728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 06 Februari 2024

    Hakim Ketua Sebut "Bos Bermain, Anak Buah Kasihan (Jadi Terdakwa)"





    SURABAYA (surabayarek.net) - Sidang lanjutan   4 (empat) terdakwa pegawai Bank Prima Master, yakni Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, dan Nanda Dwi Harmani, yang tersandung dugaan perkara pencatatan palsu dalam pembukuan perbankan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dan Nining SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur. 

    Mereka adalah Gardenia Elizabeth (Kabag Operasional Bank Prima Master),  WiniartUtami dan Tri  (operator Bank Prima Master) yang diperiksa secara bersamaan di ruang Sari  3 Pengadilan Negeri (PN)  SUrabaya, Senin (5/2/2024).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan kepada JPU Bunari SH bertanya kepada para saksi.

    JPU Bunari SH bertanya pada saksi Gardenia , apakah saksi tahu ada perkara apa Anugrah Yudo (pelapor) memperkarakan para terdakwa ini ?

    "Pak Yudo memperkarakan para terdakwa, karena dananya tidak masuk ke rekeningnya. Tetapi saat proses (waktu itu-red), saya tidak tahu. Setelah penyidikan, saya baru tahu bahwa tanda tangan pada aplikasi bukan nasabah. Seharusnya tanda tangan nasabah" jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, bahwa Yudo minta cek dititipkan ke Agustinus. Asumsinya, nasabah sudah tahu ditransfer ke Ir Susilowati, di Semarang. Sebab, Ana dari Agustinus dan Ana sudah konfirmasi ke Darmaisa (Kacab Bank Prima Master).

    Namun demikian, saksi tidak mengetahui apakah dananya sudah dikembalikan ke Yudo atau tidak sampai sekarang ini.

    Sementara itu,saksi Tri menyatakan, bahwa mengenai aplikasi senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar itu, dia tidak mengetahuinya. Untuk nama yang tertera di aplikasi, tidak perlu nama panjang.

    "(Meskipun) di aplikasi hanya nama Yudo, tidak masalah. Setelah data diinput, lalu diveriifikasi oleh Hari Sanjaya," ucap saksi.

    Sedangkan saksi WiniartUtami mengatakan, bahwa teller yang menerima transaksi tunai, tidak wajib periksa tanda tangan.

    "Saya hanya bertugas memastikan transaksi berjalan sesuai transaksi.  (Karena) atas instruksi Pak Agustinus, saya anggap sesuai SOP dan diperbolehkan. Ana datang ke teller dan membawa cek dan sudah konfirmasi Agustinus.," ujar saksi.

    Saksi Winiarti menerangkan, bahwa tahu Yudo datang ke bank dan pastikan ke Agustinus. Mengingat karena transaksi besar yakni Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar. Lalu, saksi menelepon Agustinus, bahwa ada transaksi dari Yudo.

    "Kata Pak Agustinus, jalankan. (Karena) SOP dibuat direksi dan wajib dijalankan perintah direksi itu. Ada 2 cek dikirim ke Ir Susilowati. Namun begitu, saya tidak tahu apakah uang Yudo dikembalikan atau tidak," kata saksi Winiarti.

    Untuk setoran tunai berupa cek atau giro, tidak ada kewajiban mencocokan tanda tangan pada aplikasinya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ronald Talaway SH  bertanya pada para saksi, Yudo menitipan cek untuk dimasukkan ke rekeningnya pada 3 Maret , proses cairkan cek ke rekening saat itu sangat bisa. Apakah ada komplain ?

    "Tidak ada komplain Pak," jawab saksi Gardenia singkat.

    Kembali Ronald Talaway SH bertanya pada saksi, pada  17 Maret ada 2 transaksi oleh Yudo. Transaksi pertama, Yudo datang ke Bank Prima Master dan menitipkan cek ke Agustinus sekitar jam 10.00. Dan satu jam kemudian, Yudo datang lagi ke konter untuk pemindahan dari rekening Sherly (istrinya) ke rekening Yudo untuk yang Rp 2 miliar. Apakah ada keributan saat itu ?

    "Tidak ada keributan saat itu Pak. Instruksi dari direksi yang paling tinggi dan saya tidak bisa melawan. Yudo ketemu Agustinus dan bawa cek tunai. Bahkan, Ana sudah konfirmasi ke Agustinus dan Darmaisa.  Karenanya, berani menjalankan perintah itu,"jawab Gardenia.

    Sementara itu, saksi Winiarti menjelaskan, bahwa sebelumnya ada 3 transaksi lainnya dari Yudo yang dititipkan ke Agustinus dan tidak ada masalah.

    Kemudian, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya pada para saksi, Bos (Agustinus--Direktur Komersial Bank Prima Master) bermain, anak buahnya kasihan (jadi terdakwa dan jadi korban-red). Yudo titipkan cek ke Agustinus, lalu uang diputar, hal itu sudah berapa lama ?

    "Saya tidak tahu hal itu Yang Mulia," jawab saksi Gardenia.

    Dilanjutkan saksi, bahwa Yudo telepon dan titip cek dan diserahkan ke Agustinus. Lantas, Ana minta tanda terima dan Agustinus perintahkan Ana transferkan. Pada tanggal 29, perintah Agus ditransfer ke Ir Susilowati, tidak ada persoalan. 

    Akan tetapi, transfer yang dilakukan pada 17 Maret ada persoalan dan menyebabkan 4 terdakwa disidangkan di PN Surabaya sekarang ini. 

    Sehabis sidang,  Ronald Talaway SH mengungkapkan, pada tanggal 17 itu ada 2 transaksi yang dilakukan oleh Anugerah Yudo. Transaksi pertama jam 10.00 pagi, dia klaim bahwa transaksi untuk memasukkan uang ke dalam rekening. 

    Faktanya, jam 11.30, dia datang lagi ke bank untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dari rekening istrinya (Sherly) ke rekening dia (Yudo). 

    "Kan bisa lihat , uang ku tadi pagi kok nggak ada ya. Seharusnya, dia marah pada hari itu. Katanya nggak. Berarti kan, transfer itu hal yang dia kehendaki," tukasnya. (ded)





     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Ketua Sebut "Bos Bermain, Anak Buah Kasihan (Jadi Terdakwa)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas