728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 Mei 2025

    Ida Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa  sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022. Kini telah memasuki babak pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Setelah Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Jaksa Tarjono SH, apakah sudah siap dengan surat tuntutannya ?

    "Ya, kami sudah siap dengan tuntutan Yang Mulia," jawab Jaksa yang terlihat memegang surat tuntutan yang sangat tebal itu dan pembacaan tuntutan dilangsungkan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Kamis (15/5/2025)..

    Hakim Ketua Arwana SH memerintahkan Jaksa untuk membacakan yang pokok-pokoknya saja. Karena tuntutan Jaksa sangat tebal, jika dibaca seluruhnya bisa membutuhkan waktu yang sangat lama.

    "Tolong Pak Jaksa membacakan tuntutan yang pokok-pokoknya saja. Tak usah dibacakan seluruhnya, bisa sangat lama," pintanya kepada Jaksa dan disetujui dengan membacakan yang penting-penting saja.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Tarjono SH menyebutkan, bahwa Syafa’atul Hidayah (Ida) dan Indra Kusbianto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,35 miliar.

    Namun demikian, kerugian negara sebesar itu telah dipulihkan seluruhnya.Dengan pengembalian sebesar Rp 3,89 miliar dan dari Ida sebesar Rp 525 juta. Jadi, total pengembalian kerugian negara sekitar Rp 4,35 miliar sudah dikembalikan semuanya. 

    Atas dasar pertimbangan itulah, maka baik Ida maupun Indra Kusbianto tidak dibebani dengan membayar Uang Pengganti (UP). Namun begitu, sebelum sampai pada tuntutan, maka hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Ida dan Indra tidak sejalan dengan program pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Dan kerugian negara Rp 4,35 miliar telah dipulihkan seluruhnya.

    "Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya memutuskan dan menyatakan  Ida dan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama menjalani masa tahanan," ucap Jaksa Tarjono SH.

    Selain itu, lanjut jaksa, juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan, dengan perintah tetap ditahan. Uang Rp 30 juta dikembalikan pada Ida. Dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Setelah pembacaan surat tuntutan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH, kapan saudara menyampaikan nota pembelaan (pledoi) ?

    "Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia," sahut PH Ben Hadjon SH yang terlihat serius mencermati setiap jalannya persidangan.

    Mendengar kesanggupan ini, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, karena terdesan waktu, mohon Penasehat Hukum bisa menyusun pledoi satu minggu sudah selesai. 

    "Untuk Ida dan Indra, bisa mengajukan  pembelaan tersendiri. Sebab, mereka mempunyai hak yang sama," ujarnya.

    Menurut Arwana SH, pihaknya berharap sebelum Kamis, 29 Mei 2025 mendatang, majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dan selesai. Sebab, majelis hakim akan pindah ke Makassar.

    "Sebelum saya pindah ke Makassar, perkara ini sudah saya putuskan. Tolong, tidak ada penundaan pledoi lagi ya," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengatakan, sebagaimana disampaikan oleh Penuntut Umum, bahwa pasal 2 UU Tipikor itu tidak terbukti tentang perbuatan melawan hukum. 

    Dan kemudian di pasal 3 UU Tipikor yang dianggap terbukti, sehingga Ida dituntut selaam 1 tahun dan 6 bulan. Problem dalam tuntutan Jaksa ini adalah baik pasal 2 maupun pasal 3 , kedua-keduanya mengandung berkaitan esensial dengan kerugian negara.

    Maka, ketika dia (Jaksa) menyatakan pasal 2 tidak terbukti, seharusnya pasal 3 juga tidak terbukti. Karena menurut PH Ben Hadjon SH dalam perkara ini, unsur esensial dalam pasal-pasal tersebut, menyangkut adanya kerugian negara itu, tidak terbukti. 

    Sebagaimana pendapat Ahli Dr Prija Jadmika SH MH (Ahli Pidana,)—dosen Universitas Brawijaya (Unbraw), yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, menyatakan , berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 , yang harus bertanggungjawab dan dituntut adalah mereka yang merupakan pelaku pokok. 

    Sedangkan delik penyertaannya, atau dituntut kemudian atau setidak-tidaknya bersama-sama. Dalam konteks ini, kan Timlak (Tim Pelaksana) sebagai pihak yang berwenang melakukan lelang, tidak dijadikan terdakwa dalam persidangan ini.

    Pelaku pokok belum dituntut, tetapi delik pernyertaan sudah diterapkan dalam konteks ini. Dengan demikian, maka sesuai keterangan Ahli DR Prija Jadmika SH MH disampaikan di persidangan.

    Dengan tuntutan terhadap Ida yang dikenakan 1 tahun dan 6 bulan tersebut, menurut  PH Ben Hadjon SH, pihaknya merasa keberatan dan akan disampaikan nanti berkaitan dengan ada atau tidaknya kerugian negara.

    Karena berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31 Tahun 2021, kerugian negara itu harus memenuhi kriteria, yaitu nyata dan pasti. Tetapi cara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor sebagai Ahli di persidangan.

    Justru tidak memenuhi azas kerugian negara nyata dan pasti, mereka hanya mengalihkan begitu saja, cashback sebesar Rp 15 juta dikalikan dengan jumlah mobil, yang disediakan oleh penyedia sebanyak 298 unit. Cara perhitungan seperti itu patut dipertanyakan, apakah pengurangan keuntungan pihak perusahaan atau pihak penyedia, itu selalu dan harus dinyatakan sebagai kerugian negara. Atau ekuivalen dengan kerugian negara.

    Karena tidak harus demikian adanya. Karena dalam konteks ini, ada promosi dan lain-lainnya dari perusahaan itu harus dilihat. Ketika perusahaan melakukan tindakan yang notabene mengurangi keuntungannya, tidak harus berimplikasi pada terjadinya kerugian negara.

    Apalagi pada saat itu mobil APV yang diperoleh satu data yang dijual dengan harga Rp 266 juta , itu kan tidak ada. Kecuali pada saat itu, APV yang dijual dengan harga Rp 266 juta, mungkin itu menjadi patokan. Dan ingat, berdasarkan Ahli Keuangan Negara  yang memberikan keterangan di muka persidangan,menyatakan bahwa untuk memperoleh kerugian negara dalam nilai yang valid, maka perlu dilakukan beberapa pembanding.

    Kewajiban untuk menghadirkan pembanding dengan perhitungan kerugian negara yang implementasinya dalam ranah yang lebih konkrit adalah panitia lelang. Jadi, siapa yang tidak menghadirkan pembanding di sini, untuk perhitungan kerugian negara , kan Panitia lelang tidak mengajukan. Sehingga tidak diperoleh satu harga yang valid. Kalau itu memang ada.

    "Jadi bukan penyedia yang harus  menghadirkan perbandingan harga dalam konteks ini. Pledoi akan dilakukan pada Kamis , 15 Mei 2025 mendatang," ungkapnya. (ded) 


     






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ida Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas