SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Kembali sidang Effendi Pudjihartono yang tersandung
dugaan perkara penipuan, , dengan agenda duplik yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum (PH), Effendi yakni Nurdin SH yang dibacakan di ruang Kartika 1 Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Dalam
dupliknya, Nurdin SH menyebutkan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditolak seluruhnya.
“Kami menolak
Replik yang disampaikan oleh Penuntut Umum. Karena dalil-dalik yang disampaikan
premature dan rekaan belaka. Kami memohon kepada majelis hakim yang menangani
dan mengadili perkara ini agar membebaskan dan melepaskan Effendi Pudjihartono
dari segala tuntutan,” ucap Nurdin SH ketika membacakan dupliknya di PN
Surabaya.
Selain itu,
Nurdin SH juga memohon majelis hakim untuk mengembalikan harkat, kemampuan dan
martabatnya seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Nah, setelah
pembacaan duplik dari Penasehat Hukum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa
Suardhita SH menyatakan, kini giliran mejelis hakim yang akan melakukan musyawarah
dengan mejelis hakim lainnya untuk membuat putusan atas perkara ini.
“Kami akan musyawarah
dengan mejelis hakim lainnya untuk membuat putusan. Kami akan mengambil putusan
pada Kamis, 17 April 2025 mendatang. Dengan
demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ujarnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.
Seperti
diketahui, bahwa Effendi Pudjihartono,
pemilik Restoran Sangria by Pianoza dituntut 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri
(kejari) Surabaya.
Sebagaimana
diketahui , kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by
Pianoza yang ditandatangani dihadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022.
Perjanjian
tersebut melibatkan Effendi Pudjihartono, selaku pemilik restoran dan Ellen
Sulistyo sebagai pihak pengelola.
Dalam
dakwaannya, JPU menuduh Effendi telah dengan sengaja menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Keterangan palsu ini
berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan dan bangunan asset milik TNI AD di
Surabaya.
Effendi
mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut
diperoleh melalui perjanjian sewa yang memiliki periodisasi 5 tahunan dan perlu
diperpanjang setiap periodenya.
Namun pada 12 Mei 2023, Restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya. Penutupan ini didasarkan pada surat dari Pangdam V/Brawijaya Nomor B/946/V/2023 yang menyatakan bahwa alasan penutupan tersebut adalah karena belum dibayarkannya PNBP.
Sehabis sidang, Nurdin SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Effendi melanggar pasal 266 KUHP (pemalsuan). Dan menjerat Effendi dengan pasal 378 KUHP (penipuan). Padahal, pasal 378 KUHP juga tidak terbukti.
" Effendi Pudjihartono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa," pintanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar