SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang terdakwa Kristhiono Gunarso , Bos PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan, Surach Winarni yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya), Senin (3/7/2023).
Nah, setelah Hakim Ketua Saefuddin SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Octavianus Sabon Taka,SH,CLA untuk bertanya pada Ahli terlebih dahulu.
"Silahkan PH terdakwa untuk bertanya pada Ahli," ucap Hakim Ketua Saefuddin SH MH .
Octavianus Sabon Taka,SH,CLA bertanya pada Ahli, jika terdapat PN (Promisory Note) yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan, tidak sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No 19 Tahun 2017, apakah sesuai dengan pasal 174 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) ?
"Dalam PBI disebutkan perusahaan penerbit beroperasi 3 tahun dan ada laporan keuangannya, serta diterbitkan tanpa warkat (tidak ada dokumennya) secara elektronik. (Jika tidak masukPBI-red), maka perusahaan penerbit masuk pasal 174 KUHD. Tidak diatur penawarannya, namun penawaran secara personal," jawab Ahli.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi, kata Ahli, pasti akan melihat track-record (rekam jejak) PM atau surat sanggup yang diterbitkan oleh perusahaan non-bank tersebut.
"Terkualifikasi dengan baik dan investor harus jeli dan teliti sebelum membeli PM atau MTN. Hubungan investor dan penerbit PM adalah pinjam-meminjam sesuai pasal 174 KUHD. Pokoknya, begitu jatuh tempo harus bayar," tegas Ahli.
Dijelaskan Ahli, berdasarkan pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan (UU No 10 Tahun 1999) disebuktkan, jika perusahaan menghimpun dana dari masyarakat, tanpa ijin OJK bisa dipidana. Perusahaan itu dianggap bank gelap. Perusahaan itu harus berbentuk bank.
Kalau perusahaan penerbit PM dan MTN itu non-bank, tidak dapat masuk kategori simpanan. Kalau kesanggupan membayar tidak terpenuhi, sesuai dalam kesepakatan, masuk wanprestasi.
Kini giliran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bertanya pada Ahli, jika PN diterbitkan oleh perusahaan non-bank, apakah harus ijin OJK ?
"Sesuai pasal 174 KUHD tidak perlu ijin OJK," jawab Ahli singkat.
Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Saefuddin SH MH bertanya pada PH terdakwa, apakah masih mengajukan Ahli atau saksi meringankan ?
"Senin (10/7/2023) kami akan mengajukan Ahli Yang Mulia," jawab PH Octavianus Sabon Taka SH .
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Saefuddin SH MH mengatakan, sekalian terdakwa Kristhiono Gunarso dihadirkan di persidangan untuk keperluan pemeriksaan terdakwa nantinya.
"Baiklah, sidang minggu depan adalah mendengarkan keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa," cetusnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Octavianus Sabon Taka SH mengungkapkan, bahwa PT Corpus Prima Mandiri tunduk pada pasal 174 KUHD dan tidak perlu ijin OJK. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar