SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi , yakni Bambang Hadiyanto dan Anik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Indira Koesuma Wardhani SH dan Darmawati Lahang SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur , dalam sidang terdakwa Hartini, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Setelah Hakim Ketua Djuanto SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa untuk bertanya pada saksi.
Giliran saksi pertama yang diperiksa adalah Bambang Hadiyanto , yang ditanya Jaksa mengenai, siapa yang menawarkan rumah itu kepada korban Suudiyah ?
"Yang menawarkan rumah dan tegalan itu adalah Hartini ke Suudiyah. Kata Hartini tanah itu murah, kalau dijual aan mahal. Makanya Suudiyah tertarik untuk membeli," jawab saksi yang diperiksa di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/7/2023)..
Menurut saksi, sertifikat tegalan dan rumah itu atas nama Hartini. Pemilik asal Tegalan itu, saksi tidak mengetahuinya. Untuk harga rumah Rp 250 juta dan 2 (dua) tegalan seharga Rp 80 juta.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Suudiyah sudah menerangkan, bahwa antara dirinya dan Hartini ada hubungan jual-beli rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ). Rumah itu milik Yudho( Dwi Prestyo Yudo dan SHM atas nama Dewi Diah Ningrum).
Hartini bilang akan ditanyakan pada Yudho, pemilik rumah dan pembayaran bisa dilakukan secara menyicil. Untuk pembayarannya, bisa dititipkan ke terdakwa Hartini.
Korban Suudiyah sudah transfer ke rekening Hartini Rp 139 juta dan Rp 120 juta. Sehingga totalnya RP 259 juta. Sedangkan Rp 9 juta untuk biaya pengurusan AJB dan perantara.
Kenyataannya, rumah itu sudah di AJB atas nama Hartini dan digadaikan pada pihak lain. Dari penjamin menyatakan bahwa rumah itu atas nama Hartini. Namun demikian, Hartini membenarkan hal tersebut dan janji akan balik nama ke Suudiyah.
Hingga saat ini belum dibalik nama ke Suudiyah. Kini, terdakwa ditelepon tidak pernah diangkat dan hanya janji-janji saja.
Bahkan, Suudiyah juga ditawari 2 (dua) bidang tanah Tegalan, yang masing-masing seharga Rp 40 juta. Dua bidang Tegalan seharga Rp 80 juta. Setelah uang diserahkan Hartini, sudah balik nama Hartini dan sudah dijual dan pernah melihat sertifikat atas nama Hartini.
Sedangkan saksi Anik mengakui, hanya menjaga rumah dan bersih-bersih rumah saja. Mengenai jual beli rumah, transfer uang dan sebagainya, tidak tahu sama-sekali.
Sehabis sidang, Penasehat HUkum (PH) pelapor/korban, yakni Rachmad Ciptadi SH MH mengatakan, terserah terdakwa Hartini mau ngomong di persdangan.
Namun dalam persidangan telah terbukti bahwa Hartini sudah melakukan tindak pidana penipuan terhadap jual beli rumah di Trawas senilai Rp 250 juta.
"Saya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya. Dan sertifikat dikembalikan ke klien kami," pintanya.
Atas perbuatan terdakwa Hartini ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar