728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 06 Februari 2024

    Saksi Dian Sebut Ellen Sulistyo Wanprestasi, Belum Penuhi Kewajiban Untuk Bayar PNBP, Profit Sharing, Dan Lainnya

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Kehadiran saksi Dian Purnamasaari (Admin dari Danang Witarsa/accounting) yang dihadirkan oleh  Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II) , yakni Yafeti Waruwu SH MH di persidangan, makin menguatkan dugaan bahwa Ellen Sulistyo (Tergugat I) telah melakukan wanprestasi.

    Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH untuk bertanya lebih dahulu kepada Saksi Dian.

    Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi Dian, apakah mengetahui perjanjian pengelolaan Resto dalam Akta No. 12 ?

    "Saya pernah membaca sekali. Dalam Akta No. 12 itu disebutkan adanya profit sharing Rp 60 juta. Di awal dibuat kesepakatan profit sharing itu, Ellen bayarnya nyicil. Tahunya dari Danang Witarsa (accounting)," jawab saksi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/2/2024)..

    Dalam Akta No.12 itu, disebutkan Ellen Sulistyo (Tergugat I) mempunyai kewajiban membayar profit sharing, tagihan listrik, indihome, pajak, PNBP dan lainnya.

    "Mengenai PNBP, saya dengar Danang menagih ke Ellen," ucap saksi Dian.

    Sebenarnya, tagihan PNBP, listrik, indihome, pajak dan lainnya  yang menjadi kewajiban dari Ellen Sulistyo itu, telah dikirimkan via e-mail dan WA Grup. Jadi, Ellen Sulistyo pasti mengetahuinya.

    "Saya tahu Ellen Sulistyo belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar tagihan-tagihan tersebut," ujar saksi Dian.

    Bahkan, saksi Dian menyatakan, bahwa Resto Sangria seringkali terlihat ramai pengunjung dan tidak pernah sepi. Resto Sangria kerapkali dipakai untuk menggelar hajatan Ulang Tahun maupun pesta lainnya. 

    "Saya lihat Resto Sangria selalu ramai pengunjung. Seringkali dipakai acara Ulang Tahun, pesta dan acara lainnya," katanya.

    Atas keterangan dari saksi Dian ini, makin menguatkan bahwa Ellen Sulistyo telah melakukan wanprestasi, dalam sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Dijelaskan saksi, bahwa dia mengambil nota-nota kasir pada hari Jum'at, sesuai perintah dari Danang.  

    Kembali Yafeti Waruwu SH bertanya pada saksi, apakah benar saksi mengambil rekapan nota dari kasir ?

    "Setiap hari Jum'at janjian dengan Nifa untuk ambil rekapan nota kasir.. Ada gaji 3 (tiga) bulan untuk Ellen Sulistyo, tetapi Effendi keberatan," jawab saksi.

    Dalam persidangan, saksi mengaku tidak tahu soal SPK dan jangka waktu pengelolaan, serta dasar kerjasama Effendi dan Ellen Sulistyo.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M ,bertanya pada saksi, apakah tahu barang-barang yang dikeluarkan Ellen Sulistyo dari Sangria ?

    "Saya tahu barang-barang yang dikeluarkan dari Sangria itu. Tetapi di kemanakan barang itu, saya tidak mengetahuinya," jawab saksi singkat.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudar SH mengatakan, sidang dilanjutkan pada Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari  Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH menerangkan, bahwa rekapan keseluruhan yang diambil dari nota kasir, itu direkap dari bulan Oktober, November, Desember sampai dengan 10 Mei 2023. Artinya semua tersusun dan terekam semua dari data-data itu.

    "Tadi kita pertegas lagi, bahwa data itu tidak dikarang-karang atau tidak diada-adakan. Katanya tidak. Berdasarkan perjanjian mereka, antara karyawan Ellen yang bernama Nifa membawa nota-nota kasir setiap hari Kamis sampai Jum'at untuk didata dan direkap," katanya.

    Ternyata, lanjut Yafeti Waruwu SH MH, tertuang daripada pengeluaran-pengeluaran yang disampaikan dalam rekapan tersebut. Termasuk gaji karyawan, gaji Ellen Sulistyo Rp 30 juta setiap bulan, sampai Desember. Ada voucher Rp 100 ribu, voucher Rp 200 ribu, ada juga compliment dan diskon sales.

    "Seakan-akan tertib administrasi, tetapi banyak pengeluaran. Padahal, semua dari jenis-jenis pengeluaran itu , kecuali gaji karyawan untuk operasional adalah di luar perjanjian mereka," ungkapnya. 

    Dari total semua rekapan itu, semua global pemasukan total penjualan adalah Rp 2,8 miliar. Rata-rata penjualan per bulan RP 409 juta. 

    Yafeti Waruwu SH MH membandingkan audit dari saksi Ellen Sulistyo, yakni Dwi Endang Setyowati (Bagian Keuangan dari Ellen) yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Ternyata, pada bulan Oktober, November dan Desember, justru mengalami kerugian. 

    Apakah saksi pernah melihat laporan keuangan dari Dwi Endang ? Kata saksi Dian, tidak pernah lihat. " Jadi, karena tidak pernah lihat, berarti laporan keuangan yang dibuat  Dwi pada saat itu untuk bukti di persidangan," tukasnya. 

    Dalam persidangan sebelumnya , saksi Danang Witarsa (accounting) menerangkan, bahwa ada perjanjian yang tidak dijalankan oleh Ellen Sulistyo. Yakni Ellen tidak melakukan pembagian profit sharing dari kelebihan hasil usaha.  Pada Febuari, Maret, April, dan Mei belum dilakukan profit sharing. Batas terakhir pembayaran pada tanggal 10 dan 20.

    Ellen Sulistyo juga tidak melaksanakan kewajibannya pada pasal 4, yakni wajib membayar semua kewajiban pada pihak pertama tentang pemanfaatan aset Kodam V/Brawijaya, iuran, retribusi  , PNBP, dan lainnya. 

    Tetapi, tidak dijalankan oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).Kalau dijalankan tidak mungkin terjadi perkara ini. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Dian Sebut Ellen Sulistyo Wanprestasi, Belum Penuhi Kewajiban Untuk Bayar PNBP, Profit Sharing, Dan Lainnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas