SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bojonegoro menghadirkan 34 saksi, yang merupakan Kepala Desa (Kades)
dan Timlak (Tim Pelaksana) , dalam sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), yang
diperiksa secara marathon di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Senin (14/4/2025).
Setelah
Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung Jaksa
Tarjono SH untuk bertanya pada 17 saksi kades secara bersamaan. Apakah Kades tahu
dana BKKD untuk pembelian mobil siaga desa ?
“Tahu Pak Jaksa.
Sumber dananya dari APBD Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 250 juta,” jawab saksi
Kades Sasmita.
Dijelaskan saksi,
pembelian mobil secara Lelang. Yang melakukan Lelang adalah Timla yang dibentuk
oleh Kades. Pembelian mobil dari PT UMC
senilai Rp 241 juta, termasuk pajak. Sedangan pembayaran ditransfer dari
rekening desa ke PT UMC.
Kembali Jaksa
Tarjono SH bertanya pada saksi , menerima cashback dari siapa ?
“Saya terima
cashback dari Anam Warsito pada saat bulan puasa di tahun 2023. Ada yang terima
cashback Rp 10 juta, Rp 6,8 juta, Rp 12,5 juta, Rp 12 juta dan Rp 13 juta,”
jawab saksi lagi.
Waktu itu,
lanjut saksi, Anam Warsito hanya bilang ini bagianmu dan ambillah. Pemberian itu
ada yang menyebut komisi, uang Lebaran, dan lainnya.
Ada pertemuan
di Gudang milik Kastari di Tulungrejo. Bahkan ada 7 Kades pernah membuat surat
pernyataan bahwa tidak pernah menerima cashback. Ada arahan dari Anam, kalua ditanya Kejaksaan
tidak terima cashback.
‘Kata Anam, kalua
ambil mobil mobil di UMC, ada manis-manisnya. Beli mobil di UMC, karena sesuai
spek dan ada legi-leginya. Uang cashback sudah saya kembalikan dan mobil sudah
diterima,” ucapnya.
Menurut saksi,
bahwa Lelang itu hanya formalitas belaka. Dan sudah ditentukan
pemenangnya. Pelaksanaan Lelang hanya
berlangsung selama 1 jam dan hanya foto-foto saja.
Kini giliran
Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan
Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi Kades, apakah sepengetahuan saksi Kades
masuk pejabat negara ? Apakah dilarang menerma sesuatu terkait jabatannya ?
“Ya, kades
masuk pejabat negara. Soal larangan menerima sesuatu itu, saya kurang paham
Pak. Apakah itu cashback atau legi-legian, saya kurang paham. Setahu saya, fee
dari pembelian APV,” jawab saksi.
Kembali Ben
Hadjon SH bertanya pada saksi, saudara tahu Lelang itu hanya formalitas saja,
sebenarnya kades punya kewenangan untuk kendalikan Lelang sesuai prosedur.
Apakah saksi tahu hal itu ?
“Ya, saya
tahu itu Pak. Kades punya kewenangan kendalikan
Lelang sesua prosedur,” jawab saksi. Tetapi sayangnya, hal itu tidak
dilakukan oleh kades.
Mendengar
jawaban kades ini, Hakim Ketua Arwana SH memarahi saksi kades, seharusnya kades
tahu berapa lama proses Lelang itu. “Apakah kades pura-pura bego (bodoh). Kalian
kades lho,” ucapnya.
Lagi-lagi
Ben Hadjon SH bertanya pada saksi, apakah ada pejabat Dinsos atau lainnya yang
mengarahkan untuk memilih Suzuki APV ?
“Tidak ada
yang mengarahkan Pak,” jawab saksi singkat saja.
Diakui pula
bahwa Timlak tidak punya pengalaman soal Lelang, sehingga Timlak tidak bisa bekerja
maksimal. Lagipula, kualitas SDM tidak memadai pula. Dan 17 kades yang diperiksa
marathon itu tidak pernah ketemu dengan Ida sama-sekali.
Sementara
itu, 14 Timlak yang diperiksa secara bersamaan itu menyatakan, bahwa untuk
berkas sudah ada contohnya. Tinggal mengedit saja, nama desa dan nama kadesnya.
“Proses Lelang
dilaksanaan hanya 1 hari saja. Tidak sesuai tahapan Lelang. Hanya foto-foto dan
pemenang lelangnya adalah PT UMC. Soal cashback, saya tidak tahu. Ada arahan
dari kades untuk ngikuti saja,” kata saksi Juliati, selaku Timlak.
Kembali Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida),
yakni Ben Hadjon SH bertanya pada saksi Timlak, Agus Bambang, apakah ada
kesulitan menjalankan Lelang sesuai prosedur ?
“Pelaksanaan
lelang sudah akhir tahun. Lelang hanya dilakukan 1 hari saja, ngukuti dealer,”
jawab saksi. Padahal dealer adalah pihak luar, tidak punya kewenangan apapun soal
Lelang.
Nah, setelah
pemeriksaan kades dan Timlak dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH
mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan
14 saksi lainnya.
Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengungkapan, Timlak yang hanya melaksanakan Lelang secara formalitas. Mereka kesulitan Lelang, karena tenggang waktu yang ditentukan sudah sangat mepet.
Sehingga
prosedur Lelang itu tidak bisa dijalankan. Padahal, prosedur Lelang bisa
berlangsung selama satu bulan. Timlak seharusnya menjalankan kewenangannya jalankan
prosedur Lelang seperti yang diberikan. Jangan sampai Timlak menunjukan sikap kepasrahan,
yang membuat pihak swasta atau pihak lain bisa intervensi. Inii cara kerja Timlak ini tidak
benar.
“Kalau Timlak
bekerja dengan benar, kewenangan tidak boleh diintervensi. Timlak tidak bekerja
sesuai prosedur dan membiarkan pihak lain melakukan intervensi. Integritas
Timlak dipertanyakan ,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar