728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 21 Mei 2025

    Penuntut Umum Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum (PH) Ivonne Tetap Pada Pembelaan

                                                                                        

                                  


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Di penghujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyampaikan jawaban (replik)  terhadap nota pembelaan (pledoi)  yang disampaikan oleh Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.

    “Pertama-tama kami mengucapkan  terima kasih kepada Majelis Hakim yang dengan hati-hati dan penuh kesabaran telah memimpin persidangan ini. Sehingga proses peradilan dapat berjalan  dengan lancer, aman, dan tertib,” ucap JPU Tarjono SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Menurutnya, berkat ketelitian dan kecermatan majelis hakim, telah membawa arah persidangan tetap berada dalam jalur hukum. Dengan arif dan bijaksana  majelis hakim menjaga jalannya persidangan  agar tetap obyektif dalam kerangka upaya menemukan kebenaran materiil untuk mewujudkan keadilan.

    Oleh karena itulah, Jaksa  menyampaikan penghargaan dan hormat yang  setinggi-tingginya kepada Ketua dan seluruh anggota majelis hakim.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang terhormat yang telah memberi kesempatan untuk  menyampaikan tanggapan  (replik) terhadap nota pada persidangan hari ini,” ujarnya.

    Bahwa  nota pembelaan (pledoi)  dari Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH, ditujukan untuk menyanggah surat tuntutan Jaksa melalui argumentasi yang subyektif.

    Namun tanpa mengesampingkan  fakta-fakta yuridis serta hasil pemeriksaan  saksi-saksi merupakan  terdakwa, serta alat bukti lainnya  di dalam persidangan yang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti  yang sah.

    Dalam hal ini, pasal 182 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Hukum Acara Pidana  menganggap perlu memberikan kesempatan  kepada Jaksa untuk  menjawab  nota pembelaan dari Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.

    “Bahwa adalah diduga sebagai pelaku tindak pidana,  sesuai dengan apa yang kami dakwakan. Terlebih lagi,  setelah melalui proses  persidangan yang adil  serta berjalan tertib, aman dan lancar.  Sehingga tujuan  untuk menegakkan suatu kebaran materiil  akan dapat diwujudkan dalam perkara ini “ cetus Jaksa Tarjono SH.

    Bahwa penuntut umum  telah membaca isi pembelaan PH Ivonne dalam nota pembelaannya. Dan selanjutnya setelah  membaca dan menelaah  nota pembelaan (pledoi) PH Ivonne tersebut, kami  menyatakan tidak sependapat  dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PH Ivonne, yang dikemukakan dalam nota pembelaannya tersebut.  Kecuali dalil Penasehat Hukum yang sesuai dengan  pertimbangan Penuntut Umum dalam surat tuntutan,” jelas Jaksa.

    Kesimpulannya, menurut Jaksa Tarjono SH, pihaknya selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menolak seluruh dalil-dalil PH  Ivonne dalam  nota pembelaannya. Penuntut Umum menyatakan tetap pada  tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

    Oleh karenanya, Penuntut Umum  memohon supaya majelis hakim   Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkar  ini memutuskan sesuai dengan yang telah  Jaksa sampaikan  dalam surat tuntutan No. Reg. Perkara PDS-11/M.5.16.4/Ft.1/12/2024  tanggal 8 Mei 2025  yang telah dibacakan pada persidangan  hari Kamis, 8 Mei 2025.

    Menanggapi replik Jaksa tersebut, Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH, yang berhalangan hadir di persidangan. Namun diwakili oleh salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne lainnya, yakni Eka Dharmika SH menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan Duplik. Dan langsung pada agenda putusan majelis hakim.

    “Kami tidak akan mengajukan duplik, Yang Mulia ,” ungkapnya dengan nada tegas.

    Nah, setelah pembacaan replik dari Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH akan mengambil putusan yang akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan kedua majelis hakim anggota lainnya.

    “Putusan akan kami ambil pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang. Dengan demikian , sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH, mengatakan, bahwa Ivonne memang layak dibebaskan. Ini karena Ivonne berada dalam rekayasa yang diciptakan oleh Heny Sri Setyaningrum, sehingga Ivonne terseret menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Lagi pula, Ivonne sama-sekali tidak menikmati hasil dari perbuatan Heny Sri Setyaningrum dan merugikan negara. Bahkan Ivonne telah mengembalikan kerugian negara Rp 1,205 miliar untuk mengganti uang perusahaan, akibat dari perbuatan Heny Sri Setyaningrum.

    Ivonne secara tulus-ikhlas dan tidak ada tekanan dari pihak manapun telah mengembalikan kerugian negara, sebagaimana perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sejumlah Rp 378 juta.

    Lagian, dalam persidangan Ivonne menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, berterus-terang dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penuntut Umum Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum (PH) Ivonne Tetap Pada Pembelaan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas