SURABAYA [mediasurabayarek.com] - Pemeriksaan terdakwa Liliana Herawati, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, dilangsungkan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (13/7/2023).
Setelah Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Furkon Adi SH bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa Liliana.
Jaksa Daris bertanya pada terdakwa Liliana untuk menerangkan, kapan berdirinya Perguruan, Yayasan dan Perkumpulan ?
“Bahwa perguruan itu berdiri dari tahun 1967. Dan selanjutnya, pada tahun 2012 baru berdiri (Yayasan). Sementara Perkumpulan pada tahun 2015," jawab terdakwa yang juga menyebutkan bahwa Perguruan karate didirikan Nardi yakni tahun 1967 lalu.
Jaksa merasa sedikit heran atas pengakuan terdakwa ketika diperiksa, awalnya di penyidikan Polrestabes Surabaya, dikatakan oleh terdakwa bahwa ada yang tidak sesuai terkait akta No 8.
Kendati terdakwa diperiksa penyidik 3 kali, namun pada pemeriksaan yang kedua terdakwa tidak mempermasalahkan saat di kepolisian. AKan tetapi, justru membantah ketika di persidangan.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, telah pula disampaikan saksi yang meringankan terdakwa, Yakni Dr. Andi Prajitno, SH. M Kn, Notaris yang juga diketahui sebagai bawahan Liliana di kelompok Yayasan PMK Kyokushinkai, yang menerangkan dibuatnya akta No.8 adalah untuk menjawab akta No.16 tanggal 18 Juni 2020 yang menegaskan bahwa Liliana tidak pernah mengundurkan diri.
Liliana sendiri adalah salah satu peserta arisan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan, dan uang yang pernah disetor ke rekening Perkumpulan sudah dikembalikan sepenuhnya.
Hasil kerja Perkumpulan disebut tidak ada kaitan dengan kegiatan arisan oleh pribadi sebelumnya (Bambang Irwanto), yang dibuktikan berdasarkan rekening koran sejak dimulai penyelenggaraan arisan oleh Perkumpulan.
Dalam persidangan diperoleh fakta, bahwa dana milik Perkumpulan yang berjumlah Rp.7,9 Miliar lebih disimpan di beberapa rekening bank yang kesemuanya atas nama Perkumpulan. Di rekening BCA hanya tinggal sekitar Rp.22 juta itu disebabkan dana selebihnya dialihkan ke Bank Artha Graha, maupun Mayapada.
Pernah surati Tjandra Sridjaja dan Erik untuk menyerahkan uang arisan ke rekening Yayasan sekitar Rp 11 miliar. Diketahui dari slip penarikan 11 lembar. Ditarik dari rekening yayasan di Bank BCA, Yang tanda tangan Tjandra Sridjaja.
Atas hal ini, Tjandra CS pernah dilaporkan ke Bareskrim terkait pemalsuan surat dan penggelapan uang arisan RP 11 miliar.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH mengungkapkan, dakwaan Jaksa tidak terpenuhi. Terdakwa Liliana tidak pernah mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan secara tertulis dan diserahkan ke Perkumpulan.
Selama ini tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Selama nama pembinaan mental karata belum dihapus dari perkumpulan, Liliana tidak pernah keluar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar