728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 23 Juni 2023

    Terdakwa Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi Divonis 8 Bulan Serta Denda Rp 10 Juta

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap  terdakwa Samuel Sutanto Putra dan terdakwa Rachmat Gunadi Siantar Putra, yang tersandung dugaan perkara menggunakan merek orang lain dan melanggar UU Kesehatan, dengan hukuman 8 (depan) bulan dan denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta).

    "Mengadili menyatakan terdakwa Samuel Sutanto Putra dan terdakwa Rachmat Gunadi Siantar Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana atas kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp  Rp 10.000.000 (sepuluh juta)," ucap Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadlan Negeri Surabaya, Kamis (22/6/2023). 

    Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Damanik SH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evelin Nur Agusta SH MH dan Novita Maharani SH MH , apakah menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

    "Kami menerima Yang Mulia," sahut JPU singkat.

    Demikian halnya dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kosdar SH MH juga menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

    Sehabis sidang, Kosdar SH MH mengatakan, dari tuntutan Jaksa terhadap kedua terdakwa dengan hukuman 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (sepulluh juta).

    "Majelis hakim putus 8 (delapan) bulan penjara dan denda masing-masing Rp 10 juta. Pertimbangan hakim memutus hukuman ini, terbilang cukup baik. Karena memang terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatan," ujarnya.

    Menurut Kosdar SH MH , yang terpenting lagi, tidak ada korban masyarakat yang menggunakan produk kosmetik tersebut. Atas putusan ini, Jaksa maupun terdakwa menerima atas putusan ini.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa  berawal terdakwa I. Samuel Sutanto Putra  bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi Siantar Putra menyewa rumah yang beralamat di Jln. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merk Implora.

    Bahwa terdakwa I. Samuel bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi , sebelumnya telah menjual kosmetik merk Implora ari distributor resmi Implora.

    Mengingat tingkat persaingan di pasar sangat  sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis. Dan selanjutnya, pada awal tahun 2022 terdakwa I. Samuel Sutanto dan terdakwa II. Rachmat Gunadi  pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merk Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut.

    Pada  Februari 2022 terdakwa II. Rachmat  Gunadi dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah. Namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merk Implora, kemasan merk Implora, hologram merk Implora serta beserta bahan baku pembuatan kosmetik.

    Adanya tawaran dari seseorang yang tidak dikenal tersebut,  terdakwa II. Rachmat Gunadi merasa tertarik ,sehingga terdakwa I. Samuel Sutanto Putra  bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi saling berkomunikasi melalui handphone.

    Semenjak  Februari 2022,  terdakwa I. Samuel SUtanto dan  terdakwa II. Rachmat Gunadi   mulai  memperdagangkan kosmetik merk Implora, dengan dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan  saksi Shiva Oktavia  Diftrianti. 

    Adapun kosmetik merk Implora  yang diproduski dan diperdagangkan terdakwa I. Samuel  bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi , di antaranya yaitu : Luminos Brightening Serum merk Implora, Acne Serum merk Implora, Peeling Serum merk Implora, 24 K Gold Serum merk Implora, hydrating Serum merk Implora, dan Midnight Serum merk Implora. 

    Sedangkan  bahan baku yang digunakan terdakwa terdakwa I. Samuel dan  terdakwa II. Rachmat Gunadi memproduksi kosmetik merk Implora  adalah sebagai berikut : Botol merk Implora, bahan baku pipet,Kotak kemasan merk Implora, stiker merk Implora, Hologram merk Implora, cairan bahan baku, dan pewarna makanan.

    Bahwa untuk bahan baku pembuatan kosmetik tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya berkomunikasi melalui Whatsapp di nomor 0857 8037 5534 dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Pcs barang jadi (siap jual) tidak dengan botol, kemasan, hologram serta bahan baku lainnya.

    Menurut Jaksa, bahwa  terdakwa I. Samuel Sutanto dan terdakwa II. Rachmat Gunadi  tidak mempunyai hak untuk menggunakan merk Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan.

    Akibat dari perbuatan terdakwa I. Samuel Sutanto dan  terdakwa II. Rachmat Gunadi ,  PT. Implora Sukses Abadi  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sampai  Rp. 60.000.000.000,-  (enam puluh milyar rupiah)

    Dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan.

     Perbuatan terdakwa I. SAMUEL SUTANTO putra dari HERMAN SUTANTO dan terdakwa II. RACHMAT GUNADI SIANTAR putra dari CHARLES SIANTAR sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi Divonis 8 Bulan Serta Denda Rp 10 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas