SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menggelar forum silaturahmi dengan mengusung tema “Cangkruk Bareng Media”, membahas seputar isu actual Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .
Acara ini dihadiri insan
pers dan perwakilan dari sejumlah fasilitas Kesehatan di Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Hernina Agustin Arifin, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyatakan, apresiasi atas kehadiran rekan-rekan media massa dan pentingnya sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada Masyarakat.
Dalam pokok permasalahan
yang lagi viral di media sosial (medsos) mengenai 144 diagnosis penyakit yang
tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,
termasuk demam berdarah.
BPJS Kesehatan
memberikan klarifikasi, bahwa informasi itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, akan
tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dan
regulasi yang berlaku.
“Prinsip penjaminan
manfaat BPJS Kesehatan mengacu pada 3 (tiga) aspek. Yakni sesuai dengan kebutuhan
dasar medis, regulasi, serta layak (indikasi medis, rawat jalan, inap, dan
gawat darurat. Dan tanpa potensi fraud,” ucap Hernina Agustin Arifin, Kepala Cabang
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.
Contohnya, klaim untuk
diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan “panas” saja, tanpa
keterangan lengkap. Hal ini tidak memenuhi prinsip, sehingga tidak dapat dibayarkan.
Berdasarkan data yang
ada, per- 1 Juni 2025 cakupan kepesertaan
JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08 % dati total penduduk sebanyak 3.180.022
jiwa. Namun demikian, hanya 81,98 % peserta yang status kepesertaannya aktif.
Artinya sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN yang aktif.
Bahwa segmen dengan
keaktifan tertinggi adalah pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintah
atau negara, sebesar 92,34 %.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan
menekankan pentingnya pemerataan mutu layanan Kesehatan bagi seluruh pekerja
JKN. Invasi telah dilakukan dengan
mempermudah akses layanan, termasuk melalui system antrian online dan
pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses layanan.
“Masyaraat berharap
tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berupaya
memastikan bahwa semua fasilitas Kesehatan mitra BPJS memberikan pelayanan yang
setara dan bermutu,” ujar Hernina
Agustin Arifin.
Hingga kini,BPJS Kesehatan
cabang Surabaya telah bekerjasama dengan 234 fasilitas Tingkat perta,a (FKTP).
Dan 61 rumah sakit dan klinik utama (fasilitas Kesehatan rujukan Tingkat lanjutan).
Juga, 120 fasilitas pendukung lainnya (apotik, PRB, laboratorium, optik dll).
Selama Januari hingga
April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp 1,7 triliun untuk
layanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan mitra di kota Surabaya. Jumlah ini
mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya.
BPJS Kesehatan menegaskan,
perannya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan UU Nomor. 24
Tahun 2011. Tugas-tugasya mencakup pendaftaran peserta dan pengelolaan data.
Regulasi dalam program JKN
sepenuhnya ditetapkan oleh regulator, yakni Kementerian dan lemabaga negara
terkait BPJS Kesehatan menjalankan tugas operasional sesuai dengan regulasi
tersebut.
Harapannya, program JKN
dapat terus berkembang dengan pengendalian biaya yang efisien dan mutu layanan
yang optimal. Ini untuk mewujudkan system Kesehatan nasional yang adil dan
merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar