SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Susanti, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Selasa (4/7/2023).
Setelah Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bertanya terlebih dahulu pada terdakwa.
"Apakah saudara terdakwa menggunakan atau memakai uang perusahaan (PT.Andalan Dua Satu Expres) yang menurut hasil audit mengalami kerugian sebesar Rp. 124.566.790,- ( seratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ?," tanya Jaksa Suparlan kepada terdakwa.
Terdakwa menjawab, bahwa dia tidak mengakui hasil audit tersebut, karena uang yang dipakai sekitar Rp50 juta sampai Rp 60 juta. Kendati tidak catatan yang jelas mengenai penggunaan uang tersebut.
Kembali Jaksa SUparlan SH bertanya uang yang dipakai terdakwa itu dipergunakan untuk apa saja?
"Uang itu untuk keperluan ibu yang sakit, anak sekolah dan keperluan keluarga," jawab terdakwa.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa,yakni Yafeti Waruwu SH bertanya pada terdakwa, sebagai counter cash PT. Andalan Dua Satu Ekspres Surabaya telah menerima uang secara bertahap dari saksi Junik Widiantoro dan Roesmiantol berapa yang saudara pakai ?
"Saya memakai uang Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, dan sebagian lainnya disetorkan ke perusahaan. Auditor tidak melakukan kroscek dari saya. Selisih dijadikan pinjaman dan dipotong dari gaji, mulai September sampai Januari 2023,"jawab terdakwa.
Diakui terdakwa, bahwa gajinya sudah dipotong sebesar Rp 14 juta. Untuk yang dipakai itu untuk keperluan orang tua yang sakit dan anak.
"Uang itu tidak saya gunakan untuk keperluan diri sendiri. Pelapor Mia dan audit oleh Finda berdasarkan sistem. Ada kesepakatan pemotongan gaji sebagai pinjaman sejak September 2022," jawab terdakwa.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH mengatakan, tuntutan akan dilakukan Jaksa pada Selasa (11/7/2023) mendatang.
Sehabis sidang, PH Yafeti Waruwu SH mengungkapkan, Susanti hanya meyakini penggunaan dana Rp 60 juta, karena sebagian dana sudah disetorkan ke perusahaan.
Namun hasil audit dari perusahaan itu, tidak mengaudit secara keseluruhan dan kroscek kebenaran hasil audit kepada terdakwa. Akhirnya, hasil audit tersebut dilakukan dengan sendiri dan asal-asalan serta semau dia.
"Tidak benar kalau dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 124 juta. Dari semua uang yang digunakan terdakwa sebesar Rp 60 juta itu, terdakwa bertanggungjawab dengan kesepakatan antara manajer dan auditor , dipotongkan gaji terdakwa setiap bulannya," ungkapnya.
Pemotongan gaji itu sudah dilakukan mulai September sampai Mei, kurang lebih Rp 14 juta. Kalau dipotongkan berarti tinggal sedikit. Namun, mereka memaksakan saudara Susanti untuk ke ranah pidana. Sepertinya, mereka ini ada unsur ketidaksenangan sesama karyawan.
"Semoga perkara ini, yang seharusnya bukan ranah pidana, namun ranah perdata. Karena saudara Susanti sudah bertanggungjawab akan hal itu. Dia mengakui secara gentleman menggunakan dana tersebut. Tetapi, tidak sebesar yang dituduhkan pada dirinya," tandas Yafeti Waruwu SH.
Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.- (ded)
0 komentar:
Posting Komentar