SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Polemik berkepanjangan bantuan untuk korban bencana alam di Lewotobi, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh kubu Denny Sumargo kian melebar.
Sebelumnya dana donasi yang terkumpul sekitar Rp 1,3
miliar untuk pengobatan Agus Salim—korban penyiraman
air keras, yang dialihkan oleh Denny Sumargo kepada korban bencana menjadi polemik
dan adanya indikasi akan dibawa ke ranah hukum.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT mengaku sangat kecewa dan menyesalkan atas polemik yang terjadi belakangan ini.
Pengacara terkenal, Ben
Hadjon SH, selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Flores Timur, mengutarakan
kekecewaan pemerintah setempat, gara-gara polemik antara Deny Sumargo dan Agus, terkait dengan bantuan
untuk korban bencana di Lewotobi, NTT.
“Perlu saya sampaikan,
bahwa bantuan itu langsung diserahkan oleh Denny Sumargo kepada masyarakat
Lewotobi, tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Deny
Sumargo berinteraksi langsung dengan
masyarakat yang tertimpa bencana alam tersebut,” ucap Ben Hadjon SH di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, masyarakat
korban bencana yang sudah terkena dampak psikologis yang memprihatinkan akibat bencana, akhirnya
mau menerima bantuan dari mana saja.
Entah dari kalangan
artis atau selebriti, atau komunitas apapun dalam konteks pemberian tersebut
didasari oleh etikad baik dan keikhlasan untuk meringankan beban masyarakat
yang tertimba bencana.
“(Dalam hal ini-red)
Pemerintah Kabupaten Flores Timur sangat menyesalkan kalau bantuan yang
diberikan oleh Denny Sumargo itu melahirkan polemic di kemudian hari yang
berkaitan dengan tujuan awal dari donasi tersebut, yakni untuk pengobatan Sdr
Agus,” ujar Ben Hadjon SH.
Seharusnya, kata Ben
Hadjon SH, kalau ada polemik berkaitan dengan donasi tersebut, maka ada baiknya
diselesaikan lebih dulu dengan tidak melibatkan masyarakat korban bencana di
Lewotobi.
Sebab, masyarakat yang
menerima bantuan tersebut tidak pernah tahu jika barang yang mereka terima itu
akan menjadi masalah di kemudian hari.
“Oleh sebab itulah,
Pemerintah Kabupaten Flores Timur sangat
menyayangkan. Dalam kondisi psikologis masyarakat korban bencana yang berada di
titik nadir seperti itu, kemudian terseret daam polemik soal bantuan,” terang
Ben Hadjon SH.
Ben yang juga mengikuti
pemberitaan di sejumlah media massa, jika mereka yang menerima bantuan dapat
saja terseret dalam masalah money laundering, apabila kasus ini dibawa ke ranah
hukum. “Itu yang saya sesalkan,” aku Ben Hadjon SH.
Bahkan masyarakat yang
masih berada di pengungsian, belum tentu mengikuti polemik ini. Mereka belum
tentu tahu dan mengerti tentang permasalahan yang terjadi di balik bantuan
tersebut.
Tak dipungkiri lagi,
bahwa bantuan yang diberikan oleh Deny Sumargo adalah sesuatu yang bermanfaat
untuk masyarakat korban bencana.
“Karena itulah, saya
perlu menyampaikan jangan sekali-kali masyarakat di sana diseret-seret dalam
pusaran masalah seperti ini. Harus ada keprihatinan dalam melihat konteks
masalahnya,” jelasnya.
Mereka tidak pernah tahu
apakah bantuan yang diterima oleh mereka akan mengakibatkan mereka terjebak
dalam masalah hukum atau tidak di kemudian hari.
Informasinya, uang
donasi untuk Agus Salim telah menjadi sengketa selama beberapa bulan belakangan
ini.
Uang hasil donasi
sebesar Rp 1,3 miliar telah dibagikan Denny Sumargo dan Gerry Julian kepada
10.000 warga NTT dalam bentuk barang, sesuai dengan rencana yang mereka
ungkapkan dalam podcast di kanal Youtube Denny.
Bahkan Denny Sumargo
sendiri sudah menawarkan bantuankepada Agus Salim, jika bersedia menjalani
pengobatan.
Korban penyiraman air
keras tersebut telah melaporkan Denny Sumargo, Gerry Julian (Ketua Yayasan
Rumah Peduli Kemanusiaan), Teh Novi, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 6
Januari lalu.
Laporan polisi itu
dilayangkan, karena Agus tidak terima dana donasi yang terkumpul dengan
menggunakan namanya dialihkan kepada pihak lain. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar