SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh keberatan
(eksepsi) yang disampaikan oleh Effendi Pudjihartono dan Tim Penasehat Hukum
(PH)-nya dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat, yang digelar di
ruang Katika 2 PN Surabaya.
Dalam amar putusan sela,
Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH MH menyatakan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah
materi keberatan tentang Prejudicial Geschill yang diajukan oleh Penasehat
Hukum telah memasuki pokok perkara dan tidak termasuk ruang lingkup keberatan,
sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP. Oleh sebab itu, harus
dibuktikan dalam persidangan.
Dan surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan majelis hakim sudah disusun secara cermat,
jelas dan lengkap, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
“Mengadili menyatakan keberatan
(eksepsi) tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah.
Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Nomor :
2511/Pid.Sus/2024/PN. Sby atasnama Effendi Pudjihartono,” ucap Hakim Ketua Dewa
SH ketika membacakan putusan sela di PN Surabaya.
Sehabis sidang, Dibyo
Aries Sandy SH. CCD.CTA didampingi Nurdin SH mengatakan, pihaknya mematuhi
putusan dari majelis hakim. Kendati sebelum sidang pidana berjalan, sudah
mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu.
“Hanya tadi majelis
hakim berpendapat lain, makanya kami patuhi saja. Prejudicieel Geschill kami
menekankan ada perkara perdata wanprestasi karena tidak dibayarnya Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) . Maka gugatan perdata diajukan lebih dulu. Kalau
menurut peraturan seharusnya menunggu putusan perdata dulu,” cetus Dibyo Aries
SH dan Nurdin SH.
Sebagaimana diketahui,
bahwa sebelum perkara Nomor
2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember 2024 atas nama Effendi Pudjihartono
sebagai terdakwa , dan Ellen Sulistyo sebagai pelapor, masih ada 2 (dua)
perkara perdata yang sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum
tetap.
Pertama adalah perkara
Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 28 Juni 2023 , (Effendi
Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I).
Dan
kedua, Perkara Nomor 941/Pdt.G/2024/PN. Sby tanggal 3 September 2024
(Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat ).
Sedangkan obyeknya
kesepakatan kerjasama (MoU) pemanfaatan asetTNI AD DHI Kodam V Brawijaya Nomor
: MOU /05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan
tanggal 28 September 2017.
Perjanjian sewa
pemanfaatan asset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor :
SPK/05/XI/2017 tentang sewa menyewa tanah untuk tempat olahraga
dan rumah makan tanggal 13 Nopember 2017.
Dan Akta perjanjian
pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ferry
Gunawan SH
Dalam surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
menyebutkan, akibat perbuatan Effendi mengakibatkan Ellen Sulistyo SE mengalami
kerugian sejumlah Rp 998.244.418.
Dalam dakwaan disebutkan
bahwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi
Ellen Sulistyo SE, jika perjanjian sewa yang dibuat Effendi Pudjihartono dengan
TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya selama 30 tahun tersebut ada
periodisasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian
tersendiri.
Bahwa surat kuasa dari
saksi Fifie Pudjihartono selaku selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan
kuasa kepada Effendi Pudjihartono bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama
perseroan Komanditer CV Kraton Resto.
Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam salinan akta perjanjian pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar