SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Hartini, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, kali ini dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani SH dan Darmawati Lahang SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur adalah Suudiyah (korban), Anik Sundayani, dan Bambang Hadiyanto yang diperiksa secara bersamaan di persidangan.
Setelah Hakim Ketua membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa untuk bertanya pada para saksi terlebih dahulu.
"Silahkan Jaksa bertanya pada para saksi dahulu," ucap Hakim Ketua pada Jaksa di persidangan.
Jaksa Darmawati Lahang SH bertanya pada saksi Suudiyah, bisa saudara jelaskan ada hubungan apa antara saksi dengan terdakwa Hartini ?
"Saya dan Hartini ada hubungan jual-beli rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ). Rumah itu milik Yudho( Dwi Prestyo Yudo dan SHM atas nama Dewi Diah Ningrum),"jawab saksi.
Hartini bilang akan ditanyakan pada Yudho, pemilik rumah dan pembayaran bisa dilakukan secara menyicil. Untuk pembayarannya, bisa dititipkan ke terdakwa Hartini.
"Saya sudah transfer ke rekening Hartini Rp 139 juta dan Rp 120 juta. Sehingga totalnya RP 259 juta. Sedangkan Rp 9 juta untuk biaya pengurusan AJB dan perantara," ujar saksi Suudiyah.
Tetapi, faktanya, rumah itu sudah di AJB atas nama Hartini dan digadaikan pada pihak lain. Dari penjamin menyatakan bahwa rumah itu atas nama Hartini. Namun demikian, Hartini membenarkan hal tersebut dan janji akan balik nama ke Suudiyah.
"Kenyataannya, sampai saat ini belum dibalik nama ke saya (Suudiyah). Kini, terdakwa ditelepon tidak pernah diangkat dan hanya janji-janji saja," ucap saksi.
Suudiyah juga ditawari 2 (dua) bidang tanah Tegalan, yang masing-masing seharga Rp 40 juta. Dua bidang Tegalan seharga Rp 80 juta. Setelah uang diserahkan Hartini, sudah balik nama Hartini dan sudah dijual.
"Saya pernah lihat sertifikat atas nama Hartini," kata Suudiyah singkat.
Jaksa bertanya pada saksi, apakah saksi pernah telepon Hartini dan dimintai KTP , KK dan lainnya ?
"Ya benar, tetapi belum sempat menyerahkan KTP dan lainnya, sudah dibalik nama Hartini. Hartini janji tebus dan balik nama," jawab saksi.
Giliran Penasehat Hukum terdakwa, Sadak SH bertanya pada saksi, apakah Hartini pernah membikin surat pernyataan akan mengembalikan SHM dan kembalikan uang ?
"Ya, tetapi SHM tidak pernah dikembalikan dan uang juga tidak pernah dikembalikan," jawab saksi.
Sementara itu, saksi Anik hanya mengatakan, bahwa dia hanya menjaga rumah dan bersih-bersih rumah saja. Mengenai jual beli rumah, transfer uang dan sebagainya, tidak tahu sama-sekali.
"Saya hanya jaga rumah dan bersih-bersih rumah saja," aku saksi Anik di persidangan.
Setelah keterangan saksi-saksi dirsakan sudah cukup, Hakim Ketua bertanya pada terdakwa Hartini atas tanggapannya terhadap keterangan para saksi tersebut.
"Saya menolak keterangan saksi Yang Mulia. Saya hanya pinjam- meminjam dengan saksi Suudiyah dan hanya menerima uang Rp 99 juta," jawab terdakwa Hartini.
Sehabis sidang, Penasehat HUkum (PH) pelapor/korban, yakni Rachmad Ciptadi SH MH mengatakan, bahwa kliennya (Suudiyah) murni membeli rumah yang berada di Trawas.
"Jadi tidak ada unsur lain, yang menyatakan pinjam-meminjam. Jadi murni, jual-beli rumah. Hartini melakukan bujuk-rayu agar Suudiyah menyerahkan uang dan diberikan lunas RP 259 juta. (Janjinya) langsung di AJB dari penjual ke SUudiyah. Namun, kenyataannya, diketahui tahun 2017 Hartini langsung meng-AJB kan dari penjual kepada Hartini. Ini menjadi kerugian klien kami," ungkapnya.
Dijelaskan Rachmad Ciptadi SH MH , sampai sekarang ini SHM belum dikembalikan. Ada Restorasi Justice (RJ), yang menerangkan, bahwa Hartini akan menyerahkan sertifikat itu. Namun sampai sekarang ini Hartini tidak ada etikad baik untuk menyerahkan sertifikat itu.
"RJ di Kejaksaan Tinggi ditolak, karena Hartini tidak ada etikad baik serahkan sertifikat itu. Pembelian separuh ditransfer dan separuh tunai. Nilai totalnya Rp 259 juta untuk rumah. Dan Rp 40 juta untuk Tegalan," tukasnya.
Atas perbuatan terdakwa Hartini ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar