didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun justru kelihatan kelabakan.
Sehabis sidang, Juru Bicara Abdul Wahab Adhi Negoro SH mengatakan, Tjandra ternyata sejak 2012 sudah ingin menguasai Perguruan Kyokushinkai secara melawan hak. Buktinya, pada tahun 2012 itu, dia tahu bahwa Hak Merek Kyokushinkai ada pada Liliana.
Tetapi, dia (Tjandra-red) mengajukan Hak Merek yang sama ke Kemenkumham, namun ditolak permintaan itu. Dan tahun 2014, kembali mengajukan permohonan merek yang sama , namun Tjandra ditolak juga. Merek itu atas nama terdakwa. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar