728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 Juni 2025

    Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, M. Wahyudi Sepeserpun Tidak Menerima Aliran Dana

                                  


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Sandy Ariyanto, Direktur CV Fajar Crisna dan Davis Maherul Abbasiya, selaku pelaksana pekerjaan proyek yang perkaranya di split (terpisah), tidak mengajukan eksepsi.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH M. Ridlwan SH untuk membacakan eksepsinya pokok-pokoknya saja.

    “Silahkan Penasehat Hukum membacakan eksepsi dari Moch, Wahyudi !,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (2/6/2025).

    Dalam eksepsinya, PH M. Ridlwan SH didampingi Ainur Rofik S.HI menyatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sela dengan amar, menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari Moch. Wahyudi MM untuk seluruhnya.

    “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima. Atau batal demi hukum,” ucapnya.

    PH M. Ridlwan SH juga memohon majelis hakim untuk memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberi putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa kerugian keuangan negara didasarkan atas laporan akuntan public atas perhitungan kerugian negara Nomor 001/AI/KAP BWP/AP. 1419/I/ 2025 tanggal 8 Januari 2025. Yang sebelumnya, telah ada hasil audit BPK laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan komplek Gedung dan pemasangan rail conveyor RPHU Tahun 2022 sebesar Rp 92,846 juta, yang memiliki kewenangan yang diatur dalam konstitusi, umumnya lebih kuat dan memiliki prioritas.

    Bukan sebaliknya audit BPK  mengikuti dan menyesuaikan laporan akuntan public. Sebagaimana dalam uraian dakwaan Jaksa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 331, 616 juta. Ini berdasarkan laporan akuntan publik tanggal 8 Januari 2025.

    Atas kerugian negara tersebut  telah dilakukan  penyetoran pada kas daerah  Kabupaten Lamongan sebesar Rp 92,846 juta.  Sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 238, 770 juta.

    Semestinya akuntan publik menyesuaikan dengan audit BPK, bukan audit BPK menyesuaikan  hasil akuntan publik.

    Bahwa Moch, Wahyudi sepeserpun tidak menerima aliran dana/atau menikmati uang, sebagaimana dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya bersurat ke penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memohon dan bersedia dilakukan tes poligraf dan uji psikologis forensik. 

    Bahkan, Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan) Lamongan, Drs. Moch. Wahyudi , MM, Moch Wahyudi telah mengajukan permohonan praperadilan berkaitan tidak sahnya penetapan tersangka,  dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RPHU Lamongan.

    Namun, praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada 28 Mei 2025, dengan amar putusan gugur, karena pokok perkara telah disidangkan pada di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH M. Ridlwan SH mengatakan, intinya Moch. Wahyudi mengajukan eksepsi, karena surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa itu kerugian negara merujuk pada hasil audit akuntan publik. Bukan BPK sebagaimana lembaga yang berwenang dalam konstitusi.

    Kerugian berdasarkan hasil audit BPK Rp 92 juta sekian. Dari rekomendasi BPK pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian.

    “Dan waktu itu sudah dibayar oleh pihak ketiga. Moch. Wahyudi bingung, ditetapkan tersangka atas dasar apa ? Karena berdasarkan audit BPK kan sudah dibayar. Ternyata, Jaksa menentukan itu semua berdasarkan audit akuntan publik, dengan kerugian Rp 331 juta sekian. Sehingga yang belum dibayarkan Rp 200 juta sekian,” cetusnya.

    Menurut PH M. Ridlwan SH, bahwa M. Wahyudi itu sepeserpun tidak menerima aliran dana yang dimaksud tersebut. Justru, saksi-saksi lainnya disebutkan menerima aliran dana. Upaya Wahyudi pada saat itu, tes poligraf dan uji psikologis forensic pada 14 April 2025 dan melakukan praperadilan di PN Lamongan, berusaha melakukan pembelaan terhadap dirinya. Bahwa, dia tidak melakukan hal itu semuanya.

    Bahkan pada waktu itu, Wahyudi mendengar ada dugaan dia adalah satu-satunya sebagai tersangka. Padahal, Pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) adalah rangkaian dari sekian banyak peristiwa. Ada Lelang, pengadaan, , ada konsultan, pengawas proyek dan lain-lain. Sehingga kalau menentukan  di mana perbuatan yang menjadikan kerugian negara ini.

    “Harus melakukan audit investigatif untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas perkara ini. Karena yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum harus dengan cara seperti itu,” katanya.

    Sebagaimana rekomendasi BPK pada saat itu, yang dibebani kerugian negara adalah pemborong itu. Ada Sandy dan Davis. Kerugian ada di pembangunan, bukan di proses administratifnya.

    Sebagaimana dakwaan jaksa, disebutkan bahwa kasus ini menggunakan dana APBD Tahun 2022 sebesar Rp 5 miliar, ketiga terdakwa (Moch. Wahyudi, Sandy, dan Davis)  dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, M. Wahyudi Sepeserpun Tidak Menerima Aliran Dana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas