728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 20 Mei 2025

    Glady Tidak Menerima Uang Sepeserpun, Seharusnya yang Bertanggungjawab Adalah KSM

     


                                 


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Tak tanggung-tanggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menghadirkan 27 saksi fakta dalam sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.

    Dalam keterangannya, saksi Tukilan (Ketua KSM Wiroyudan) menyatakan, ada dana Rp 20 juta dititipkan ke Nur Hasyim (anggota KSM Wiroyudan) untuk keperluan proyek. Namun, ada pengembalian dana sebesar Rp 9 juta. Sedangkan, yang Rp 11 juta masih belum dikembalikan. Padahal, dana itu adalah uang negara.

    Ada pula dana yang dititipkan ke Bayu (anggota KSM Wiroyudan) , namun lupa nominalnya dan tidak dicatat pula.

    Untuk pencairan dana tersebut, Nur Hasyim yang menandatangani pencairan dana untuk dipergunakan protek Ipal.

    Sementara itu, saksi Bayu menyatakan, memang ada dana Rp 20 juta yang dibawa oleh saksi ini. Akan tetapi, diminta lagi oleh Tukilan sebeluruhnya.

    “Ada dana Rp 20 juta yang saya bawa, lalu minta Tukilan semuanya,” ucap Bayu lagi yang menjelaskan aliran dana di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (19/5/2025).

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH)  Glady Tri Handono , yakni Suyanto SH bertanya pada tiga saksi (Tukilan, Nur Hasyim dan Bayu), apakah Ipal sudah ada ijinnya ?

    “Belum ada perijinannya Pak,” jawab saksi di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH.

    Kembali PH Suyanto bertanya apakah KSM Wiroyudan sudah memiliki pengalaman mengerjakan proyek ?

    “Kami belum mempunyai pengalaman mengerjakan proyek Pak,” jawab saksi dengan nada tenang.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni Putu SH menyatakan, pengerjakan proyek semacam MCK ini, seharusnya mempunyai pengalaman sebelumnya. Nah, KSM Wiroyudan ini tidak punya pengalaman proyek pengerjaan seperti ini.

    “Tidak punya pengalaman proyek (seperti ini-red), kok mau. Hanya pengalaman bersih-bersih saja,” cetusnya.

    Tukilan juga mengakui, bahwa menandatangani pernyataan lahan itu siap dibangun Ipal. Tukilan menjadi Ketua KSM Wiroyudan, hanya penunjukkan secara aklamasi saja.  Karena tidak punya pengalaman proyek, RAB juga tidak dibuat.

    Lagi-lagi, Hakim Ketua Ni Putu SH bertanya pada saksi Tukilan, penyebab keterlambatan penyelesaian proyek, itu karena apa ?

    “Karena cuaca Majelis Hakim (yang tidak mendukung-red),” jawab saksi Tukilan lagi.

    Tak lama kemudian, ada temuan dari BPK untuk menyelesaian proyek yang belum selesai tersebut.

    Di tempat yang sama, saksi Yulia Fitriawati (Kabid Penataan perkotaan kapasitas lingkungan Dinas Lingkungan Hidup/DLH Blitar) dan Rahmawati Anifa (Kabid Pengendalan dan Perencanaan) menerangkan, bahwa tidak ada complain dari Masyarakat adanya pencemaran lingkungan.

    Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 ada pengajuan proposal dari KSM Wiroyudan kepada Dinas PUPR untuk pengerjaan sanitasi atau Ipal tersebut. Pembuatan proposal dilakuka dan dibuat oleh Bayu. Padahal tidak punya kemampuan membuat RAB.

    Dalam persidangan, Tukilan juga mengakui , bahwa total dana proyek sebesar Rp 400 juta itu sudah ditarik semuanya. Bahkan ada tagihan dari toko material sebesar Rp 51 juta yang belum dibayarkan. Namun begitu, sanitasi yang sudah dikerjakan itu, sudah dipergunakan oleh masyarakat.

    Lagi-lagi, PH Suyanto SH bertanya pada saksi Tukilan, apakah ada  surat perjanjian dengan Dinas PUPR dan Tata Ruang untuk proyek ini ?

    “Ya benar Pak. Ada perjanjian dengan Dinas PUPR untuk pengerjaan proyek ini,” jawab saksi.

    PH Suyanto kembali bertanya pada saksi, tolong dijelaskan mengenai 3 (tiga) termin pembayaran proyek tersebut ?

    “Untuk termin I (pertama) cair Rp 103,5 juta. Saya pegang Rp 20 juta dan Nur Hasyim Rp 10 juta. Sedangkan Bayu membawa Rp 73,5 juta. Sisanya, saya tidak ingat,” jawab Tukilan.

    Sedangkan untuk pembayaran termin II (kedua) cair Rp 197 juta. Dana yang dipegang Nur Hasyim Rp 10 juta, Tukilan pegang Rp 80 juta dan sisanya Rp 107 juta dipegang Bayu.

    Dan pembayaran termin III (ketiga) cair Rp 124 juta. Dana dipegang Bayu Rp 30 juta, dipegang Tukilan Rp 94,2 juta dan sisanya Rp 11 juta dipegang Tukilan.

    Sekali lagi, PH Suyanto SH bertanya pada tiga saksi (Tukilan, Bayu dan Nur Hasyim), apakah pernah ngasih uang ke Glady Tri Handono ?

    “Kami tidak pernah ngasih uang ke Glady , Pak,” jawab saksi bertiga hampir secara bersamaan.

    Dengan demikian, KSM Wiroyudan untuk kinerja keuangannya amburadul dan pengerjaan proyeknya, juga amburadul pula.

    Sementara itu, saksi Yanuar—yang juga sama- sama TFL, dengan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji. Ternyata, Yanuar belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sehabis sidang, PH Suyanto SH mengungkapkan, bahwa keterangan saksi-saksi sebanyak 27 saksi tadi,  masih tetap menguntungkan pihak Glady. Sebab, semua aliran dana itu kemana-mana dan siapa saja yang menikmatinya, dan kekurangannya berapa itu sudah diketahui semuanya.

    “Ternyata (terungkap-red) bahwa KSM yang mengelola keuangan dan  mengatur keuangan. Karena uang itu diterima dan masuk KSM. Lalu uang itu diserahkan ke pengurus-pengurusnya. Para pengurus itu yang mengelola keuangan. Sementara TFL hanya pendamping pelaksaan proyek itu,” tukasnya.

    Masih lanjut Suyanto SH, Glady tidak menerima uang sepeserpun.

    “Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah KSM-KSM itu. Tadi sudah diakui semua dan tegas, KSM menggunakan uang , bukan haknya itu secara pribadi,” tandasnya.

    Tadi sempat diungkit oleh PH Suyanto SH, dan menanyai saksi Yanuar, apakah saksi sudah dijadikan tersangka ? Dijawab oleh saksi Yanuar, belum dijadikan tersangka sampai saat ini.

    “Pengakuan dari Yanuar itu, tidak sesuai dengan keterangan Jaksa

    ketika ditanya majelis hakim kemarin. Kenapa TFL yang satu (Yanuar-red) nggak jadi tersangka ?  Nanti akan dijadikan tersangka (jawab Jaksa). Padahal, sampai hari ini Yanuar tidak menjadi tersangka. Ada apa itu ? ,” kata Suyanto SH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Glady Tidak Menerima Uang Sepeserpun, Seharusnya yang Bertanggungjawab Adalah KSM Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas