728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 12 April 2025

    Muhammad Luthfy Divonis 2 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Pikir-Pikir

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Muhammad Luthfy SE dan R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, dengan putusan yang berbeda.

    "Mengadili menyatakan terdakwa M.Luthfy dan R. Delaguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama penipuan, sebagaimana pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana M.Luthfy selama 2 (dua) tahun dan Delaguna selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah tetap dalam tahanan. Dan membebani biaya perkara Rp 2.000," ucap Hakim Ketua Sutrisno ketika membacakan amar putusannya di ruang Cakra PN Surabaya.

    Atas putusan ini, majelis hakim menolak pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) M Luthfy, yakni DR Rihantoro Bayuaji SH yang menyatakan, perbuatan Luthfy bukan tindakan pidana. 

    Demikian halnya dengan pembelaan R.Delaguna yang disampaikan oleh PH, Ridwan Saleh SH yang meminta Delaguna dibebaskan juga harus ditolak pula. Sebab, mejelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar, baik M.Luhtfy maupun R. Delaguna harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.

    Sekalipun PT Petro Energy SOlusi (PES) dinyatakan pailit oleh PN Surabaya, namun bukan menghilangkan perbuatan pidananya.

    Nah, setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim ini, Penasehat Hukum maupun terdakwa, diberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap untuk menerima putusan ini, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir.

    "Bagaimana Penasehat Hukum dan Jaksa atas putusan majelis hakim ini?," tanya majelis hakim.

    Baik, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.

    "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," sahut PH DR Rihantoro Bayuaji SH singkat saja.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sutrisno SH MH langsung menyatakan sidang dinyatakan selesai dan berakhir sudah.

    "Baiklah, rangkaian sidang ini telah selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH DR Rihantoro Bayuaji SH mengungkapkan, pihaknya masih merundingkan dengan keluarga M.Luthfy, apakah mengajukan banding atau tidak nantinya. 

    "Putusan pailit hanya dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan saja. Nanti kita rundingkan dulu, apakah banding atau tidak nantinya," tukasnya seraya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di PN Surabaya.

    Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan M.Luthfy dan Delaguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah tetap ditahan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

    Dalam wawancara sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) M.Luthfy, yakni DR Rihantoro Bayuaji SH menerangkan , bahwa proyek Halmahera itu atas kesadaran dan kehendak bebas dari korban, bukan dari bujuk rayu , tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

    “Atas putusan pailit itu harus dihormati dan prosedurnya nanti, kita serahkan pada Kurator untuk pemberesan asset. Akan dilakukan uang pengembalian dari korban. Kita serahkan ke kurator,” tandasnya. 

    Dalam sidang putusan ini, Penasehat Hukum (PH) R, Delaguna, Ridwan Saleh SH menghadiri sidang secara online. Namun demikian, ibu dari Delaguna, Rara, mengatakan, akan menyerahkan pada Penasehat Hukum, apakah banding atau tidak nantinya. 

    "Kami serahkan pada Penasehat Hukum saja, apakah banding atau tidak," kata Rara. (ded) 




     

     

     

     




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Muhammad Luthfy Divonis 2 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas