728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 30 Juni 2025

    Minta Dihadirkan Saksi Korban dan Verbalisan, Guntual Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Guntual ,yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Pidana, Dr. Tutik Rahayu Estu SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Dalam keterangannya, Ahli Pidana menyatakan, jika  saksi korban tidak di BAP dan perkara masuk pengadilan. Sedangkan yang melaporkan adalah orang lain, hal (perkara)  itu tidak bisa (disidangkan-red).

    Ketika Penasehat Hukum (PH) Guntual , yakni Reno Christiana SH bertanya pada Ahli, dengan mengilustrasikan  sebuah rumah dimasuki pencuri, tetapi yang melaporkan tetangganya. Apakah bisa diproses secara hukum ?

    “Tidak bisa. Mestinya yang melaporkan adalah korban pencurian itu sendiri,” jawab Ahli singkat saja.

    Dan kemudian, PH Reno SH bertanya kembali pada Ahli, bila seseorang memberikan statement berita tentang kebenaran dan bisa dibuktikan, bahwa hakim yang menyidangkan perkara  itu bersalah, apakah masuk pidana ?

    “Saya tidak bisa menjawab (pertanyaan) itu,” jawab Ahli yang membuat Guntual dan PH Reno tampak kecewa atas jawaban tersebut.

    Giliran Guntual bertanya pada Ahli, mengenai delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Tidak menyebutkan pengadilannya.  Dan putusan MK terkait pasal 311, institusi tidak bisa jadi subyek pelapor. Terlebih lagi, majelis hakim yang memimpin sidang sudah dijatuhi sanksi hukum oleh KY (Komisi Yudisial) dan sudah ada putusan. Bagaimana pendapat Ahli atas hal ini ?

    “Saya tidak tahu hal itu,” jawab Ahli yang mengesankan memang enggan memberikan jawaban yang pasti atas pertanyaan tersebut. Padahal pertanyaan itu  mestinya bisa dijawab Ahli dengan mudah. Tetapi menolak memberikan jawaban.

    Sebelum sidang berakhir, PH Reno SH memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban dan saksi verbalisan kepada majelis hakim.

    “Bagaimana Jaksa atas permintaan dihadirkannya saksi korban dan saksi verbalisan dari Penasehat Hukum ini,” tanya majelis hakim.

    Namun, Jaksa menjawab, bahwa saksi -saksi yang dihadirkan jaksa dirasakan sudah cukup dan tidak perlu menghadirkan saksi korban dan saksi verbalisan.

    Mendengar jawaban Jaksa ini, Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH sempat bermusyawarah dengan kedua hakim anggota lainnya, yang mendampinginya di persidangan.

    “Setelah kami bermusyawarah dengan kedua hakim anggota, kami putuskan agenda sidang minggu depan adalah pemeriksaan terdakwa. Kalau tidak ada saksi meringankan dan Ahli dari Penasehat Hukum , tolong jaksa menghadirkan saksi verbalisan ya,” pinta majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaan Neegri (Kejari) Sidoarjo.

    Dan setelah itu sidang ditutup dan berakhir dengan ditandai majelis hakim mengetukkan palunya sebagai tanda sidang telah usai digelar.

    Sehabis sidang, Guntual dan  PH  Reno Christiana SH mengatakan, menyuarakan kebenaran dan ternyata benar, serta ada buktinya, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Menurut Ahli pidana, kalau namanya delik aduan harus ada korban. Dalam perkara ini,kalau korbannya institusi , tidak bisa masuk UU ITE. Tetapi masuk pidana umum atau pidana biasa. Bicara pidana biasa, terkait pasal 311 ,itu sudah dianulir oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 dan tahun 2024, sehingga tidak bisa,” ungkapnya.

    Ahli pidana tadi cenderung dan lebih banyak menyatakan tidak tahu dan tidak bisa. Dalam perkara ini, unsurnya tidak terpenuhi, karena korbannya tidak pernah di BAP dan pelapornya bukan prinsipal dari perkara itu sendiri.

    Semestinya Guntual tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketika Ahli ditanya seringkali menjawab tidak mengerti. Atas jawaban ini repot jadinya. Karena Ahli sudah bisa mengantarkan orang masuk ke proses hukum. Tetapi, ahli tidak punya kapasitas.

    Mengenai permintaan menghadirkan saksi korban dan saksi verbalisan, Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi korban.

    “Jadi, perkara ini tidak ada korbannya. Kalau perkara ini dinyatakan perkara pidana, Sedangkan korbannya tidak ada. Kan aneh. Selama persidangan, tidak ada korbannya.

    Saya minta saksi verbalisan dihadirkan, karena tidak mengikuti prosedur. Dan tidak sesuai ketentuan yang sah,” tukasnya. (ded)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    endapat ahli bahasa tidak ada yang pasti sebenarnya




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Minta Dihadirkan Saksi Korban dan Verbalisan, Guntual Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas