SURABAYA
(mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Guntual ,yang tersandung
dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), dengan agenda mendengarkan
pendapat Ahli Pidana, Dr. Tutik Rahayu Estu SH MH dari Fakultas Hukum
Universitas Airlangga (Unair) yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Dalam keterangannya,
Ahli Pidana menyatakan, jika saksi
korban tidak di BAP dan perkara masuk pengadilan. Sedangkan yang melaporkan
adalah orang lain, hal (perkara) itu
tidak bisa (disidangkan-red).
Ketika Penasehat Hukum
(PH) Guntual , yakni Reno Christiana SH bertanya pada Ahli, dengan mengilustrasikan sebuah rumah dimasuki pencuri, tetapi yang
melaporkan tetangganya. Apakah bisa diproses secara hukum ?
“Tidak bisa. Mestinya yang
melaporkan adalah korban pencurian itu sendiri,” jawab Ahli singkat saja.
Dan kemudian, PH Reno SH
bertanya kembali pada Ahli, bila seseorang memberikan statement berita tentang
kebenaran dan bisa dibuktikan, bahwa hakim yang menyidangkan perkara itu bersalah, apakah masuk pidana ?
“Saya tidak bisa
menjawab (pertanyaan) itu,” jawab Ahli yang membuat Guntual dan PH Reno tampak
kecewa atas jawaban tersebut.
Giliran Guntual bertanya
pada Ahli, mengenai delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Tidak
menyebutkan pengadilannya. Dan putusan
MK terkait pasal 311, institusi tidak bisa jadi subyek pelapor. Terlebih lagi, majelis
hakim yang memimpin sidang sudah dijatuhi sanksi hukum oleh KY (Komisi
Yudisial) dan sudah ada putusan. Bagaimana pendapat Ahli atas hal ini ?
“Saya tidak tahu hal
itu,” jawab Ahli yang mengesankan memang enggan memberikan jawaban yang pasti
atas pertanyaan tersebut. Padahal pertanyaan itu mestinya bisa dijawab Ahli
dengan mudah. Tetapi menolak memberikan jawaban.
Sebelum sidang berakhir,
PH Reno SH memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban dan
saksi verbalisan kepada majelis hakim.
“Bagaimana Jaksa atas
permintaan dihadirkannya saksi korban dan saksi verbalisan dari Penasehat Hukum
ini,” tanya majelis hakim.
Namun, Jaksa menjawab,
bahwa saksi -saksi yang dihadirkan jaksa dirasakan sudah cukup dan tidak perlu
menghadirkan saksi korban dan saksi verbalisan.
Mendengar jawaban Jaksa
ini, Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH sempat bermusyawarah dengan kedua hakim
anggota lainnya, yang mendampinginya di persidangan.
“Setelah kami
bermusyawarah dengan kedua hakim anggota, kami putuskan agenda sidang minggu depan adalah pemeriksaan terdakwa.
Kalau tidak ada saksi meringankan dan Ahli dari Penasehat Hukum , tolong jaksa
menghadirkan saksi verbalisan ya,” pinta majelis hakim kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaan Neegri (Kejari) Sidoarjo.
Dan setelah itu sidang
ditutup dan berakhir dengan ditandai majelis hakim mengetukkan palunya sebagai
tanda sidang telah usai digelar.
Sehabis sidang, Guntual dan
PH Reno Christiana SH mengatakan, menyuarakan
kebenaran dan ternyata benar, serta ada buktinya, tidak bisa dimintai
pertanggungjawaban pidana.
“Menurut Ahli pidana, kalau
namanya delik aduan harus ada korban. Dalam perkara ini,kalau korbannya
institusi , tidak bisa masuk UU ITE. Tetapi masuk pidana umum atau pidana
biasa. Bicara pidana biasa, terkait pasal 311 ,itu sudah dianulir oleh putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 dan tahun 2024, sehingga tidak bisa,” ungkapnya.
Ahli pidana tadi cenderung
dan lebih banyak menyatakan tidak tahu dan tidak bisa. Dalam perkara ini, unsurnya
tidak terpenuhi, karena korbannya tidak pernah di BAP dan pelapornya bukan prinsipal
dari perkara itu sendiri.
Semestinya Guntual tidak
bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketika Ahli ditanya seringkali
menjawab tidak mengerti. Atas jawaban ini repot jadinya. Karena Ahli sudah bisa
mengantarkan orang masuk ke proses hukum. Tetapi, ahli tidak punya kapasitas.
Mengenai permintaan menghadirkan
saksi korban dan saksi verbalisan, Jaksa tidak bisa
menghadirkan saksi korban.
“Jadi, perkara ini tidak
ada korbannya. Kalau perkara ini dinyatakan perkara pidana, Sedangkan korbannya
tidak ada. Kan aneh. Selama persidangan, tidak ada korbannya.
Saya minta saksi
verbalisan dihadirkan, karena tidak mengikuti prosedur. Dan tidak sesuai
ketentuan yang sah,” tukasnya. (ded)
endapat ahli bahasa tidak ada yang pasti sebenarnya
0 komentar:
Posting Komentar