SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono yang
tersandung dugaan perkara pemalsuan
surat, yang diagendakan untuk pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya, terpaksa ditunda.
Penundaan sidang yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Gede
Suardhita SH MH, karena protes yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum
(PH) Effendi Pudjihartono, yakni Dibyo
Aries Sandy SH. CCD.CTA dan Nurdin SH di persidangan.
“Mohon maaf Yang Mulia
Majelis Hakim, kami minta Pak Effendi dihadirkan di persidangan dan sidang
digelar secara off-line. Biar adil, yang lain bisa dihadirkan di persidangan.
Kenapa Pak Effendi tidak bisa dihadirkan di persidangan,” ucap Dibyo Aries SH
dan Nurdin SH kepada majelis hakim di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (3/2/2025).
Mendengar hal tersebut,
Jaksa Darwis SH langsung menimpali, bahwa kendala untuk menghadirkan Effendi di
persidangan, karena pihak Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng meminta penetapan
majelis hakim untuk menghadirkan di persidangan.
“Untuk menghadirkan
Effendi di persidangan, harus ada penetapan dari majelis hakim. Kalau tidak ada
penetapan, tidak bisa Yang Mulia,” ujarnya.
Demi kelancaran sidang,
akhirnya majelis hakim mengalah dan bersedia membuatkan surat penetapan untuk
bisa hadirnya Effendi di persidangan.
“Baiklah, kalau begitu,
besok saya akan buatkan surat penetepan itu. Kalau sudah jadi, kasihkan Pak
Jaksa,agar sidang pada Kamis , 6 Februari 2025 mendatang, Pak Effendi bisa
dihadirkan di persidangan,” cetus Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH.
Kembali Dibyo Aries SH
dan Nurdin SH memohon kepada majelis hakim , agar tempat persidangan bisa
dialihkan ke ruang yang lebih besar dan lapang, karena para pengunjung sidang
terbilang cukup banyak.
Ini mengingat ruang
sidang Kartika 2 PN Surabaya terbilang kecil dan sempit, sehingga tidak bisa
menampung jumlah pengunjung sidang dalam jumlah banyak seperti yang terjadi
sekarang ini.
“Ya, kami akan alihkan
sidang pada ruang yang lebih besar. Ruang Cakra akan bisa menampung para
pengunjung sidang dalam jumlah besar nantinya pada Kamis (6/2/2025) mendatang.
Ini demi kelancaran sidang dan efektifitas persidangan nantinya,” janji majelis
hakim.
Melihat kondisi persidangan,
Hakim Ketua Dewa Gede SH mengambil keputusan yang tepat, menunda persidangan.
“Baiklah kalau begitu,
sidang terpaksa kami tunda sampai Kamis (6/2/2025) mendatang. Dengan demikian
sidang kami tutup,” katanya seraya mengetukkan palunya pertanda sidang selesai
dan berakhir sudah.
Tampak terlihat saksi
Ellen Sulistyo SE (pelapor) dan 2 (dua ) saksi lainnya meninggal ruang sidang,
karena tidak jadi diperiksa di persidangan. Ellen ngeloyor dan meninggalkan
ruang sidang dengan menggunakan masker.
Sehabis sidang, Dibyo
Aries Sandy SH. CCD.CTA didampingi Nurdin SH mengatakan, kalau sidang
online tidak efektif, karena terganggu sinyal jaringan internet.
“Selama persidangan Pak
Effendi, kami meminta dihadirkan secara off-line. Kendalanya sekarang pihak
Medaeng minta penetapan dari majelis hakim. Kita sudah berkali-kali mengajukan
sidang off-line, tetapi baru kali ini dikabulkan majelis hakim,” ungkapnya.
Hal ini terkait dengan pasal
154 ayat (1) KUHAP itu jelas, bahwa terdakwa maupun saksi harus dihadirkan
dalam persidangan. Terkait sidang online itu karena wabah Covid-19 dulunya. Hal
itu diatur dalam PERMA No.4 Tahun 2020,tetapi covid-19 dinyatakan telah
selesai.
Ada PERMA No.8 Tahun
2022 dijelaskan, bahwa boleh sidang dijalankan secara elektronik dalam hal
keadaan-keadaan tertentu. Hukum acaranya, terdakwa harus dihadirkan dalam
persidangan.
Sebagaimana diketahui,
bahwa sebelum perkara Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember
2024 atas nama Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa , dan Ellen Sulistyo
sebagai pelapor, masih ada 2 (dua) perkara perdata yang sedang
berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.
Pertama adalah perkara
Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 28 Juni 2023 , (Effendi Pudjihartono
sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I).
Dan
kedua, Perkara Nomor 941/Pdt.G/2024/PN. Sby tanggal 3 September 2024
(Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat ).
Sedangkan obyeknya
kesepakatan kerjasama (MoU) pemanfaatan asetTNI AD DHI Kodam V Brawijaya Nomor
: MOU /05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan
tanggal 28 September 2017.
Perjanjian sewa
pemanfaatan asset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor :
SPK/05/XI/2017 tentang sewa menyewa tanah untuk tempat olahraga
dan rumah makan tanggal 13 Nopember 2017.
Dan Akta perjanjian
pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ferry
Gunawan SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar