728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 21 Juni 2025

    BPD dan Perangkat Desa Diberitahu Kades, Ada Kesepakatan Sumbangan Desa Rp 210 Juta, Diduga Ada Penjebakan ?

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 5 (lima) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam sidang lanjutan Edi Suyanto, Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kota Lamongan,  yang tersandung dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pengurusan Sertifikat  Hak Milik (SHM)  tanah  milik warga Sidomukti sebesar Rp 210 juta.

    Dalam keterangannya, Hasanudin (BPD) menyatakan, mengetahui perihal uang Rp 210 juta itu.  Akan tetapi, dia tidak tahu bahwa uang itu masuk ke kas desa sampai sekarang ini.

    “Terkait layanan desa, biaya dibebankan pada masyarakat itu, tidak ada. Dan adanya laporan pungli itu tahunya dari media,” ucapnya ketika ditanya Jaksa Widodo SH mengenai layanan desa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Sementara itu, saksi Kasman (Bendahara) menyebutkan, bahwa Kades pernah bilang ada kesepakatan uang sumbangan Rp 210 juta. Dan Kasman dibertahu oleh Kades sendiri.

    “Dan selanjutnya pada 10 April, saksi Kasman diundang ke rumah Kades. Saksi membawa buku rekening. Ada uang masuk Rp 210 juta ke kas desa,” ujar Kasman.

    Sedangkan, saksi Suhermanto (Kasun) justru tidak tahu ada uang sumbangan Rp 210 juta tersebut. Kades hanya minta tolong pada saksi untuk dimintakan tanda tangan ke Heri.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni Heri Tri Widodo SH.MH,  dan  Engky Anom Suseno SH mengajukan pertanyaan pada saksi Hasanudin, apakah saksi mengetahui adanya uang komitmen sumbangan itu ?

    “Ya, ada uang komitmen sumbangan pada 9 Mei 2023.  Kades memberitahu adanya sumbangan desa dari pihak ketiga sebesar Rp 210 juta yang masuk kas desa. Ada pendapatan lain-lain yang sah,” jawab saksi Hasanudin.

    Ada WA dari Kades kepada Hasanudin, mengenai sumbangan Rp 210 juta itu. “Mas, cuma menginfokan, ada sumbangan Rp 210 juta,” katanya.

    Menurut saksi Hasanudin, BPD menandatangani APB-Des harus ada bukti yang sah.  BPD tidak sepakat uang Rp 210 juta masuk APBDes. BPD tidak menolak, namun sifatnya hanya konsultasi.

    Sebenarnya, lanjut saksi, bahwa Kades sudah melaporkan ada sumbangan Rp 210 juta itu, Sedangkan perihal sumbangan dari Kades untuk pembangunan pendopo, saksi tidak tahu.

    Sementara itu, Kasman menuturkan, sumbangan pembangunan itu merupakan sumbangan pribadi dari Kades. “Nggak usah pakai uang desa. Saya yang tanggungjawab,” terang Kasman yang menirukan ucapan Kades waktu itu.

    Ditambakan Kasman, untuk transaksi jual-beli tanah desa itu biasanya ngasih untuk desa. Ada musyawarah dengan Kades untuk soal sumbangan uang desa untuk des aitu.

    Kembali PH Heri Tri Widodo SH.MH bertanya pada saksi Kasman, apakah biasanya jika ada transaksi jual-beli tanah itu ngasih untuk desa ?

    “Ya, biasanya jual -beli tanah itu ngasih 3 persen. Ada pula yang seikhlasnya dan nawar. Sekalipun tidak dikasih, tetap dilayani,” jawab saksi lagi.

    Sehabis sidang,  PH Heri Tri Widodo SH.MH mengungkapkan, keterangan BPD dan saksi-saksi perangkat desa itu para prinsipnya kendalanya hanya pada BPD. Karena BPD menolak sumbangan itu pada kas desa. Dan dipakai untuk pembangunan desa. Alasan BPD karena pendapatan dari uang tersebut tidak jelas.

    “Kendati diajak musyawarah, tetapi Ketua BPD pada saat itu tidak datang. Atas petunjuk Pak Camat, tetap aja dimasukkan kas desa. Nanti terserap atau tidak, hal itu urusan lain. Kalaupun tidak terserap , akan dikembalikan melalui silpa,” tukasnya.

    Intinya, Edi Suyanto tidak ada niat sedikitpun juga untuk menguasai uang sumbangan tersebut. Kalau Jaksa berpendapat  Edi Suyanto tidak tanda tangan 20 surat yang dipakai untuk penerbitan sertifikat itu, maka sertifikat tidak akan jadi.

    Namun begitu, kata Heri Tri Widodo SH, setelah meneliti berkas menduga kuat bahwa semua berkas yang dimintakan tanda tangan itu bukan untuk kepentingan itu. Akan tetapi untuk kepentingan ‘penjebakan’ untuk Edi Suyanto.

    “Berkas 20 surat itu ditandatangani, cuma yang ditandatangani itu bukan berkas asli. Tetapi berkas fotokopi. Kalau berkas itu kemudian dipergunakan untuk BPN. Maka berkas itu disita dari BPN. Tetapi, berkas itu disita dari perorangan, yang tidak ada kaitan sama-sekali dengan BPN. Kami menduga ada penjebakan pada Pak Edi Suyanto,” tandasnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BPD dan Perangkat Desa Diberitahu Kades, Ada Kesepakatan Sumbangan Desa Rp 210 Juta, Diduga Ada Penjebakan ? Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas