SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sunarti (Penggugat) melawan Sudir dan Cholifah (Tergugat) , dengan agenda pemeriksaan 1 (satu) saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Penggugat yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perkara perdata
Nomor : 198/Pdt.G/2025/PN. Sby ini, saksi Maryani dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat,
Sumardan SH untuk membuat perkara perdata ini menjadi terang-benderang di
persidangan.
Setelah Hakim Ketua Ega Shaktiana SH. MH membuka sidang dan
terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat, untuk
mengajukan pertanyaan pada saksi terlebih dahulu.
“Silahkan Kuasa Hukum
Penggugat bertanya pada saksi ini,” ucap majelis hakim kepada Sumardan SH di
persidangan.
Kuasa Hukum Sumardan SH
bertanya pada saksi, apakah kenal dengan Sunarti dan Cholifah (istri dari Sudir)
?
“Ya, saya mengenal
mereka Pak,” jawab saksi yang telah kehilangan penghitannya di depan
persidangan.
Kembali Kuasa Hukum Sumardan SH
bertanya pada saksi, apakah mengenal Sunarti yang tinggal di Jl Jagir Sidomukti
Surabaya. Rumah itu milik siapa ?
“Rumah di Jl Jagir Sidomukti
itu milik Sunarti Pak. Saya bekerja di sana, untuk pengisian accu yang masih di
dalam drum,” jawab saksi.
Menurut saksi, sekitar
tahun 1980 hingga 1983-an bekerja di sana dan rumah itu atas nama Sunarti
dengan luas sekitar 400 M2. Rumah yang menjadi obyek sengketa itu di depannya
adalah jalan. Dan sebelah kiri adalah rumah milik Mamat. Sebelah kanan adalah
rumah milik Pak Ik. Sedangkan di bagian belakangnya, saksi tidak mengetahuinya
secara pasti. Karena berbeda gang.
Dan berselang kemudian,
pada tahun 1992-1993, Sunarti pindah ke Pandaan. Karena ada Pak Lung (diduga)
terjadi perselingkuhan. Saksi Maryani
diajak dan pindah ke Pandaan.
Di sana, ujar Maryani,
dia disuruh bersih-bersih rumah, karena kondisinya masih berantakan. Barang-barang
terlihat berserakan di mana-mana.
Seingat saksi, H Mahfud
pernah ke Pandaan dan mencari Pak Lung, tetapi tidak ada di sana. Namun tidak ketemu
dengan Sunarti pada waktu itu.
Lagi-lagi Kuasa Hukum Sumardan
SH bertanya pada saksi,apakah mengetahui adanya sewa-menyewa antara Mahfud dan
Sunarti itu ?
“Saya tidak tahu
sewa-menyewa itu, tetapi saya yakin rumah di Jl Jagir itu milik Sunarti,” jawab saksi.
Saksi sendiri tidak
mengetahui status rumah di Jagir itu, apakah rumah itu bersertifikat atau tanah
milik negara.
Giliran Kuasa Hukum
Tergugat bertanya pada saksi apakah setelah tahun 1983, rumah itu ditempati
siapa ?
“Saya tidak tahu rumah itu
ditempati siapa. Juga keberadaan H Mahfud, saya tidak tahu. Karena saya sudah
pulang ke Tulungagung,” jawab saksi singkat saja.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ega Shaktiana SH. MH menyatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Senin , 30 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan 2
(dua) saksi dari pihak Tergugat.
“Baiklah, sidang berikutnya
adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat. Dengan demikian sidang saya nyatakan
selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim, seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum Sumardan SH mengatakan, sengketa berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum,
Sunarti itu tidak pernah merasa menjual rumah itu kepada Tergugat, Pak Sudir
dan Cholifah.
“Dia dulu menyewakan
rumah itu, kepada H Mahfud. Sekarang H Mahfud mati (meninggal dunia-red),
istrinya sudah mati. Ternyata ada orang lain yang menempati. Sehingga oleh
klien saya digugat. Nah, yang digugat adalah bangunanya. Sebab, bangunan dia
beli dan status tanah milik Pemkot Surabaya (Surat Ijo-red).
“Jadi Sunarti tidak pernah
menjual rumah itu kepada siapa saja. Sekarang rumah itu ditempati oleh Pak
Sudir itu. Sudir merasa beli dari H Mahfud. Padahal di surat ijo itu atas nama
Sunarti. Kalau jual beli benda tidak bergerak itu harus ada akte. Tidak boleh
dengan kwitansi,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di PN
Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar