728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 07 Juli 2023

    Liliana Tidak Pernah Keluar (Mengundurkan Diri) Dari Perkumpulan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dalam sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/7/2023).


    Keempat saksi itu adalah Notaris Andi Prayitno, Rudi Hartono, Rudi Mulyo Utomo, Surya Kencana Putra dan Suantoro Handoko, serta Vincent Handoko. yang diperiksa secara bergiliran satu per satu, mulai siang hari hingga menjelang malam hari. 

    Seusai Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.

    Giliran pertama saksi yang diperiksa pertama adalah notaris Andi Prayitno diminta untuk menjelaskan perihal rapat pada 7 November 2019 di gedung Sridjaja. Tolong saudara saksi jelaskan ?

    "Waktu itu(mulanya)  dibahas tentang internal mereka, namun  berkembang di media sosial di whatsapp tentang uang arisan. Lantas, juga dibahas tentang pengunduran diri Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP. Kemudian dibahas tentang perubahan nama pembinaan mental karate, kemudian dibahas masalah pengunduran diri Terdakwa Liliana Herawati sebagai ketua umum perkumpulan pembinaan mental karate," jawab saksi Andi.

    Saksi juga diperlihatkan bukti notulen rapat dan tanda tangan, namun  ada sejumlah  hal yang disangkal saksi.  Namun saksi tidak menyangkal bahwa isi dalam notulen tersebut adalah benar semua. Namun tidak disebutkan dalam notulen hanya berupa lisan saja. 

    Kembali  DR Gregorius SH bertanya pada saksidan diminta untuk menjelaskan mengenai Akta  Nomor 8 , tolong  saudara saksi jelaskan ?

    "Saat itu terdakwa Liliana datang untuk dibuatkan Akta no 8 pada 6 Juni 2022. Tujuan pembuatan akta tersebut adalah untuk menjawab akta nomor 16 yang berisi bahwa Terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan.Terdakwa Liliana tidak pernah mengundurkan diri," jawab saksi.

    Sedangkan saksi kedua Rudi Hartono (Ketua Arisan),menerangkan bahwa soal uang arisan perkumpulan. Untuk arisan periode pertama sampai ke empat sudah diserahkan anggota semua. Namun demikian, arisan periode ke lima masih jalan sampai saat ini.

    Ketika PH   DR Gregorius SH bertanya pada saksi terkait adanya laporan di Mabes Polri, bisa saksi terangkan ?

    "Bahwa  laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan dengan terlapor Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto dkk," jawab saksi singkat.

    Jaksa  Darwis SH bertanya pada saksi berapa nilai uang yang dilaporkan digelapkan itu? 

    "Sekitar  Rp 11 miliar lebih. Angka kerugian tersebut kata saksi berdasar pada adanya pemindahan yang dari rekening BCA atas nama perkumpulan kemudian dipindahkan ke rekening Bank Mayapada dan Artagraha," jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Surya Kencana mengatakan, bahwa pada Rakernas di Batu yang diselenggarakan 11 Desember 2021, selalu menanyakan dan menuntut laporan keuangan dari Erik (Wakil Ketua Arisan). Ternyata salso arisan RP 22 juta. Raibnya uang itu  dialihkan ke bank lain. 

    "Laporkan penipuan dan penggelapan, karena tanpa sepengetahuan pengurus arisan mengalihkan uang itu ke bank lain. Ada 15 transaksi," ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Surya Kencana menjelaskan, bahwa perubahan nama perguruan pembinaan mental karate belum terjadi, sehingga Kaicho (Liliana) tidak pernah keluar dari Perkumpulan. (ded)


     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Liliana Tidak Pernah Keluar (Mengundurkan Diri) Dari Perkumpulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas