728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 12 April 2025

    Effendi Pudjihartono Harus Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Kembali sidang Effendi Pudjihartono yang tersandung dugaan perkara penipuan, , dengan agenda duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), Effendi yakni Nurdin SH yang dibacakan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam dupliknya, Nurdin SH menyebutkan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditolak seluruhnya.

    “Kami menolak Replik yang disampaikan oleh Penuntut Umum. Karena dalil-dalik yang disampaikan premature dan rekaan belaka. Kami memohon kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini agar membebaskan dan melepaskan Effendi Pudjihartono dari segala tuntutan,” ucap Nurdin SH ketika membacakan dupliknya di PN Surabaya.

    Selain itu, Nurdin SH juga memohon majelis hakim untuk mengembalikan harkat, kemampuan dan martabatnya seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Nah, setelah pembacaan duplik dari Penasehat Hukum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa Suardhita SH menyatakan, kini giliran mejelis hakim yang akan melakukan musyawarah dengan mejelis hakim lainnya untuk membuat putusan atas perkara ini.

    “Kami akan musyawarah dengan mejelis hakim lainnya untuk membuat putusan. Kami akan mengambil putusan pada Kamis, 17 April 2025 mendatang.  Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.

    Seperti diketahui, bahwa  Effendi Pudjihartono, pemilik Restoran Sangria by Pianoza dituntut 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.

    Sebagaimana diketahui , kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang ditandatangani dihadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022.

    Perjanjian tersebut melibatkan Effendi Pudjihartono, selaku pemilik restoran dan Ellen Sulistyo sebagai pihak pengelola.

    Dalam dakwaannya,  JPU menuduh Effendi telah dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Keterangan palsu ini berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan dan bangunan asset milik TNI AD di Surabaya.

    Effendi mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut diperoleh melalui perjanjian sewa yang memiliki periodisasi 5 tahunan dan perlu diperpanjang setiap periodenya.

    Namun pada 12 Mei 2023, Restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya. Penutupan ini didasarkan pada surat dari Pangdam V/Brawijaya Nomor B/946/V/2023 yang menyatakan bahwa alasan penutupan tersebut adalah karena belum dibayarkannya PNBP. 

    Sehabis sidang, Nurdin SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Effendi melanggar pasal 266 KUHP (pemalsuan). Dan menjerat Effendi dengan pasal 378 KUHP (penipuan). Padahal, pasal 378 KUHP juga tidak terbukti. 

    Effendi Pudjihartono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa," pintanya. (ded)

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Effendi Pudjihartono Harus Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas