728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 April 2025

    Integritas Timlak Dipertanyakan, Timlak Tidak Bekerja Sesuai Prosedur dan Membiarkan Pihak Lain Melakukan Intervensi

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan 34 saksi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) dan Timlak (Tim Pelaksana) , dalam sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), yang diperiksa secara marathon di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (14/4/2025).

    Setelah Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung Jaksa Tarjono SH untuk bertanya pada 17 saksi kades secara bersamaan. Apakah Kades tahu dana BKKD untuk pembelian mobil siaga desa ?

    “Tahu Pak Jaksa. Sumber dananya dari APBD Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 250 juta,” jawab saksi Kades Sasmita.

    Dijelaskan saksi, pembelian mobil secara Lelang. Yang melakukan Lelang adalah Timla yang dibentuk oleh Kades.  Pembelian mobil dari PT UMC senilai Rp 241 juta, termasuk pajak. Sedangan pembayaran ditransfer dari rekening desa ke PT UMC.

    Kembali Jaksa Tarjono SH bertanya pada saksi , menerima cashback dari siapa ?

    “Saya terima cashback dari Anam Warsito pada saat bulan puasa di tahun 2023. Ada yang terima cashback Rp 10 juta, Rp 6,8 juta, Rp 12,5 juta, Rp 12 juta dan Rp 13 juta,” jawab saksi lagi.

    Waktu itu, lanjut saksi, Anam Warsito hanya bilang ini bagianmu dan ambillah. Pemberian itu ada yang menyebut komisi, uang Lebaran, dan lainnya.

    Ada pertemuan di Gudang milik Kastari di Tulungrejo. Bahkan ada 7 Kades pernah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menerima cashback.  Ada arahan dari Anam, kalua ditanya Kejaksaan tidak terima cashback.

    ‘Kata Anam, kalua ambil mobil mobil di UMC, ada manis-manisnya. Beli mobil di UMC, karena sesuai spek dan ada legi-leginya. Uang cashback sudah saya kembalikan dan mobil sudah diterima,” ucapnya.

    Menurut saksi, bahwa Lelang itu hanya formalitas belaka. Dan sudah ditentukan pemenangnya.  Pelaksanaan Lelang hanya berlangsung selama 1 jam dan hanya foto-foto saja.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi Kades, apakah sepengetahuan saksi Kades masuk pejabat negara ? Apakah dilarang menerma sesuatu terkait jabatannya ?

    “Ya, kades masuk pejabat negara. Soal larangan menerima sesuatu itu, saya kurang paham Pak. Apakah itu cashback atau legi-legian, saya kurang paham. Setahu saya, fee dari pembelian APV,” jawab saksi.

    Kembali Ben Hadjon SH bertanya pada saksi, saudara tahu Lelang itu hanya formalitas saja, sebenarnya kades punya kewenangan untuk kendalikan Lelang sesuai prosedur. Apakah saksi tahu hal itu ?

    “Ya, saya tahu itu Pak. Kades punya kewenangan kendalikan  Lelang sesua prosedur,” jawab saksi. Tetapi sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh kades.

    Mendengar jawaban kades ini, Hakim Ketua Arwana SH memarahi saksi kades, seharusnya kades tahu berapa lama proses Lelang itu. “Apakah kades pura-pura bego (bodoh). Kalian kades lho,” ucapnya.

    Lagi-lagi Ben Hadjon SH bertanya pada saksi, apakah ada pejabat Dinsos atau lainnya yang mengarahkan untuk memilih Suzuki APV ?

    “Tidak ada yang mengarahkan Pak,” jawab saksi singkat saja.

    Diakui pula bahwa Timlak tidak punya pengalaman soal Lelang, sehingga Timlak tidak bisa bekerja maksimal. Lagipula, kualitas SDM tidak memadai pula. Dan 17 kades yang diperiksa marathon itu tidak pernah ketemu dengan Ida sama-sekali.

    Sementara itu, 14 Timlak yang diperiksa secara bersamaan itu menyatakan, bahwa untuk berkas sudah ada contohnya. Tinggal mengedit saja, nama desa dan nama kadesnya.

    “Proses Lelang dilaksanaan hanya 1 hari saja. Tidak sesuai tahapan Lelang. Hanya foto-foto dan pemenang lelangnya adalah PT UMC. Soal cashback, saya tidak tahu. Ada arahan dari kades untuk ngikuti saja,” kata saksi Juliati, selaku Timlak.

    Kembali  Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH bertanya pada saksi Timlak, Agus Bambang, apakah ada kesulitan menjalankan Lelang sesuai prosedur ?

    “Pelaksanaan lelang sudah akhir tahun. Lelang hanya dilakukan 1 hari saja, ngukuti dealer,” jawab saksi. Padahal dealer adalah pihak luar, tidak punya kewenangan apapun soal Lelang.

    Nah, setelah pemeriksaan kades dan Timlak dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH

    mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan 14 saksi lainnya.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengungkapan, Timlak yang hanya melaksanakan Lelang secara formalitas. Mereka kesulitan Lelang, karena tenggang waktu yang ditentukan sudah sangat mepet.  

    Sehingga prosedur Lelang itu tidak bisa dijalankan. Padahal, prosedur Lelang bisa berlangsung selama satu bulan. Timlak seharusnya menjalankan kewenangannya jalankan prosedur Lelang seperti yang diberikan. Jangan sampai Timlak menunjukan sikap kepasrahan, yang membuat pihak swasta atau pihak lain bisa  intervensi. Inii cara kerja Timlak ini tidak benar.

    “Kalau Timlak bekerja dengan benar, kewenangan tidak boleh diintervensi. Timlak tidak bekerja sesuai prosedur dan membiarkan pihak lain melakukan intervensi. Integritas Timlak dipertanyakan ,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Integritas Timlak Dipertanyakan, Timlak Tidak Bekerja Sesuai Prosedur dan Membiarkan Pihak Lain Melakukan Intervensi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas