SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Hari ini, Selasa 13 Juni 2023 sudah lebih dari 2 (dua) pekan seorang korban bernama Silvia Yap , yang merupakan nasabah prioritas Bank BRI KCP Unit Lawang, Kabupaten Malang, Jawa-Timur, belum juga menerima kejelasan atas hilangnya saldo tabungan sebesar Rp 1.446.000.000 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah) dari kedua rekening BRI miliknya.
"Silvia Yap adalah klien kami berdasarkan surat kuasa khusus No. 011/SK-Msy/SS/VI/2023. Dia adalah nasabah prioritas Bank BRI KCP Unit Lawang, Kabupaten Malang, belum juga menerima kejelasan atas hilangnya saldo tabungan sebesar Rp 1.446.000.000 dari kedua rekening BRI miliknya," ucap Penasehat Hukum (PH) Hilmy F Ali SH MH CLA CTL dalam Press Release-nya, Selasa (13/6/2023).
Menurut Hilmy, berdasarkan data yang ada, uang /saldo kliennya tersebut, ternyata berpindah kepada pihak lain menggunakan aplikasi mobile banking (produk BRImo) milik atau yang dikelola pihak Bank BRI.
"Padahal klien kami tidak pernah mengunduh, apalagi menggunakan aplikasi tersebut," ujarnya.
Nah, setelah kliennya meminta pertanggungjawaban kepada pihak Bank BRI, melalui pesan singkat Bank BRI Whatsapp dengan gampangnya memberikan pernyataan, "Pengembalian dana ada kasus ini tidak dapat kami penuhi".
Dalam pesan singkat BRI tersebut, disebutkan berdasarkan investigasi kami, bapak/ibu menjadi korban tindak kejahatan perbankan dengan modus social engineering.
Pihak BRI mohon maaf atas permintaan Bpk/Ibu terkait pengembalian dana pada kasus ini tidak dapat dipenuhi.
"Akhirnya dengan tegas, kami dan /atau klien kami mengambil langkah-langkah. Pertama membuat pengaduan atas dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik 'Illegal Akses' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim ," kata Kuasa Hukum Hilmy F Ali SH MH CLA CTL.
Selain itu, langkah kedua, korban telah membuat laporan polisi atas dugaan peristiwa tindak pidana 'Perlindungan Konsumen" dengan pihak Terlapor Bank BRI Lawang, sebagaimana surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat No STTLPM /253/ SAT RESKRIM / V / 2023 / SPKT / POLRES MALANG / POLDA JATIM, tertanggal 31 Mei 2023.
Adapun uraian singkat dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, bahwa sebelumnya , tanggal 24 Mei 2023 korban mendapatkan pesan Whatshap dari nomor baru yang berisi tentang undangan pernikahan dari File APK.
Pada saat korban klik link APK tersebut, kemudian muncul brosur yang berisi iklan. Kemudian korban keluar dari Whatshap dan melanjutkan aktivitas lagi. Beberapa saat kemudian, korban mempunyai pikiran tidak enak, setelah menekan link APK tersebut.
Kemudian korban menekan buka Whatshap lagi dan langsung memblokir nomor tersebut, keesokan harinya korban mendapatkan beberapa pemberitahuan dari email korban yang berisi riwayat dan bukti transaksi dari Bank BRI korban.
Pada saat korban baca notifikasi email tersebut, korban menemukan transaksi dari bukti transaksi dari Bank BRI korban ke beberapa penerima yang korban sendiri merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Keesokan harinya, korban mendatangi kantor BRI Lawang untuk klarifikasi transaksi sebagaimana yang terjadi pada notifikasi email korban. Pada saat dilakukan pengecekan saldo, ternyata uang yang ada dalam 2 rekening BRI korban sudah terkuras habis.
Atas peristiwa tersebut,pihak BRI menjelaskan bahwa akan melakukan pengecekan dan investigasi atas 2 rekening korban tersebut. Beberapa hari kemudian pihak BRI memberikan penjelasan kepada korban melalui pesat Whatsshap yang isinya bahwa pihak Bank BRI tidak bisa mengembalikan dana korban yang hilang sebesar Rp 1.446.000.000.
Atas pernyataan BRI tersebut, korban sebagai nasabah merasa dirugikan, dikarenakan korban merasa tidak mendapat perlindungan dari apa yang korbankan investasikan kepada Bank BRI. Oleh karena itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.446.000.000.
Dijelaskan Hilmy F Ali SH MH CLA CTL , langkah ketiga yang ditempuh adalah mengadukan tindakan melepaskan tanggungjawab dari pihak Bank BRI kepada Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur pada tanggal 5 Juni 2023, yang pada pokoknya kami memohon pihak OJK turut mengambil peran dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada Bank BRI atas persoalan yang diderita klien kami.
"Press Release ini kami buat untuk diberitakan kepada khalayak umum agar tidak terjadi korban-korban lainnya yang berpotensi kehilangan saldo tabungannya dari aplikasi BRImo yang faktanya belum bisa menjamin keamanan transaksi perbankan," tegas PH Hilmy F Ali SH MH CLA CTL. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar