SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 5 (lima) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam sidang lanjutan Edi Suyanto, Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kota Lamongan, yang tersandung dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti sebesar Rp 210 juta.
Dalam keterangannya,
Hasanudin (BPD) menyatakan, mengetahui perihal uang Rp 210 juta itu. Akan tetapi, dia tidak tahu bahwa uang itu
masuk ke kas desa sampai sekarang ini.
“Terkait layanan desa,
biaya dibebankan pada masyarakat itu, tidak ada. Dan adanya laporan pungli itu
tahunya dari media,” ucapnya ketika ditanya Jaksa Widodo SH mengenai layanan
desa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Sementara itu, saksi
Kasman (Bendahara) menyebutkan, bahwa Kades pernah bilang ada kesepakatan uang
sumbangan Rp 210 juta. Dan Kasman dibertahu oleh Kades sendiri.
“Dan selanjutnya pada 10
April, saksi Kasman diundang ke rumah Kades. Saksi membawa buku rekening. Ada uang
masuk Rp 210 juta ke kas desa,” ujar Kasman.
Sedangkan, saksi
Suhermanto (Kasun) justru tidak tahu ada uang sumbangan Rp 210 juta tersebut. Kades
hanya minta tolong pada saksi untuk dimintakan tanda tangan ke Heri.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni Heri Tri Widodo SH.MH, dan Engky Anom
Suseno SH mengajukan pertanyaan pada saksi Hasanudin, apakah saksi mengetahui
adanya uang komitmen sumbangan itu ?
“Ya, ada uang komitmen
sumbangan pada 9 Mei 2023. Kades
memberitahu adanya sumbangan desa dari pihak ketiga sebesar Rp 210 juta yang
masuk kas desa. Ada pendapatan lain-lain yang sah,” jawab saksi Hasanudin.
Ada WA dari Kades kepada
Hasanudin, mengenai sumbangan Rp 210 juta itu. “Mas, cuma menginfokan, ada
sumbangan Rp 210 juta,” katanya.
Menurut saksi Hasanudin,
BPD menandatangani APB-Des harus ada bukti yang sah. BPD tidak sepakat uang Rp 210 juta masuk
APBDes. BPD tidak menolak, namun sifatnya hanya konsultasi.
Sebenarnya, lanjut
saksi, bahwa Kades sudah melaporkan ada sumbangan Rp 210 juta itu, Sedangkan
perihal sumbangan dari Kades untuk pembangunan pendopo, saksi tidak tahu.
Sementara itu, Kasman
menuturkan, sumbangan pembangunan itu merupakan sumbangan pribadi dari Kades. “Nggak
usah pakai uang desa. Saya yang tanggungjawab,” terang Kasman yang menirukan
ucapan Kades waktu itu.
Ditambakan Kasman, untuk
transaksi jual-beli tanah desa itu biasanya ngasih untuk desa. Ada musyawarah
dengan Kades untuk soal sumbangan uang desa untuk des aitu.
Kembali PH Heri Tri
Widodo SH.MH bertanya pada saksi Kasman, apakah biasanya jika ada transaksi
jual-beli tanah itu ngasih untuk desa ?
“Ya, biasanya jual -beli
tanah itu ngasih 3 persen. Ada pula yang seikhlasnya dan nawar. Sekalipun tidak
dikasih, tetap dilayani,” jawab saksi lagi.
Sehabis sidang, PH Heri Tri Widodo SH.MH mengungkapkan,
keterangan BPD dan saksi-saksi perangkat desa itu para prinsipnya kendalanya
hanya pada BPD. Karena BPD menolak sumbangan itu pada kas desa. Dan dipakai
untuk pembangunan desa. Alasan BPD karena pendapatan dari uang tersebut tidak
jelas.
“Kendati diajak
musyawarah, tetapi Ketua BPD pada saat itu tidak datang. Atas petunjuk Pak
Camat, tetap aja dimasukkan kas desa. Nanti terserap atau tidak, hal itu urusan
lain. Kalaupun tidak terserap , akan dikembalikan melalui silpa,” tukasnya.
Intinya, Edi Suyanto
tidak ada niat sedikitpun juga untuk menguasai uang sumbangan tersebut. Kalau
Jaksa berpendapat Edi Suyanto tidak tanda tangan 20 surat yang dipakai
untuk penerbitan sertifikat itu, maka sertifikat tidak akan jadi.
Namun begitu, kata Heri
Tri Widodo SH, setelah meneliti berkas menduga kuat bahwa semua berkas yang
dimintakan tanda tangan itu bukan untuk kepentingan itu. Akan tetapi untuk kepentingan
‘penjebakan’ untuk Edi Suyanto.
“Berkas 20 surat itu
ditandatangani, cuma yang ditandatangani itu bukan berkas asli. Tetapi berkas
fotokopi. Kalau berkas itu kemudian dipergunakan untuk BPN. Maka
berkas itu disita dari BPN. Tetapi, berkas itu disita dari perorangan, yang
tidak ada kaitan sama-sekali dengan BPN. Kami menduga ada penjebakan pada Pak
Edi Suyanto,” tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar