SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel Sutanto Putra dan terdakwa Rachmat Gunadi Siantar Putra, yang tersandung dugaan perkara menggunakan merek orang lain dan melanggar UU Kesehatan, dengan hukuman 8 (depan) bulan dan denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta).
"Mengadili menyatakan terdakwa Samuel Sutanto Putra dan terdakwa Rachmat Gunadi Siantar Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana atas kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp Rp 10.000.000 (sepuluh juta)," ucap Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadlan Negeri Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Damanik SH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evelin Nur Agusta SH MH dan Novita Maharani SH MH , apakah menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menerima Yang Mulia," sahut JPU singkat.
Demikian halnya dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kosdar SH MH juga menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
Sehabis sidang, Kosdar SH MH mengatakan, dari tuntutan Jaksa terhadap kedua terdakwa dengan hukuman 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (sepulluh juta).
"Majelis hakim putus 8 (delapan) bulan penjara dan denda masing-masing Rp 10 juta. Pertimbangan hakim memutus hukuman ini, terbilang cukup baik. Karena memang terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatan," ujarnya.
Menurut Kosdar SH MH , yang terpenting lagi, tidak ada korban masyarakat yang menggunakan produk kosmetik tersebut. Atas putusan ini, Jaksa maupun terdakwa menerima atas putusan ini.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa berawal terdakwa I. Samuel Sutanto Putra bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi Siantar Putra menyewa rumah yang beralamat di Jln. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merk Implora.
Bahwa terdakwa I. Samuel bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi , sebelumnya telah menjual kosmetik merk Implora ari distributor resmi Implora.
Mengingat tingkat persaingan di pasar sangat sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis. Dan selanjutnya, pada awal tahun 2022 terdakwa I. Samuel Sutanto dan terdakwa II. Rachmat Gunadi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merk Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut.
Pada Februari 2022 terdakwa II. Rachmat Gunadi dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah. Namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merk Implora, kemasan merk Implora, hologram merk Implora serta beserta bahan baku pembuatan kosmetik.
Adanya tawaran dari seseorang yang tidak dikenal tersebut, terdakwa II. Rachmat Gunadi merasa tertarik ,sehingga terdakwa I. Samuel Sutanto Putra bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi saling berkomunikasi melalui handphone.
Semenjak Februari 2022, terdakwa I. Samuel SUtanto dan terdakwa II. Rachmat Gunadi mulai memperdagangkan kosmetik merk Implora, dengan dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan saksi Shiva Oktavia Diftrianti.
Adapun kosmetik merk Implora yang diproduski dan diperdagangkan terdakwa I. Samuel bersama-sama dengan terdakwa II. Rachmat Gunadi , di antaranya yaitu : Luminos Brightening Serum merk Implora, Acne Serum merk Implora, Peeling Serum merk Implora, 24 K Gold Serum merk Implora, hydrating Serum merk Implora, dan Midnight Serum merk Implora.
Sedangkan bahan baku yang digunakan terdakwa terdakwa I. Samuel dan terdakwa II. Rachmat Gunadi memproduksi kosmetik merk Implora adalah sebagai berikut : Botol merk Implora, bahan baku pipet,Kotak kemasan merk Implora, stiker merk Implora, Hologram merk Implora, cairan bahan baku, dan pewarna makanan.
Bahwa untuk bahan baku pembuatan kosmetik tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya berkomunikasi melalui Whatsapp di nomor 0857 8037 5534 dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Pcs barang jadi (siap jual) tidak dengan botol, kemasan, hologram serta bahan baku lainnya.
Menurut Jaksa, bahwa terdakwa I. Samuel Sutanto dan terdakwa II. Rachmat Gunadi tidak mempunyai hak untuk menggunakan merk Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan.
Akibat dari perbuatan terdakwa I. Samuel Sutanto dan terdakwa II. Rachmat Gunadi , PT. Implora Sukses Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sampai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)
Dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan.
Perbuatan terdakwa I. SAMUEL SUTANTO putra dari HERMAN SUTANTO dan terdakwa II. RACHMAT GUNADI SIANTAR putra dari CHARLES SIANTAR sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar