728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 27 Juni 2025

    Keterangan Rio Dibantah Keras, Wahyudi Tidak Pernah Terima Uang Dari Siapapun, Tidak Menikmati Proyek RPHU Sepeserpun.

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 3 (tiga) saksi fakta dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan , dalam sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022.

    Adapun ketiga saksi itu adalah Andrian Nuryanto, Direktur CV MBE, Deddy, dan Rio Rahmadana  yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejari Lamongan di persidangan yang terbuka untuk umum.

    Dalam keterangannya, saksi Rio Rahmadana-- selaku perencana pengurukan dan pengawasan gedung-- menyatakan, setelah pekerjaan dikerjakan sampai selesai, dia menyerahkan uang kepada Eka sekitar Rp 3,5 juta dan Wahyudi sebesar Rp 9 juta, dan Hasnah dikasih Rp 300 ribu untuk pengganti bensin.

    “Saya menyerahkan uang Rp 9 juta kepada Wahyudi dan saya taruh di atas meja ruangannya. Uang itu sebagai ucapan terima kasih kepada teman -teman Dinas yang telah mengajak  dan memberikan pekerjaan,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (26/5/2025).

    Atas pernyataan Rio ini, Wahyudi yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi Rio tersebut, langsung membantah (menolak) keras atas kesaksian Rio ini. 

    “Saya tidak pernah  merasa menerima uang dari Rio,” ujar Wahyudi dengan nada tenang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH menegaskan, saksi yang dihadirkan JPU tadi adalah konsultan pengawas, perencanaan, pengurukan dan Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

    “Tadi dalam sidang saksi Rio menyampaikan memberikan uang kepada Pak Wahyudi, sebesar Rp 9 juta di ruangannya. Katanya seperti itu. Cuman persoalannya, dia tidak tahu persis dan menyampaikan secara pasti bahwa uang itu diterima Pak Wahyudi. Cuma dia katakan, uang diberikan Pak Wahyudi. Katanya sebagai bentuk terima kasih kepada teman-teman Dinas, yang selama ini membantu beliau,” cetusnya.

    Artinya, lanjut PH M. Ridlwan SH, uang itu bukan khusus untuk Pak Wahyudi. Tetapi yang perlu digarisbawahi bahwa uang itu bukan untuk Wahyudi secara pribadi. Akan tetapi, katanya sih untuk teman-teman di Dinas yang selama ini telah membantu Rio dalam pekerjaan.

    “Dan itu diberikan setelah pekerjaan selesai. Bukan diberikan saat awalnya, misalnya dan ada kompromi atau kongkalikong dengan klien kita sebagai ‘terdakwa’ sebagai PPK. Semua pekerjaan selesai dan memberikan bukan hanya untuk Pak Wahyudi. Tetapi untuk teman-teman Dinas,” cetusnya.

    Akan tetapi, dalam keterangan Pak Wahyudi tadi (di persidangan), membantah keras, bahwa selama ini beliau memang tidak pernah menerima dana dari siapapun dan menikmati proyek RPHU sepeserpun.

    Menurut PH M. Ridlwan SH, tadi sudah disampaikan kepada majelis hakim agar perkara ini buka secara terang-benderang.

    “Dalam proses penyidikan waktu itu, kita tidak terima klien kita ditetapkan sebagai tersangka. Di sini, tidak fair.  Tadi yang sampaikan persoalan teknis. Kesalahan volume bangunan, bukan masalah administratif yang dilakukan Wahyudi,” katanya.

    Kalaupun ada yang ‘main-main’, tentunya bukan Pak Wahyudi. Tetapi orang-orang di bawah itu. Bukan menunjuk PPTK. Tetapi memang ada tim teknsi di bawah itu semua. 

    “(Sebelumnya) Kami minta diadakan tes uji poligraf dan psikologis forensic untuk membuktikan siapa sebenarnya yang tidak jujur dalam hal perkara  ini. Tetapi sampai saat ini , sidang di TIPIKOR, tidak pernah diakomodir oleh penyidik. Padahal, hak kita untuk membuktikan klien kita tidak ada keterlibatan di sini. Dia hanya menjalankan tugas sebagai pejabat PPK. Toh , semuanya ada tim teknis di bawah-nya itu,” jelasnya.

    Kalaupun Wahyudi ditersangkakan dan didakwa atas kinerja pembantu-pembantu di bawahnya (PPTK , pengawas dan tim Teknis-ded), mestinya mereka yang dahulu masuk (ditahan). Bukannya Pak Wahyudi.

    Hasil temuan BPK  ditemukan kerugian negara sebesar Rp 92 juta , dan yang dimintai pertanggungjawaban adalah pihak ketiga. Karena persoalan menyangkut  volume dan itu sudah dilakukan (pengembalian-red) oleh kontraktor.

    Sedangkan soal adanya pinjam bendera itu, PPK tidak mengetahuinya. Laporan dari tim teknis, PPTK yang terjun ke lapangan, memang tidak ada laporan-laporan seperti itu. “PPK tidak tahu adanya pinjam bendera itu,” ungkapnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Rio Dibantah Keras, Wahyudi Tidak Pernah Terima Uang Dari Siapapun, Tidak Menikmati Proyek RPHU Sepeserpun. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas