SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Kembali sidang lanjutan Jeremy Gunadi,
yang tersandung dugaan perkara penipuan, terus bergulir di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah
pemeriksaan saksi meringankan, mendengarkan keterangan Ahli Pidana, dan
pemeriksaan Jeremy, yang dilakukan secara marathon.
Setelah Hakim Ketua Dra
Susanti Arsi Wibawani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Jeremy, yakni
Robert Mantinia SH dan Slamet SH untuk bertanya pada saksi Giovani terlebih
dahulu.
Robert SH dan Slamet SH
bertanya pada saksi Giovani, apakah penjualan cessie ke Tyo Sulayman, saudara
saksi dilibatkan ?
“Untuk penjualan cessie
ke Tyo Sulaiman, saya dilibatkan. Effendi kontak saya ada pembeli A,B,C, dan D.
Saya tidak kenal Tyo Sulayman, yang belakangan diketahui adalah pemilik Hotel
Double Three,” jawab saksi.
Perihal cek, ujar saksi
Giovani, menurut keterangan Notaris Radina bahwa Tyo Sulayman menyerahkan cek.
Namun begitu, atas perintah Tyo, cek tidak boleh diserahkan. Kemudian Notaris
Radina tidak merespon dan menghilang dengan cek tersebut.
Lantas , terjadi
pembatalan cessie oleh Tyo Sulayman dan tidak bisa dilanjutkan, serta meminta
cek dikembalikan. Sesuai aturan, kalau batal, cek tidak bisa dikembalikan.
“Inisiatif pembatalan
dari pembeli. Bukan inisiati dari kami dan tanpa pemberitahuan dan konfirmasi
pada kami,” ujar Giovani.
Dilanjutkan Giovani,
bahwa 3 (tiga) kali mendatangi kantor Notaris, namun tidak pernah ditemui.
Jikalau terjadi pembatalan, cek tidak bisa dikembalikan.
“Uang panjar diberikan,
maka akan menjadi hak penjual. Untuk urusan cabut blokir menjadi urusan
pembeli. Lagipula, uang blokir tidak diberikan pada kami,” ucapnya.
Hakim Ketua Dra Susanti
Arsi Wibawani SH MH sempat bertanya pada saksi Giovani, apakah ikut ketika membuat
laporan kehilangan cek BCA yang dititipkan ke Radina ?
“Saya tidak ikut Yang
Mulia Majelis Hakim. Terdakwa yang melaporkan cek yang hilang itu. Tyo
membatalkan dan cek hilang di Notaris
Radina. Tyo tidak punya niat baik,” cetus Giovani.
Sementara itu, Ahli
Pidana DR Bowo SH MH menerangkan, bahwa jika ada perikatan dan perjanjian, dan
kedua belah pihak tanda tangan, maka tidak terpenuhi adanya unsur penipuan
sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
Ilustrasinya, jika A
(penjual), B (pembeli) dan C (Notaris) membuat akte tanpa sepengetahuan A, maka
harus dibatalkan. Pembeli tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadi
wanprestasi.
Setelah itu, sidang
diskorsing dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Jeremy Gunadi oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran SH dan Hakim Ketua Dra Susanti SH
MH di persidangan.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Jeremy, yakni Robert Mantinia SH mengatakan, kasus ini
diawali dengan adanya perjanjian dan kesepakatan , serta ada pembatalan dan ingkar
janji , berarti kasus ini ranahnya hukum
perdata.
Uang yang Rp 1 miliar
yang diterima Tjan Andre itu, dibagikan ke Badrul. Hal ini sudah diperjelas di
BAP, yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Kerugian sudah dikembalikan. Uang itu
untuk pengembalian ke Tyo Sulayman. Sedangkan, fee Badrul Rp 180 juta. Terlepas
Badrul belum mengembalikan, yang salah tetap Badrul.
“Kalau Jeremy sudah
korban rumah, uang tidak terima, dan dipenjara,” katanya.
Menurut Robert SH,
Badrul sudah dilaporkan Tjan Andre ke Polrestabes Surabaya dan telah dipanggil,
serta diperiksa oleh penyidik. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar