728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 13 Juni 2023

    Keterangan Kedua Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa Liliana

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati, yang tersandung dugaan perkara  memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan agenda pemeriksaan  2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di ruang Kartika 1  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2023).

    Adapun kedua saksi itu adaah Hadi Susilo dan Kennedy yang diperiksa secara terpisah di persidangan. Giliran pertama diperiksa terlebih dahulu adalah Hadi Susilo.

    Setelah Hakim Ketua  Ojo Sumarna SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa Darwis kepada saksi Hadi Susilo. 

    Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi, mengenai perkara terdakwa disidangkan di sini ?

    "Viral mengenai pengunduran diri terdakwa di media  sosial (facebook), etapi tidak mengakuinya, " jawab saksi.

    Ada akta No 8 Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022, Erick melaporkan Liliana ke Polrestabes Surabaya. Terdakwa menyatakan tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.Perihal latar belakangnya, saksi tidak mengetahui hal itu.

    Saksi menyatakan, dirinya tahu notulen rapat dikasih tahu oleh Erick. Pada putaran kedua, hasilnya merubah nama perkumpulan dan terdakwa mengundurkan diri.

    "Perguruan tidak ada menggalang dana dan perkumpulan ada arisan. Pada September 2022, saksi dicabut keanggotaannya," ucapnya.

    Saksi mengaku ikut ke Batu Malang dan diajak Erick ke sana. Yang dibahas , Erick sempat bertanya pada terdakwa Liliana yang didengar saksi dan Kennedy (saksi kedua), bahwa terdakwa tetap mengundurkan diri dan fokus pada pendiria Yayasan.

    "Notulen rapat pada Nopember diserahkan Erick ke terdakwa,"ujar saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH MH bertanya pada saksi , apakah saksi melihat surat pengunduran diri dari terdakwa ke Erick di Batu ?

    "Saya tidak melihat surat pengunduran diri dari terdakwa ke Erick di Batu," jawab saksi.

    Saksi mengakui, bahwa dia tidak mengetahui perihal akta No 16 dan 17 itu. Lagi pula, saksi sebagai peserta arisan tidak pernah diberikan buku arisan.

    Setelah pemeriksaan saksi Hadi Susilo dan Kennedy dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH bertanya pada terdakwa Liliana, tanggapannya mengenai keterangan saksi-saksi tersebut.

    "Saksi tidak pernah datang ke rumah saya dan tidak pernah datang ke Batu. Katanya ketemu saya di ruang tengah itu tidak benar Yang Mulia," kata terdakwa Liliana.

    Liliana juga menyatakan bahwa semua peserta arisan diberikan buku arisan. Termasuk saksi juga diberikan buku arisan.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa  DR Gregorius SH MH didampingi Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan, terdakwa menyatakan bahwa kedua saksi ini tidak pernah datang ke rumahnya di Jl Imam Bonjol, pada Februari.

    "Dua saksi hari ini menyatakan bahwa kerugian yang diderita bukan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor. Akan tetapi kerugian Perkumpulan. Kalau pada sidang sebelumnya, mendengar yang rugi adalah saksi Erick Sastrodikoro. Tetapi kedua saksi menyatakan, yang rugi adalah Perkumpulan. Keterangan kedua saksi ini justru menguntungkan terdakwa,"katanya. 

    Terdakwa membuat AKta No 8 itu, tetapi isinya bukan seperti yang didakwakan. Isinya, bahwa benar terdakwa tidak pernah mengundurkan diri. 

    Sementara itu, Bambang Haryo menegaskan, pengadilan bisa betul-betul adil dan membela yang benar. 

    "Kita tahu hakim-hakim adalah wakil dari Tuhan dan harus melaksanakan tugasnya dengan amanah," ungkap Bambang Haryo Soekartono yang akrab dipanggil BHS ini. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Kedua Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa Liliana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas