728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Ivonne Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, kini memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Biasanya sidang perkara Bojonegoro ini berlangsung pagi hari, namun kali ini dilaksanakan pada sore hari. Setelah Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Jaksa Tarjono SH, apakah sudah siap dengan surat tuntutannya ?

    "Ya, kami sudah siap dengan tuntutan Yang Mulia," jawab Jaksa yang terlihat memegang surat tuntutan yang sangat tebal itu dan pembacaan tuntutan dilangsungkan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kemudian Hakim Ketua Arwana SH memerintahkan Jaksa untuk membacakan yang pokok-pokoknya saja. Karena tuntutan Jaksa sangat tebal, jika dibaca seluruhnya bisa membutuhkan waktu yang sangat lama.

    "Tolong Pak Jaksa membacakan tuntutan yang pokok-pokoknya saja. Tak usah dibacakan seluruhnya, bisa sangat lama," pintanya kepada Jaksa dan disetujui dengan membacakan yang penting-penting saja.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Tarjono SH menyebutkan, bahwa uang pembayaran Uang Pengganti sama dengan Ivonne dan Heny di 68 desa, akibat kerugian negara sebesar Rp 1,020 miliar.

    Pengembalian Heni sebesar Rp 65 juta dan pengembalian Ivonne sebesar Rp 378 juta. Sehingga total pengembalian kerugian negara Rp 1,020 miliar. Ini sesuai denagn hasil audit perhitungan negara. Kerugian negara sudah dipulihkan seluruhnya.

    "Pemulihan kerugian negara menjadi 100 persen. Lagian, Ivonne tidak menikmati hasil korupsi dan tidak dibebani Uang Pengganti (UP)," ujar Jaksa Tarjono SH.

    Baik Ivonne dan Heny terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus-terang perbuatannya.  Dan kerugian negara Rp 1,02 mliar telah dipulihkan.

    "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Ivonne terbukti secara sah dan dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar wajib diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dengan perintah tetap ditahan dan membebani biaya perkara Rp 5.000," ucap Jaksa Tarjono SH.

    Setelah pembacaan tuntutan Jaksa ini, Hakim Ketua Arwana SH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Ari Laksmi SH , apakah siap mengajukan nota pembelaan (pledoi) satu minggu ?

    "Kami siap satu minggu Yang Mulia," jawab PH Ari Laksmi SH singkat saja menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut. 

    Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH berhalangan hadir dalam sidang tuntutan kali ini.

    Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap Heny Sri Setyaningrum. 

    "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan Heny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan membebani biaya perkara Rp 5.000," cetus Jaksa Tarjono SH.

    Nah, setelah pembacaan tuntutan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang.

    "Tolong Penasehat Hukum tidak menunda lagi penyampaian pledoi pada Kamis (15/5/2025) nanti ya. Sebab, saya akan pindah ke Makassar. Jadi, sebelum tanggal 29 Mei 2025, kami usahakan perkara ini sudah diputus," jelasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, PH Wihartono SH mengungkapkan, bahwa Ivonne tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena Ivonne tidak menikmati hasil dan tidak menguntungkan diri sendiri. Malahan , Ivonne rugi, karena kehilangan uang pribadinya sendiri sebesar RP 1,02 miliar. 

    Meskipun tim auditor ada temuan ada 68 mobil yang beli di PT SBT, namun kenyataannya tidak semua pembayaran sudah ditransfer ke PT SBT. Padahal, auditor mengetahui bahwa ada 5 desa tidak membayar ke PT SBT. Bukti pembayarannya tidak ada. AKan tetapi, bayarnya ke Heny Sri Setyaningrum.

    Lagi pula, hasil audit terkesan menggeneralisir, bahkan seolah-olah setiap Kepala Desa (Kades) menerima uang Rp 15 juta. Lalu dikalikan 68 unit yang didapatkan oeh PT SBT. Hasilnya Rp 1,02 miliar. 

    Fakta sidang di pengadilan, terungkap bahwa ada Kades yang mendapatkan RP 3 juta, Rp 5 juta, Rp 7 juta Rp 10 juta, dan ada yang RP 15 juta. Bila digeneralisir bahwa 68 unit dikalikan cashback Rp 15 juta. Maka hasil audit itu jelas tidak tepat. (ded)








     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ivonne Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas