728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 04 Februari 2025

    Kasus Ini Ranahnya Hukum Perdata, Uang Rp 500 Juta Dititipkan Ke Badrul Untuk Pengembalian Ke Tyo Sulayman

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Kembali sidang lanjutan Jeremy Gunadi, yang tersandung dugaan perkara penipuan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi meringankan, mendengarkan keterangan Ahli Pidana, dan pemeriksaan Jeremy, yang dilakukan secara marathon.

    Setelah Hakim Ketua Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Jeremy, yakni Robert Mantinia SH dan Slamet SH untuk bertanya pada saksi Giovani terlebih dahulu.

    Robert SH dan Slamet SH bertanya pada saksi Giovani, apakah penjualan cessie ke Tyo Sulayman, saudara saksi dilibatkan ?

    “Untuk penjualan cessie ke Tyo Sulaiman, saya dilibatkan. Effendi kontak saya ada pembeli A,B,C, dan D. Saya tidak kenal Tyo Sulayman, yang belakangan diketahui adalah pemilik Hotel Double Three,” jawab saksi.

    Perihal cek, ujar saksi Giovani, menurut keterangan Notaris Radina bahwa Tyo Sulayman menyerahkan cek. Namun begitu, atas perintah Tyo, cek tidak boleh diserahkan. Kemudian Notaris Radina tidak merespon dan menghilang dengan cek tersebut.

    Lantas , terjadi pembatalan cessie oleh Tyo Sulayman dan tidak bisa dilanjutkan, serta meminta cek dikembalikan. Sesuai aturan, kalau batal, cek tidak bisa dikembalikan.

    “Inisiatif pembatalan dari pembeli. Bukan inisiati dari kami dan tanpa pemberitahuan dan konfirmasi pada kami,” ujar Giovani.

    Dilanjutkan Giovani, bahwa 3 (tiga) kali mendatangi kantor Notaris, namun tidak pernah ditemui. Jikalau terjadi pembatalan, cek tidak bisa dikembalikan.

    “Uang panjar diberikan, maka akan menjadi hak penjual. Untuk urusan cabut blokir menjadi urusan pembeli. Lagipula, uang blokir tidak diberikan pada kami,” ucapnya.

    Hakim Ketua Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH sempat bertanya pada saksi Giovani, apakah ikut ketika membuat laporan kehilangan cek BCA yang dititipkan ke Radina ?

    “Saya tidak ikut Yang Mulia Majelis Hakim. Terdakwa yang melaporkan cek yang hilang itu. Tyo membatalkan  dan cek hilang di Notaris Radina. Tyo tidak punya niat baik,” cetus  Giovani.

    Sementara itu, Ahli Pidana DR Bowo SH MH menerangkan, bahwa jika ada perikatan dan perjanjian, dan kedua belah pihak tanda tangan, maka tidak terpenuhi adanya unsur penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

    Ilustrasinya, jika A (penjual), B (pembeli) dan C (Notaris) membuat akte tanpa sepengetahuan A, maka harus dibatalkan. Pembeli tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadi wanprestasi.

    Setelah itu, sidang diskorsing dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Jeremy Gunadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran SH dan Hakim Ketua Dra Susanti SH MH di persidangan.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Jeremy, yakni Robert Mantinia SH mengatakan, kasus ini diawali dengan adanya perjanjian dan kesepakatan , serta ada pembatalan dan ingkar janji , berarti kasus ini ranahnya  hukum perdata.

    Uang yang Rp 1 miliar yang diterima Tjan Andre itu, dibagikan ke Badrul. Hal ini sudah diperjelas di BAP, yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Kerugian sudah dikembalikan. Uang itu untuk pengembalian ke Tyo Sulayman. Sedangkan, fee Badrul Rp 180 juta. Terlepas Badrul belum mengembalikan, yang salah tetap Badrul.

    “Kalau Jeremy sudah korban rumah, uang tidak terima, dan dipenjara,” katanya.

    Menurut Robert SH, Badrul sudah dilaporkan Tjan Andre ke Polrestabes Surabaya dan telah dipanggil, serta diperiksa oleh  penyidik. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kasus Ini Ranahnya Hukum Perdata, Uang Rp 500 Juta Dititipkan Ke Badrul Untuk Pengembalian Ke Tyo Sulayman Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas