728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 16 April 2025

    Sidang Perdana Edi Hartono, Kades Blimbing dan Gesang S. Pradoyo, Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

                              


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo  SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan perkara  korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (15/4/2025).

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyebutkan, bahwa Edi Hartono dan Gesang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan tanah untuk Jalan Tol Probowangi.

    Pada tahun 2023, Edi Hartono mendapatkan uang Rp 150 juta secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk dirinya sendiri, selaku Kades.

    Edi Hartono dan Gesang memaksa Bahrudin menyerahkan Rp 150 juta untuk pengganti pengadaan tanah.

    Dalam praktiknya, kedua terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 150 juta. Dengan alasan mempercepat pencairan Uang Ganti Rugi (UGR).

    Padahal, mekanisme pemberian UGR  telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan.

    Atas penerimaan uang dari Bahrudin tersebut, Edi Hartono menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Sedangkan  Gesang S Pradoyo SH menggunakan uang  untuk dirinya sendiri dan untuk pembayaran utang.

    Perbuatan Edi Hartono  Bersama-sama dengan Gesang ini, sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 11 dan pasal  12  huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana  telah diubah  dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Edi Hartono sendiri, selaku anggota  Pelaksana Pengadaan  Tanah untuk Pembangunan ruas  jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  Bahrudin adalah salah satu pemilik bidang tanah di Desa  Blimbing, Kecamatan  Besuki , Kabupaten Situbondo yang terdampak pengadaan  tanah untuk Pembangunan ruas  jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II.

    Setelah  melalui tahapan  inventarisasi  dan identifikasi oleh pelaksana  pengadaan tanah dan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Guntur, Erik, dan rekan, sebagaimana  laporan penilaian (revisi ke III). Bahrudin berhak memperoleh  uang Ganti kerugian atas bidang tanah miliknya  yang terdampak Pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II  sebesar Rp 818,382 juta.

    Bahrudin menerima undangan dari Kantor  BPN Situbondo  yang diberikan oleh Gesang S. Pradoyo, perihal pencairan Uang Ganti Rugi pada Kamis, 12 Oktober  2023. Atas undangan tersebut, Bahrudin dan  warga lainnya  mendapatkan uang Ganti rugi dari Pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi  seksi II di Kabupaten Situbondo Bersama terdakwa,  datang ke kantor BPN  Situbondo.

    Setelah pembacaan dakwaan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Gede Dewa Suardhita SH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Gesang, yakni Saiful Bakri SH dan PH Edi Hartono, yakni Frendika SH, apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya ?

    “Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” jawab PH Saiful Bakri SH dan Frendika SH secara  bersamaan.

    Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Dewa SH menambahkan, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi. Maka akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara pada sidang berikutnya.

    “Tolong Jaksa hadirkan saksi-saksi pada sidang pada hari Selasa, 22 April 2023 mendatang ya,” pinta Hakim Ketua Dewa SH.

    Jaksa Cahya Sankara Udiana SH menjelaskan, bahwa ada total ada 18 saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya. Namun demikian, majelis hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan 4 (empat) saksi terlebih dahulu pada sidang pekan depan. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Edi Hartono, Kades Blimbing dan Gesang S. Pradoyo, Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas