728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 25 Juni 2025

    Sunarti Tidak Pernah Menjual Rumah Itu Kepada Siapa Saja.

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sunarti (Penggugat) melawan Sudir dan Cholifah (Tergugat) , dengan agenda pemeriksaan 1 (satu) saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Penggugat yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam sidang perkara perdata Nomor : 198/Pdt.G/2025/PN. Sby ini, saksi Maryani dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Sumardan SH untuk membuat perkara perdata ini menjadi terang-benderang di persidangan.

    Setelah Hakim Ketua  Ega Shaktiana SH. MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat, untuk mengajukan pertanyaan pada saksi terlebih dahulu.

    “Silahkan Kuasa Hukum Penggugat bertanya pada saksi ini,” ucap majelis hakim kepada Sumardan SH di persidangan.

    Kuasa Hukum Sumardan SH bertanya pada saksi, apakah kenal dengan Sunarti dan Cholifah (istri dari Sudir) ?

    “Ya, saya mengenal mereka Pak,” jawab saksi yang telah kehilangan penghitannya di depan persidangan.

    Kembali Kuasa Hukum Sumardan SH bertanya pada saksi, apakah mengenal Sunarti yang tinggal di Jl Jagir Sidomukti Surabaya. Rumah itu milik siapa ?

    “Rumah di Jl Jagir Sidomukti itu milik Sunarti Pak. Saya bekerja di sana, untuk pengisian accu yang masih di dalam drum,” jawab saksi.

    Menurut saksi, sekitar tahun 1980 hingga 1983-an bekerja di sana dan rumah itu atas nama Sunarti dengan luas sekitar 400 M2. Rumah yang menjadi obyek sengketa itu di depannya adalah jalan. Dan sebelah kiri adalah rumah milik Mamat. Sebelah kanan adalah rumah milik Pak Ik. Sedangkan di bagian belakangnya, saksi tidak mengetahuinya secara pasti. Karena berbeda gang.

    Dan berselang kemudian, pada tahun 1992-1993, Sunarti pindah ke Pandaan. Karena ada Pak Lung (diduga) terjadi  perselingkuhan. Saksi Maryani diajak dan pindah ke Pandaan.

    Di sana, ujar Maryani, dia disuruh bersih-bersih rumah, karena kondisinya masih berantakan. Barang-barang terlihat berserakan di mana-mana.

    Seingat saksi, H Mahfud pernah ke Pandaan dan mencari Pak Lung, tetapi tidak ada di sana. Namun tidak ketemu dengan Sunarti pada waktu itu.

    Lagi-lagi  Kuasa Hukum Sumardan SH bertanya pada saksi,apakah  mengetahui adanya sewa-menyewa antara Mahfud dan Sunarti itu ?

    “Saya tidak tahu sewa-menyewa itu, tetapi saya yakin rumah di Jl Jagir  itu milik Sunarti,” jawab saksi.

    Saksi sendiri tidak mengetahui status rumah di Jagir itu, apakah rumah itu bersertifikat atau tanah milik negara.

    Giliran Kuasa Hukum Tergugat bertanya pada saksi apakah setelah tahun 1983, rumah itu ditempati siapa ?

    “Saya tidak tahu rumah itu ditempati siapa. Juga keberadaan H Mahfud, saya tidak tahu. Karena saya sudah pulang ke Tulungagung,” jawab saksi singkat saja.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ega Shaktiana SH. MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin , 30 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi dari pihak Tergugat.

    “Baiklah, sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Sumardan SH mengatakan, sengketa berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum, Sunarti itu tidak pernah merasa menjual rumah itu kepada Tergugat, Pak Sudir dan Cholifah.

    “Dia dulu menyewakan rumah itu, kepada H Mahfud. Sekarang H Mahfud mati (meninggal dunia-red), istrinya sudah mati. Ternyata ada orang lain yang menempati. Sehingga oleh klien saya digugat. Nah, yang digugat adalah bangunanya. Sebab, bangunan dia beli dan status tanah milik Pemkot Surabaya (Surat Ijo-red).

    “Jadi Sunarti tidak pernah menjual rumah itu kepada siapa saja. Sekarang rumah itu ditempati oleh Pak Sudir itu. Sudir merasa beli dari H Mahfud. Padahal di surat ijo itu atas nama Sunarti. Kalau jual beli benda tidak bergerak itu harus ada akte. Tidak boleh dengan kwitansi,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di PN Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sunarti Tidak Pernah Menjual Rumah Itu Kepada Siapa Saja. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas