728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 Juni 2025

    Hudijono Menarik Itu dan Diberikan Pengurus PTSL, Tidak Ada Yang Masuk ke Pribadi. Itu Semua Atas Perintah Atasan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Kades Gilang non-aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hesti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kendati Jaksa telah memanggil 11 saksi dan diminta hadir di persidangan.

    Namun, faktanya, yang hadir hanya 1 (satu) saksi saja, yakni Ahmad Sauki—seorang guru—yang sendirian memenuhi panggilan Jaksa dan hadir dipersidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (2/6/2025).

    “Mohon maaf Yang Mulia, dari 11 saksi yang kami panggil. Ternyata hanya 1 saksi yang hadir di persidangan sekarang ini,” ucap Jaksa Hesti SH kepada Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH di depan persidangan.

    Setelah dipersilahkan majelis hakim untuk bertanya pada saksi, Jaksa Hesti SH langsung bertanya pada saksi Ahmad Sauki. Saksi membayar Rp 150 ribu kepada siapa ?

    “Saya membayar Rp 150 ribu kepada panitia PTSL, yakni Sukodono,” jawab saksi singkat saja.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, apakah saksi juga dimintai lagi uang Rp 100 ribu dan siapa yang minta itu ?

    “Ya , benar. Saya dimintai Rp 100 ribu, katanya untuk tambahan untuk operasional. Begitu kata Sumardiyono. Namun demikian, ketika kasus berjalan, uang Rp 100 ribu itu dikembalikan,” jawab saksi lagi.

    Saksi Ahmad Sauki mengakui, sertifikatnya selesai dan kini telah dikuasainya. Tidak ada omongan kalau tidak membayar, maka sertifikat tidak selesai dan tidak diserahkan kepada pemohon.

    “Saya Ikhlas memberikan uang tambahan itu Bu Jaksa. Tidak ada paksaan apapun,” ujar saksi dengan nada tenang.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Hudijono alias Pilot, yakni Samian SH bertanya pada saksi, apakah kenal dengan Pilot (Hudijono) ?

    “Saya tidak kenal dengan Pilot Pak,” jawab saksi yang terlihat polos dan menjawab apa adanya di persidangan ini.

    Saksi menceritakan, bahwa perolehan rumah yang diajukan dalam program PTSL itu dari jual-beli dan kini sudah lunas.

    Lagi-lagi, PH Samian SH bertanya pada saksi, apakah dalam pengurusan PTSL itu, pernah berhubungan dengan tiga terdakwa (Sulhan, Rasno Bahtiar, dan Hudijono) ?

    “Saya tidak pernah berhubungan dengan mereka bertiga dalam pengurusan PTSL , Pak,” jawab saksi lugas dan kini sertifikasi sudah dikuasainya.

    Sebelumnya, saksi pernah mengurus sertifikat dan biaya perbaikan got , paving, dan lainnya, sebesar Rp 2,6 juta. Itu bukan program PTSL dan sertifikat tidak jadi.

    Untuk pembayaran uang jutaan rupiah ini, saksi tidak pernah membayar kepada ketiga terdakwa. Namun, saksi membayar uang itu kepada Sumardiyono.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa.

    “Tolong saksi sampaikan kepada teman-teman saksi lainnya, supaya hadir dalam sidang berikutnya pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang. Nggak usah takut hadir di sini,” ujar majelis hakim.

    Sehabis sidang, PH Samian SH  didampingi Ely Elfida SH mengatakan, saksi tadi tidak ada kaitannya dengan kliennya (Hudijono-red) dan tidak kenal. Hudijono di kepanitiaan PTSL sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), namun hanya menjalankan perintah atas tugasnya.

    “Bukan karena dia bisa semena-mena seperti panitia. Tidak jelas, dia terima berapa. Yang jelas dia Korlap. Dia menarik itu dan diberikan kepada Pengurus PTSL. Tidak ada yang masuk ke pribadi. Itu semua atas perintah atasan, Ketua PTSL, Rasno,” ucapnya.

    Menurut Samian SH, pengembalian kerugian negara itu dari Ketua PTSL Rasno. Bukan dari Pilot. Pekerjaan Pak Pilot di rumah, sebelum menjadi PTSL adalah penggali kubur dan tukang sampah.

    “Dia orang nggak punya. Kasihan,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa bersama timnya menarik pungutan tambahan dari para pemohon PTSL melebihi biaya resmi yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan SKB 3 Menteri.

    Warga dikenai pungutan tambahan Rp 200 ribu per pemohon, setelah sertifikat jadi. Uang ini untuk apa, tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

    Diduga pungutan liar tersebut dilakukan secara kolektif oleh panitia PTSL, termasuk perangkat desa, RTdan RW, kerugian Masyarakat ditaksir mencapai Rp 222,9 juta.

    Atas perbuatannya, Sulhan bersama 2 orang panitia PTSL Desa Gilang, Kec, Taman , didakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Mereka juga dijerat dengan pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hudijono Menarik Itu dan Diberikan Pengurus PTSL, Tidak Ada Yang Masuk ke Pribadi. Itu Semua Atas Perintah Atasan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas