SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Dalam surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana
SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyebutkan, bahwa Edi Hartono
dan Gesang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi
terkait proyek pengadaan tanah untuk Jalan Tol Probowangi.
Pada tahun
2023, Edi Hartono mendapatkan uang Rp 150 juta secara melawan hukum dengan
memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk dirinya sendiri, selaku Kades.
Edi Hartono
dan Gesang memaksa Bahrudin menyerahkan Rp 150 juta untuk pengganti pengadaan
tanah.
Dalam
praktiknya, kedua terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan
pribadi sebesar Rp 150 juta. Dengan alasan mempercepat pencairan Uang Ganti
Rugi (UGR).
Padahal,
mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan
jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan.
Atas penerimaan
uang dari Bahrudin tersebut, Edi Hartono menggunakan uang tersebut untuk
kepentingan pribadi. Sedangkan Gesang S
Pradoyo SH menggunakan uang untuk
dirinya sendiri dan untuk pembayaran utang.
Perbuatan
Edi Hartono Bersama-sama dengan Gesang
ini, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edi Hartono
sendiri, selaku anggota Pelaksana
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di
Kabupaten Situbondo.
Sebagaimana
diketahui, bahwa Bahrudin adalah salah
satu pemilik bidang tanah di Desa
Blimbing, Kecamatan Besuki ,
Kabupaten Situbondo yang terdampak pengadaan
tanah untuk Pembangunan ruas
jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II.
Setelah melalui tahapan inventarisasi
dan identifikasi oleh pelaksana
pengadaan tanah dan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Guntur,
Erik, dan rekan, sebagaimana laporan
penilaian (revisi ke III). Bahrudin berhak memperoleh uang Ganti kerugian atas bidang tanah
miliknya yang terdampak Pembangunan ruas
jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II
sebesar Rp 818,382 juta.
Bahrudin menerima
undangan dari Kantor BPN Situbondo yang diberikan oleh Gesang S. Pradoyo, perihal
pencairan Uang Ganti Rugi pada Kamis, 12 Oktober 2023. Atas undangan tersebut, Bahrudin
dan warga lainnya mendapatkan uang Ganti rugi dari Pembangunan ruas
jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi
II di Kabupaten Situbondo Bersama terdakwa,
datang ke kantor BPN Situbondo.
Setelah
pembacaan dakwaan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Gede Dewa
Suardhita SH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Gesang, yakni Saiful Bakri SH
dan PH Edi Hartono, yakni Frendika SH, apakah akan mengajukan nota keberatan
(eksepsi) pada sidang berikutnya ?
“Kami tidak
mengajukan eksepsi Yang Mulia,” jawab PH Saiful Bakri SH dan Frendika SH secara
bersamaan.
Mendengar
jawaban tersebut, Hakim Ketua Dewa SH menambahkan, karena Penasehat Hukum tidak
mengajukan eksepsi. Maka akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara pada
sidang berikutnya.
“Tolong
Jaksa hadirkan saksi-saksi pada sidang pada hari Selasa, 22 April 2023
mendatang ya,” pinta Hakim Ketua Dewa SH.
Jaksa Cahya
Sankara Udiana SH menjelaskan, bahwa ada total ada 18 saksi yang akan
dihadirkan di persidangan nantinya. Namun demikian, majelis hakim meminta Jaksa
untuk menghadirkan 4 (empat) saksi terlebih dahulu pada sidang pekan depan.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar