728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 02 Februari 2025

    Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Effendi Pudjihartono Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Effendi Pudjihartono dan Tim Penasehat Hukum (PH)-nya dalam  sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat, yang digelar di ruang Katika 2 PN Surabaya.

    Dalam amar putusan sela, Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH MH menyatakan,  salah satu pertimbangan majelis hakim adalah materi keberatan tentang Prejudicial Geschill yang diajukan oleh Penasehat Hukum telah memasuki pokok perkara dan tidak termasuk ruang lingkup keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP. Oleh sebab itu, harus dibuktikan dalam persidangan.

    Dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan majelis hakim sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

    “Mengadili menyatakan keberatan (eksepsi) tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Nomor : 2511/Pid.Sus/2024/PN. Sby atasnama Effendi Pudjihartono,” ucap Hakim Ketua Dewa SH ketika membacakan putusan sela di PN Surabaya.

    Sehabis sidang, Dibyo Aries Sandy SH. CCD.CTA didampingi  Nurdin SH mengatakan, pihaknya mematuhi putusan dari majelis hakim. Kendati sebelum sidang pidana berjalan, sudah mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu.

    “Hanya tadi majelis hakim berpendapat lain, makanya kami patuhi saja. Prejudicieel Geschill kami menekankan ada perkara perdata wanprestasi karena tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Maka gugatan perdata diajukan lebih dulu. Kalau menurut peraturan seharusnya menunggu putusan perdata dulu,” cetus Dibyo Aries SH dan Nurdin SH.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  sebelum perkara Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember 2024 atas nama Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa , dan Ellen Sulistyo sebagai pelapor, masih ada 2 (dua) perkara perdata  yang sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.

    Pertama adalah perkara Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby  tanggal 28 Juni 2023 , (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I). 

    Dan kedua,  Perkara Nomor 941/Pdt.G/2024/PN. Sby tanggal 3 September 2024 (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat ).

    Sedangkan obyeknya kesepakatan kerjasama (MoU) pemanfaatan asetTNI AD DHI Kodam V Brawijaya Nomor : MOU /05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tanggal 28 September 2017.

    Perjanjian sewa pemanfaatan asset TNI AD DHI.  Kodam V Brawijaya Nomor : SPK/05/XI/2017 tentang sewa menyewa tanah untuk tempat olahraga dan  rumah makan tanggal 13 Nopember 2017.

    Dan Akta perjanjian pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebutkan, akibat perbuatan Effendi mengakibatkan Ellen Sulistyo SE mengalami kerugian sejumlah Rp 998.244.418.

    Dalam dakwaan disebutkan bahwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulistyo SE, jika perjanjian sewa yang dibuat Effendi Pudjihartono dengan TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya  selama 30 tahun tersebut ada periodisasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

    Bahwa surat kuasa dari saksi Fifie Pudjihartono selaku selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa kepada Effendi Pudjihartono bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama perseroan Komanditer CV Kraton Resto. 

    Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam salinan akta perjanjian pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Effendi Pudjihartono Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas