SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa Sri Yuliani alias Bing Bing , dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/6/2023).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya , Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH dan terdakwa sudah siap.
Langsung Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidag dan terbuka untuk umum, mempersilahkan terdakwa dan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Christie HV.Jacobus SH dan Rifani SH segera membacakan pledoinya pokok-pokoknya saja.
"Silahkan terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) membacakan pledoi singkat-singat saja atau pokok-pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Suparno SH MH dan disetujui oleh PH terdakwa Christie HV.Jacobus SH .
Dalam pledoinya, Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan dan menyatakan pledoi PH terdakwa Sri Yuliani dapat diterima.
"Menyatakan terdakwa Sri Yuliani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Yaitu melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Menurut Christie HV.Jacobus SH, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Sri Yuliani dari dakwaan-dakwaan jaksa tersebut (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan setelah putusan pengadian diucapkan dalam persidangan, dan membebankan biaya perara kepada negara," ujarnya.
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa. Dengan alasan bahwa terdakwa selama persidangan berlaku sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit dalam proses persidangan.
Lagian, terdakwa merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah bagi keluarganya. Terdakwa memiliki seorang anak perempuan yang masih di bawah umur 9 (sembilan) tahun. Sehingga masih membutuhkan asuhan dan perhatian serta pelayanan penghidupan dari terdakwa sebagai ibu kandungnya.
Terdakwa selama bekerja di PT BAS di saat pandemi Covid berhasil mencarikan keuntungan untuk PT BAS, tempat terdakwa bekerja , sehingga membuat PT BAS masih tetap bisa bertahan menghadapi krisis.
Lagi pula, terdakwa telah berupaya berdamai dengan pihak pimpinan PT BAS pada waktu sebelum ditahan di Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Namun pimpinan PT BAS melalui Yulianti Junaedi alias Yuli menolak itikad baik tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa Sri Yuliani dituntut 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Nah, setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan, nantinya giliran Jaksa melakukan replik terhadap peldoiterdakwa pada Senin (8/6/2023).
"Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda Replik dan sidang ditutup," kata Hakim Ketua Suparno SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan diselesai.
Sehabis sidang, Christie HV.Jacobus SH dan Rifani SH mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dari bukti-bukti dan saksi-saksi ,sangat optimis bahwa sejak awal bahwa perkara ini terlalu dipaksakan.
"Selama persidangan, banyak bukti-bukti yang kurang, saksi pelapor dari tingkat penyidikan sampai persidangan, tidak pernah muncul. Hal ini menurut kami, perkara ini agak kabur. Saksi pelapor tidak jelas dan bukti buktinya tidak jelas," tukasnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar