728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 07 Februari 2024

    Tidak Ada Jual-Beli Tanah, Uang Kompensasi Rp 1 Miliar dari Pabrik Gula (PG) , Karena Tanah Itu Dipakai Warga Jambean

     









    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Selasa (6/2/2024).

    Adapun ke-16 saksi itu adalah Moh Rohim, Gunadi (perangkat desa) , Rosiana Indriyati (perangkat desa) , Toni Eko Prasetyo (peternak), Dwi Ernawati (pearngkat desa), Mislan (wiraswasta), Budiarto (BPD), Priyanto (wiraswasta), Sugianto (pemilik percetakan), Harwati (Ibu rumah tangga), Samiin (Purn TNI AD/ Ketua RW), Krisdiana (ibu rumah tangga) , Julia dan M Gani (penjual roti bakar).

    JPU bertanya pada saksi Krisdiana (pemilik UD Sinar Mulia), apakah pernah dapat bantuan desa Rp 200 juta ?

    "Tidak pernah Pak. Saya ke Balai Desa pada akhir tahun 2021 dan ditawari ajukan proposal UMKM. Saya tidak buat proposal, karena sudah ada proposalnya dan disuruh tanda tangan. Diajukan ke PG Ngadirejo. Tetapi, nggak tahu nilai proposalnya," jawab saksi.

    Saksi disuruh tanda tangan dan dikasih Hari uang Rp 300 ribu untuk jajan anaknya. Dan setelah itu, tidak pernah dihubungi lagi. Saksi juga tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ).

    Sementara itu, saksi Julia (pemilik Purnama Bakery) menyatakan, Camat pernah sarankan buat proposal untuk bantuan modal pada tahun 2017. Tetapi, saksi tidak pernah mendapatkan Rp 200 juta.

    Namun begitu, dari terdakwa mendapatkan RP 2,5 juta (Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta) dan diserahkan sebagai barang-bukti (BB). 

    Sedangkan saksi Samiin (Ketua RW) pada tahun 2018 ada kegiatan tasyakuran di lapangan Jambean syukuran haji. Namun begitu, saksi tidak tahu perihal uang Rp 200 juta. Di BAP Polda, saksi tidak pernah tanda tangan.

    Dan saksi Sugianto (pemilik percetakan Masato) mengatakan, pernah mengajukan proposal di Kabupaten Kediri dan mendapatkan bantuan komputer senilai Rp 8 juta. 

    Ketika disidik Polda Jatim dan uang telah dikembalikan ke Penyidik. Saksi pernah tanda tangan kwitansi kosong.

    Hal yang sama dialami oleh Moh Hani (penjual roti bakar) yang mengaku pernah diminta tanda tangan kwitansi kosong. 

    Kini, giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Hari Amin, yakni   Syaiful Anwar SH bertanya pada saksi Samiin apakah acara tasyakuran mengundang berapa banyak orang ?

    "Acara tasyakuran mengundang seluruh warga Jambean sebanyak 3 ribu orang pada malam hari. Semua dapat konsumsi nasi kotakan. Juga ada pengajian dan mengundang Kyai Anwar Said dari Bojonegoro," jawab saksi.

    Anggaran acara tasyakuran Rp 200 juta. Bahkan, seluruh konsumsi dari terdakwa. Anggaran dananya sekitar Rp 400 juta dan dibayari Hari Amin.

    Sedangkan saksi Krisdiana, tidak tahu bahwa tanah di Jambean adalah milik PG Ngadirejo. Demikian halnya dengan Julia, yang tidak tahu tanah Jambean adalah milik PG Ngadirejo. 

    Dan saksi Sugianto juga tidak tahu bahwa PG Ngadirejo mempunyai tanah untuk fasilitas umum. 

    Sementara itu, saksi Mislan mengaku tidak tahu penyerahan uang dari PG Ngadirejo. Uang kompensasi Rp 1 miliar itu untuk membeli tanah, mobil pick-up untuk mengangkut jenazah, dan bonus. "Saya mendapatkan uang Rp 15 juta.Tetapi uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik," katanya.

    Dan saksi Budiarto menerangkan, bahwa pengajuan rekening baru atas nama Jambean, saksi tidak mengetahuinya. BPD tidak pernah diajak rapat akan hal ini.

    Kembali PH Syaiful Anwar SH bertanya pada Mislan, apakah tahu BPD pada Oktober 2016, Pemdes mendapatkan kompensasi atas tanah dari PG Ngadirejo ?

    "Betul Pak. Saya tidak tahu jual-beli tanah atau kompensasi. Tetapi, menurut Kades Hari adalah kompensasi.  Disarankan membeli barang-barang yang berguna untuk rakyat. Sebagian sudah dibelanjakan untuk membeli tanah," jawab saksi.

    Tanah yang dipersoalkan menjadi fasilitas umum dan obyek masuk PG Ngadirejo. Bukan milik masyarakat, bukan tanah kas desa. Tetapi, tanah milik PG Ngadirejo.

    Mislan yang kini menjadi Ketua BPD yang ikut rapat mengatakan bahwa bukan tanah kas desa yang dijual, karena tanah belum terdaftar di register. Tanah itu belum masuk inventarisasi desa.

    Diinfokan Kades sebagaimana dalam rapat mendapatkan Rp 1 miliar sebagai kompensasi tanah itu untuk membeli mobil orang meninggal, renovasi kantor PKK dan lainnya.

    "Kompensasi seluruhnya dari PG Rp 1 miliar. Kwitansi yang dibuat PG, saya tidak tahu. Intinya, pada 6 Oktober 2016 , ada rapat BPD dan Pemdes mengenai pemberitahuan  kompensasi PG Ngadirejo," cetus Mislan.

    Hasil rapat dari uang kompensasi untuk membeli tanah, mobil , bangun gedung PKK, dan kebutuhan desa lainnya. 

    Sementara itu, saksi Riyanto (anggota BPD) menegaskan, bahwa uang yang diberikan pada Jambean adalah uang kompensasi, Tanah itu milik PG Ngadirejo.

    Karena sudah terlalu sore, 6 saksi lainnya akan diperiksa pada Selasa, 20 Februari 2024 mendatang. 

    "Karena saksinya masih banyak, maka sidang akan digelar dua kali seminggu. Yakni pada hari Selasa dan Jum'at. Kalau bisa Jaksa menghadirkan saksi pagi hari ya," pinta Hakim Ketua Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengungkapkan, semua saksi  menyatakan tanah itu bukan milik desa , bukan milik Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, dan bukan milik masyarakat.

    "Tetapi tanah itu tanah bebas. Majelis berkeyakinan tanah bebas berarti unsur kerugian negara tidak ada. Negara tidak dirugikan. Para saksi menyatakan apa yang dilakukan Pak Lurah adalah kompensasi. Bukan jual-beli tanah. Uang kompensasi Rp 1 miliar dari Pabrik Gula (PG) , karena tanah dikuasai oleh warga Desa jambean.Jadi, berhak lah mendapatkan kompensasi. Nggak ada jual-beli itu," ungkapnya.

    Sebab, lanjut Syaiful Anwar SH, kalau jual beli harus ada alas hak dan di muka notaris. Tanah itu tidak terdaftar di Buku Desa. Karena tanah itu dipakai warga diberikan kompensasi atau ganti-rugi dan hal itu resmi.

    "Dan hal itu melalui kas desa. Karena Hari Amin, selaku Kades dan yang mengatur segala sesuatunya, dan uang Rp 1 miliar itu sudah dibelikan tanah, jalan, musholla dan sebagainya. Semuanya sudah tersalurkan," tukasnya.

    Justru Lurah yang sekarang ini, lanjut Syaiful Anwar SH, malah sangat dirugikan, contohnya menggelar hajatan tasyakuran dan pengajian. Mereka yang hadir  3 ribuan orang, padahal anggaran Rp 200 juta. Bayangkan, bisa (membengkak) sampai Rp 400 juta. "Yang jelas, Pak Lurah yang sekarang melampaui target yang 2023 ," katanya. (ded) 



     





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Jual-Beli Tanah, Uang Kompensasi Rp 1 Miliar dari Pabrik Gula (PG) , Karena Tanah Itu Dipakai Warga Jambean Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas