SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Di penghujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyampaikan jawaban (replik) terhadap nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.
“Pertama-tama kami
mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dengan hati-hati
dan penuh kesabaran telah memimpin persidangan ini. Sehingga proses peradilan
dapat berjalan dengan lancer, aman, dan tertib,” ucap JPU Tarjono SH
di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Menurutnya, berkat
ketelitian dan kecermatan majelis hakim, telah membawa arah persidangan tetap
berada dalam jalur hukum. Dengan arif dan bijaksana majelis hakim
menjaga jalannya persidangan agar tetap obyektif dalam kerangka
upaya menemukan kebenaran materiil untuk mewujudkan keadilan.
Oleh karena itulah,
Jaksa menyampaikan penghargaan dan hormat
yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan seluruh anggota majelis
hakim.
“Kami mengucapkan terima
kasih kepada majelis hakim yang terhormat yang telah memberi kesempatan untuk menyampaikan
tanggapan (replik) terhadap nota pada persidangan hari ini,”
ujarnya.
Bahwa nota
pembelaan (pledoi) dari Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH, ditujukan untuk menyanggah surat
tuntutan Jaksa melalui argumentasi yang subyektif.
Namun tanpa
mengesampingkan fakta-fakta yuridis serta hasil
pemeriksaan saksi-saksi merupakan terdakwa, serta alat
bukti lainnya di dalam persidangan yang mempunyai kekuatan sebagai
alat bukti yang sah.
Dalam hal ini, pasal 182
ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Hukum Acara Pidana menganggap perlu
memberikan kesempatan kepada Jaksa
untuk menjawab nota pembelaan dari Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.
“Bahwa adalah diduga sebagai
pelaku tindak pidana, sesuai dengan apa yang kami dakwakan. Terlebih
lagi, setelah melalui proses persidangan yang
adil serta berjalan tertib, aman dan lancar. Sehingga
tujuan untuk menegakkan suatu kebaran materiil akan dapat
diwujudkan dalam perkara ini “ cetus Jaksa Tarjono SH.
Bahwa penuntut
umum telah membaca isi pembelaan PH Ivonne dalam nota pembelaannya.
Dan selanjutnya setelah membaca dan menelaah nota
pembelaan (pledoi) PH Ivonne tersebut, kami menyatakan tidak
sependapat dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PH Ivonne,
yang dikemukakan dalam nota pembelaannya tersebut. Kecuali dalil
Penasehat Hukum yang sesuai dengan pertimbangan Penuntut
Umum dalam surat tuntutan,” jelas Jaksa.
Kesimpulannya, menurut
Jaksa Tarjono SH, pihaknya selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menolak
seluruh dalil-dalil PH Ivonne dalam nota
pembelaannya. Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana
yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Oleh karenanya, Penuntut
Umum memohon supaya majelis hakim Pengadilan
TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili
perkar ini memutuskan sesuai dengan yang telah Jaksa
sampaikan dalam surat tuntutan No. Reg. Perkara
PDS-11/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 8 Mei 2025 yang
telah dibacakan pada persidangan hari Kamis, 8 Mei 2025.
Menanggapi replik Jaksa
tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH, yang
berhalangan hadir di persidangan. Namun diwakili oleh salah satu Tim Penasehat
Hukum (PH) Ivonne lainnya, yakni Eka Dharmika SH menyatakan, pihaknya tidak
akan mengajukan Duplik. Dan langsung pada agenda putusan majelis hakim.
“Kami tidak akan
mengajukan duplik, Yang Mulia ,” ungkapnya dengan nada tegas.
Nah, setelah pembacaan replik
dari Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH akan mengambil putusan
yang akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan kedua majelis hakim anggota
lainnya.
“Putusan akan kami ambil
pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang. Dengan demikian , sidang kami nyatakan
ditutup dan selesai,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang ditutup dan selesai.
Sebagaimana dalam sidang
sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH,
mengatakan, bahwa Ivonne memang layak dibebaskan. Ini karena Ivonne berada
dalam rekayasa yang diciptakan oleh Heny Sri Setyaningrum, sehingga Ivonne
terseret menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Lagi pula, Ivonne
sama-sekali tidak menikmati hasil dari perbuatan Heny Sri Setyaningrum dan
merugikan negara. Bahkan Ivonne telah mengembalikan kerugian negara Rp 1,205
miliar untuk mengganti uang perusahaan, akibat dari perbuatan Heny Sri
Setyaningrum.
Ivonne secara
tulus-ikhlas dan tidak ada tekanan dari pihak manapun telah mengembalikan
kerugian negara, sebagaimana perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni
sejumlah Rp 378 juta.
Lagian, dalam
persidangan Ivonne menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan
selama persidangan, berterus-terang dan tidak berbelit-belit selama proses
persidangan. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar