Dalam keterangannya,
saksi Tukilan (Ketua KSM Wiroyudan) menyatakan, ada dana Rp 20 juta dititipkan
ke Nur Hasyim (anggota KSM Wiroyudan) untuk keperluan proyek. Namun, ada
pengembalian dana sebesar Rp 9 juta. Sedangkan, yang Rp 11 juta masih belum
dikembalikan. Padahal, dana itu adalah uang negara.
Ada pula dana yang dititipkan
ke Bayu (anggota KSM Wiroyudan) , namun lupa nominalnya dan tidak dicatat pula.
Untuk pencairan dana
tersebut, Nur Hasyim yang menandatangani pencairan dana untuk dipergunakan
protek Ipal.
Sementara itu, saksi
Bayu menyatakan, memang ada dana Rp 20 juta yang dibawa oleh saksi ini. Akan
tetapi, diminta lagi oleh Tukilan sebeluruhnya.
“Ada dana Rp 20 juta yang
saya bawa, lalu minta Tukilan semuanya,” ucap Bayu lagi yang menjelaskan aliran
dana di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin
(19/5/2025).
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Glady Tri Handono , yakni Suyanto SH bertanya pada tiga
saksi (Tukilan, Nur Hasyim dan Bayu), apakah Ipal sudah ada ijinnya ?
“Belum ada perijinannya
Pak,” jawab saksi di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH.
Kembali PH Suyanto
bertanya apakah KSM Wiroyudan sudah memiliki pengalaman mengerjakan proyek ?
“Kami belum mempunyai
pengalaman mengerjakan proyek Pak,” jawab saksi dengan nada tenang.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Ni Putu SH menyatakan, pengerjakan proyek semacam MCK ini, seharusnya
mempunyai pengalaman sebelumnya. Nah, KSM Wiroyudan ini tidak punya pengalaman
proyek pengerjaan seperti ini.
“Tidak punya pengalaman
proyek (seperti ini-red), kok mau. Hanya pengalaman bersih-bersih saja,”
cetusnya.
Tukilan juga mengakui,
bahwa menandatangani pernyataan lahan itu siap dibangun Ipal. Tukilan menjadi
Ketua KSM Wiroyudan, hanya penunjukkan secara aklamasi saja. Karena tidak punya pengalaman proyek, RAB
juga tidak dibuat.
Lagi-lagi, Hakim Ketua Ni
Putu SH bertanya pada saksi Tukilan, penyebab keterlambatan penyelesaian
proyek, itu karena apa ?
“Karena cuaca Majelis Hakim
(yang tidak mendukung-red),” jawab saksi Tukilan lagi.
Tak lama kemudian, ada
temuan dari BPK untuk menyelesaian proyek yang belum selesai tersebut.
Di tempat yang sama,
saksi Yulia Fitriawati (Kabid Penataan perkotaan kapasitas lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup/DLH Blitar) dan Rahmawati Anifa (Kabid Pengendalan dan
Perencanaan) menerangkan, bahwa tidak ada complain dari Masyarakat adanya pencemaran
lingkungan.
Sebagaimana diketahui,
pada tahun 2021 ada pengajuan proposal dari KSM Wiroyudan kepada Dinas PUPR
untuk pengerjaan sanitasi atau Ipal tersebut. Pembuatan proposal dilakuka dan dibuat
oleh Bayu. Padahal tidak punya kemampuan membuat RAB.
Dalam persidangan,
Tukilan juga mengakui , bahwa total dana proyek sebesar Rp 400 juta itu sudah
ditarik semuanya. Bahkan ada tagihan dari toko material sebesar Rp 51 juta yang
belum dibayarkan. Namun begitu, sanitasi yang sudah dikerjakan itu, sudah dipergunakan
oleh masyarakat.
Lagi-lagi, PH Suyanto SH
bertanya pada saksi Tukilan, apakah ada
surat perjanjian dengan Dinas PUPR dan Tata Ruang untuk proyek ini ?
“Ya benar Pak. Ada
perjanjian dengan Dinas PUPR untuk pengerjaan proyek ini,” jawab saksi.
PH Suyanto kembali bertanya
pada saksi, tolong dijelaskan mengenai 3 (tiga) termin pembayaran proyek tersebut
?
“Untuk termin I (pertama)
cair Rp 103,5 juta. Saya pegang Rp 20 juta dan Nur Hasyim Rp 10 juta. Sedangkan
Bayu membawa Rp 73,5 juta. Sisanya, saya tidak ingat,” jawab Tukilan.
Sedangkan untuk pembayaran
termin II (kedua) cair Rp 197 juta. Dana yang dipegang Nur Hasyim Rp 10 juta,
Tukilan pegang Rp 80 juta dan sisanya Rp 107 juta dipegang Bayu.
Dan pembayaran termin
III (ketiga) cair Rp 124 juta. Dana dipegang Bayu Rp 30 juta, dipegang Tukilan Rp
94,2 juta dan sisanya Rp 11 juta dipegang Tukilan.
Sekali lagi, PH Suyanto
SH bertanya pada tiga saksi (Tukilan, Bayu dan Nur Hasyim), apakah pernah
ngasih uang ke Glady Tri Handono ?
“Kami tidak pernah
ngasih uang ke Glady , Pak,” jawab saksi bertiga hampir secara bersamaan.
Dengan demikian, KSM
Wiroyudan untuk kinerja keuangannya amburadul dan pengerjaan proyeknya, juga amburadul
pula.
Sementara itu, saksi
Yanuar—yang juga sama- sama TFL, dengan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji. Ternyata,
Yanuar belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sehabis sidang, PH Suyanto
SH mengungkapkan, bahwa keterangan saksi-saksi sebanyak 27 saksi tadi, masih tetap menguntungkan pihak Glady. Sebab,
semua aliran dana itu kemana-mana dan siapa saja yang menikmatinya, dan
kekurangannya berapa itu sudah diketahui semuanya.
“Ternyata (terungkap-red)
bahwa KSM yang mengelola keuangan dan mengatur keuangan. Karena uang itu diterima
dan masuk KSM. Lalu uang itu diserahkan ke pengurus-pengurusnya. Para pengurus
itu yang mengelola keuangan. Sementara TFL hanya pendamping pelaksaan proyek
itu,” tukasnya.
Masih lanjut Suyanto SH,
Glady tidak menerima uang sepeserpun.
“Seharusnya yang
dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah KSM-KSM itu. Tadi sudah diakui
semua dan tegas, KSM menggunakan uang , bukan haknya itu secara pribadi,”
tandasnya.
Tadi sempat diungkit
oleh PH Suyanto SH, dan menanyai saksi Yanuar, apakah saksi sudah dijadikan
tersangka ? Dijawab oleh saksi Yanuar, belum dijadikan tersangka sampai saat
ini.
“Pengakuan dari Yanuar
itu, tidak sesuai dengan keterangan Jaksa
ketika ditanya majelis
hakim kemarin. Kenapa TFL yang satu (Yanuar-red) nggak jadi tersangka ? Nanti akan dijadikan tersangka (jawab Jaksa). Padahal,
sampai hari ini Yanuar tidak menjadi tersangka. Ada apa itu ? ,” kata Suyanto SH.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar