728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 03 Februari 2025

    Majelis Hakim Kabulkan Sidang Effendi Pudjihartono Secara Off-Line (Dihadirkan)

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono yang tersandung dugaan perkara  pemalsuan surat, yang diagendakan untuk pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terpaksa ditunda.

    Penundaan sidang yang dipimpin oleh  Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH MH, karena protes yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Effendi Pudjihartono, yakni  Dibyo Aries Sandy SH. CCD.CTA dan  Nurdin SH di persidangan.

    “Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, kami minta Pak Effendi dihadirkan di persidangan dan sidang digelar secara off-line. Biar adil, yang lain bisa dihadirkan di persidangan. Kenapa Pak Effendi tidak bisa dihadirkan di persidangan,” ucap Dibyo Aries SH dan Nurdin SH kepada majelis hakim di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/2/2025).

    Mendengar hal tersebut, Jaksa Darwis SH langsung menimpali, bahwa kendala untuk menghadirkan Effendi di persidangan, karena pihak Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng meminta penetapan majelis hakim untuk menghadirkan di persidangan.

    “Untuk menghadirkan Effendi di persidangan, harus ada penetapan dari majelis hakim. Kalau tidak ada penetapan, tidak bisa Yang Mulia,” ujarnya.

    Demi kelancaran sidang, akhirnya majelis hakim mengalah dan bersedia membuatkan surat penetapan untuk bisa hadirnya Effendi di persidangan.

    “Baiklah, kalau begitu, besok saya akan buatkan surat penetepan itu. Kalau sudah jadi, kasihkan Pak Jaksa,agar sidang pada Kamis , 6 Februari 2025 mendatang, Pak Effendi bisa dihadirkan di persidangan,” cetus Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH.

    Kembali Dibyo Aries SH dan Nurdin SH memohon kepada majelis hakim , agar tempat persidangan bisa dialihkan ke ruang yang lebih besar dan lapang, karena para pengunjung sidang terbilang cukup banyak.

    Ini mengingat ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya terbilang kecil dan sempit, sehingga tidak bisa menampung jumlah pengunjung sidang dalam jumlah banyak seperti yang terjadi sekarang ini.

    “Ya, kami akan alihkan sidang pada ruang yang lebih besar. Ruang Cakra akan bisa menampung para pengunjung sidang dalam jumlah besar nantinya pada Kamis (6/2/2025) mendatang. Ini demi kelancaran sidang dan efektifitas persidangan nantinya,” janji majelis hakim.

    Melihat kondisi persidangan, Hakim Ketua Dewa Gede SH mengambil keputusan yang tepat, menunda persidangan.

    “Baiklah kalau begitu, sidang terpaksa kami tunda sampai Kamis (6/2/2025) mendatang. Dengan demikian sidang kami tutup,” katanya seraya mengetukkan palunya pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Tampak terlihat saksi Ellen Sulistyo SE (pelapor) dan 2 (dua ) saksi lainnya meninggal ruang sidang, karena tidak jadi diperiksa di persidangan. Ellen ngeloyor dan meninggalkan ruang sidang dengan menggunakan masker.

    Sehabis sidang, Dibyo Aries Sandy SH. CCD.CTA didampingi  Nurdin SH mengatakan, kalau sidang online tidak efektif, karena terganggu sinyal jaringan internet.

    “Selama persidangan Pak Effendi, kami meminta dihadirkan secara off-line. Kendalanya sekarang pihak Medaeng minta penetapan dari majelis hakim. Kita sudah berkali-kali mengajukan sidang off-line, tetapi baru kali ini dikabulkan majelis hakim,” ungkapnya.

    Hal ini terkait dengan pasal 154 ayat (1) KUHAP itu jelas, bahwa terdakwa maupun saksi harus dihadirkan dalam persidangan. Terkait sidang online itu karena wabah Covid-19 dulunya. Hal itu diatur dalam PERMA No.4 Tahun 2020,tetapi covid-19 dinyatakan telah selesai.

    Ada PERMA No.8 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa boleh sidang dijalankan secara elektronik dalam hal keadaan-keadaan tertentu. Hukum acaranya, terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  sebelum perkara Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember 2024 atas nama Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa , dan Ellen Sulistyo sebagai pelapor, masih ada 2 (dua) perkara perdata  yang sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.

    Pertama adalah perkara Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby  tanggal 28 Juni 2023 , (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I). 

    Dan kedua,  Perkara Nomor 941/Pdt.G/2024/PN. Sby tanggal 3 September 2024 (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat ).

    Sedangkan obyeknya kesepakatan kerjasama (MoU) pemanfaatan asetTNI AD DHI Kodam V Brawijaya Nomor : MOU /05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tanggal 28 September 2017.

    Perjanjian sewa pemanfaatan asset TNI AD DHI.  Kodam V Brawijaya Nomor : SPK/05/XI/2017 tentang sewa menyewa tanah untuk tempat olahraga dan  rumah makan tanggal 13 Nopember 2017.

    Dan Akta perjanjian pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Kabulkan Sidang Effendi Pudjihartono Secara Off-Line (Dihadirkan) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas