Adapun kedua saksi itu adalah Kades Roomo, Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa/PPK) yang diperiksa secara bersamaan di depan Hakim Ketua I Made Yulianda SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum'at (9/5/2025).
Setelah Hakim Ketua I Made Yulianda SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Jamal SH untuk bertanya pada saksi Kades Taqwa. Tolong dijelaskan salah satu tugas dari Kades ?
"Tugas Kades adalah melaporkan kegiatan dan kinerja dari BPD," jawab saksi singkat saja.
Kembali Jaksa bertanya pada saksi Kades, apakah tahu adanya unjuk rasa mengenai rasa tidak puas warga atas beras yang diterimanya berkualitas jelek ?
"Ya, ada unjuk rasa sebagian warga atau sedikit warga mengenai kualitas beras yang diterimanya jelek. Setelah kejadian itu ramai. Ada pembahasan pihak ketiga, selain daripada warga desa," jawab saksi.
Menurut saksi Taqwa, pihaknya memohon maaf dan meminta penggantian beras tersebut. Untuk penawaran harga dari Siswanto dan saksi menandatangani untuk pembelian beras 13,1 ton.
Sementara itu, saksi Rudi menyebutkan, pihaknya menerima beras itu pada hari Minggu dan Kamis dibagikan pada warga desa. Kemudian ada ribut-ribut dan direspon olah Kades untuk dikembalikan beras itu.
"Pada Sabtu ada kesepakatan penggantian beras itu. Ada 50 zak beras yang dikembalikan. Di tempat saya ada 80 zak. Saya cadangkan dan siap dikembalikan. Dari sekitar 160 orang, 90 kembali.Tidak ada yang dipersulit. Kembalikan monggo (silahkan). Untuk RT1 dan RT 2 dikembalikan," ucap Rudi.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Nur Hasyim, yakni Johannes Dipa SH bertanya pada saksi Rudi, untuk penggantian beras itu menggunakan uang dari mana ?
"Untuk penggantian beras itu, saya menggunakan uang pribadi sekitar Rp 8,5 juta. Katanya, akan diganti oleh tokonya," jawab saksi Rudi.
Kembali PH Johannes Dipa SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui adanya perjanjian MOU tahun 2023 itu ?
"Ya, ada perjanjian MoU pada tahun 2023, antara PT Smelting dan desa. Dan, saya pernah membaca perjanjian tersebut. Namun demikian, belum ada laporan ke PT Smelting. PT Smelting hanya bilang tolong diperbaiki. Dan ada penggantian beras yang diterima warga desa itu," jawab Rudi.
Dijelaskan Rudi, bahwa Uang Muka (DP) sebesar Rp 30 juta ke Nur Hasyim. Dan selanjutnya Rp 120, 6 juta diberikan ke Nur Hasyim pula.
Dari total sebanyak 1.159 warga desa yang mendapatkan CSR, yang komplain dari warga desa RT 3 dan RT 4. Totalnya sekitar 180 warga desa. Terkait hal tersebut, saksi Siswanto mengecek sebagian kondisi beras. Dikatakan Siswanto, bahwa berasnya bagus dan hanya ngecek 3 zak saja.
"Dalam sehari, 90 persen terbagi. Ada 1.100 warga tidak komplain. Namun, setelah selisih sehari ada komplain. Untuk mengatasi hal ini, diambil kebijakan untuk menukar beras jelek tadi. Lewat WA, beras akan diganti. Uangnya dari saya sebesar Rp 8,5 juta," jelas Rudi.
Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yulianda SH sempat memarahi kedua saksi Taqwa dan Rudi yang dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan kerapkali berubah-ubah keterangan yang diberikan di depan persidangan.
"Kamu jangan mencla-mencle. Bilang aja keliru. Kamu ngotot, tetapi keliru," kata Hakim Ketua dengan nada tegas.
Bahkan, Hakim Anggota meminta pada saksi Rudi, mengenai data konkret untuk penggantian beras. Tolong tunjukkan datanya mana untuk penggantian beras itu ?
"Saya tidak bisa tunjukkan data itu Pak Hakim," jawab saksi yang langsung dimarahi majelis hakim.
Lagi-lagi, saksi Rudi dimarahi majelis hakim, karena memberikan uang sebanyak dua kali kepada Nur Hasyim. Yakni Rp 30 juta dan Rp 120 juta. Padahal, Nur Hasyim tidak ada urusannya soal beras itu.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yulianda SH meminta tanggapan dari Nur Hasyim atas keterangan dari kedua saksi tersebut. Bagaimana tanggapannya atas keterangan dari saksi tadi ?
"Saksi Rudi tidak kasih fee ke saya . Dan saksi Taqwa, saya anggap sudah cukup," kata Nur Hasyim. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar