728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Juli 2023

    Terdakwa Alpard Jales Dituntut 7 Tahun, Siap Ajukan Pledoi

     









    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Herlambang Ahdi Nugroho dalam sidang lanjutan terdakwa Alpard Jales Poyono, yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga meninggalnya korban.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Herlambang SH menuntut terdakwa Jales dengan tuntutan 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Alpard Jeles Poyono terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua JPU Pasal 351 ayat (3) KUHP. Menuntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara,” ucapnya, Kamis (13/7/2023).

    Setelah pembacaan surat tuntutan Jaksa tersebut, Hakim Ketua Sudarti SH MH mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun terdakwa jales sendiri untuk membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada Selasa (25/7/2023) mendatang.

    Mendengar hal tersebut, PH Rendra Marsetyo SH menyatakan, bahwa PH dan terdakwa akan menyampaikan pledoinya pada sidang mendatang.

    "Kami selaku PH dan terdakwa Jales akan menyampaikan pledoinya Yang Mulia," ucapnya.

    Sehabis sidang Rendra Marsetyo SH mengungkapkan, dari fakta persidangan bisa dilihat sendiri, apa tendensi dari Jaksa menuntut terdakwa Jales itu maksimal itu, (terbilang-red) tidak masuk akal.

    "Mudah-mudahan majelis hakim masih punya (hati) nurani. Tuntutan 7 tahun pada terdakwa Jales itu terbilang maksimal. Alasannya kenapa Jaksa menuntut terdakwa maksimal itu, saya tidak tahu alasannya. Nanti kita akan ajukan pembelaan," katanya.

    Rendra Marsetyo SH menegaskan, bahwa dirinya tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa yang maksimal terhadap kliennya itu. Pada pemeriksaan Ahli kemarin sudah jelas, bahwa penyebabnya akibat benturan yang tidak bisa dijelaskan. 

    Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa dsiebutkan bahwa pada hari  Minggu 5 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

    Korban  RFA dipukuli dibagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.

    Setelah  memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban ‘ada yang sakit ta,? Kalau saki tak lihate” dan dijawab oleh korban ‘tidak senior’ lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.

    Akibat pemukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak sehingga pelipis korban di bagian kanan terbentur tembok dan pipa.

    Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap dari korban RFA.(ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Alpard Jales Dituntut 7 Tahun, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas