728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 Juli 2025

    Kedua Saksi Hanya Dengar (Cerita) Dari Orang Lain, Sunarti Tidak Pernah Menjual Rumah Itu

      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Kini giliran  pihak Tergugat (Sudir dan Cholifah) menghadirkan 2 (dua) saksi, dalam sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sunarti (Penggugat) melawan Sudir dan Cholifah (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kedua saksi itu adalah Mukayah dan Marsudi yang diperiksa secara bersamaan di hadapan Hakim Ketua Ega Shaktiana SH. MH dan Hakim Anggota, Alex SH dan M.Zulqarnain SH MH di ruang Candra PN Surabaya, Senin (30/6/2025).

    Dalam keterangannya, saksi Mukayah menyatakan, dia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah yang beralamat  di Jl Jagir Sidomukti 32, Surabaya. Dan dia  ikut pindah dan bekerja di Pandaan.

    “(Seingat dia-red) Kondisi bangunan tidak dirubah. Bangunan pertamanya dimiliki Amir Hamsyah,” ucapnya ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat di persidangan.

    Sementara itu, saksi Marsudi menyebutkan, dia kenal dengan Sudir dan Sunarti. Saksi mengenal Sunarti, sebelum pindah ke Pandaan. Memiliki usaha air aki dan diprotes warga setempat hingga kelurahan, karena baunya (menyengat-red).

    “Katanya (dengar-dengar-red) rumah itu dijual kepada H Mahfud. Mahfud adalah teman jamaah masjid. Akan tetapi, Mahfud tidak pernah mengatakan kontrak di sini. Dengar-dengar  dari Sudir, ada jual-beli rumah,” ucapnya.

    Menurut Marsudi, surat rumah itu kayaknya surat ijo dan tanahnya milik Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Selama itu, tidak ada masalah dan tidak ada komplain.

    Kini Kuasa Hukum Penggugat, yakni  Sumardan SH MH bertanya pada saksi Marsudi, apakah tahu surat ijo atas bangunan itu atas nama Sunarti ?

    “Sampai sekarang ini, saya kurang tahu Pak tentang hal itu. Atas nama siapa, saya tidak tahu ,” jawab saksi.

    Kini gantian saksi Mukayah yang ditanyai oleh Kuasa Hukum Sumardan SH mengenai apakah Sunarti menjual ke H Mahfud itu ditunjukkan bukti jual-belinya ?

    “Saya tidak pernah ditunjukkan bukti jual-belinya itu. Saya juga tidak jadi saksi atas jual -beli itu. Perihal harga, saya juga tidak tahu,” jawab saksi.

    Kembali Kuasa Hukum Sumardan SH bertanya pada Mukayah, apakah tahu soal akta atau kwitansi pembelian atas bangunan itu ?

    “Saya tidak tahu soal akta dan kwitansi itu,” jawab Mukayah lagi, yang sangat terbatas pengetahuannya soal bangunan di Jl. Jagir Sidomukti tersebut.

    Tak mau ketinggalan, Hakim Ketua Ega Shaktiana SH. MH bertanya pada saksi  Mukayah, apakah H Mahfud itu orang kaya ?

    “Ya, rumahnya banyak Pak Hakim. Pak Mahfud punya rumah di Jl Sidoyoso, Jl, Ketintang dan rumah di Jl. Bulak Banteng. Mengenai beli rumah Sunarti, harga berapa, saya tidak tahu, Pak ” jawab saksi lagi.

    Majelis hakim bertanya lagi kepada saksi, terakhir rumah itu ditempati oleh siapa. Saksi tahu dan bisa jawab ?

    “Terakhir rumah itu, ditempati Sudir, Pak Hakim,” jawab saksi Mukayah dengan nada tenang.

    Majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat) sebelum 11 Juli 2025, jam 08.00 pagi.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Sumardan SH mengatakan, saksi Mukayah dan Marsudi tidak mengetahui surat ijo itu atas nama siapa. Padahal, surat ijo atas nama Sunarti sampai sekarang ini.

    “Ibu Sunarti  baru tahu oleh Pak Mahfud dijual rumah itu, setelah Pak Sudir datang ke Pandaan untuk meminta balik nama. Datang ke sana, baru tahu kalau sudah dijual, gitu lho. Ibu Sunarti tidak mengerti kalau obyek itu dijual, oleh Mahfud ke Pak Sudir,” cetusnya.

    Sunarti baru tahu sekitar tahun 2022- 2023, pak Sudir datang ke Pandaan. Menemui Sunarti untuk minta menandatangani surat. Datang kedua, untuk minta ditandatangani akta jual-beli.

    “Oleh Bu Sunarti ditolak, karena dia merasa tidak pernah menjual rumah itu. Dia lalu menunjukkan kwitansi-kwitansi antara suami Sunarti (Longgawanto) dengan H Mahfud. Tetapi tanda tangan pada kwitansi tidak sama atau tidak serupa. Beda jauh bentuk tanda tangannya. Pada kwitansi tertera nilainya Rp 10,5 juta pada tahun 82-an. Padahal,pada waktu itu disewakan. Pak Longgawanto juga menolak,” tandas Sumardan SH.

    Keterangan kedua saksi itu hanya mendengar dari orang lain, mereka tidak mengetahui secara langsung. Saksi -saksi ini hanya mendengar dari orang lain dan tidak bisa dijadikan alat bukti.

    “Jadi kesaksian mereka itu tidak benar. Mengenai harga dan semuanya, juga tidak tahu dan hanya cerita-cerita belaka. Intinya Bu Sunarti dan Pak Longgawanto tidak pernah menjual rumah itu,” tukasnya.

    Nah, kalaupun misalnya dianggap benar menjual, suaminya (Longgawanto) tidak berhak menjual rumah itu. Karena atas nama Sunarti. Benda tidak bergerak itu, menurut PP No. 10  Tahun 1962 dan PP No 24. Tahun 1947 itu, tentang pendaftaran tanah, bahwa benda yang tidak bergerak itu harus dijual dengan akta jual-beli lewat PPAT.

    “Jadi tidak bisa jual rumah itu dengan bukti berupa kwitansi. Jual-beli sepeda motor dengan kwitansi saja, bermasalah kok. Kalau seandainya pernah menjual, bisa dipaksa saat itu. Maka, dia tolak,” kata Sumardan SH mengakhiri wawancara dengan media massa di PN Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kedua Saksi Hanya Dengar (Cerita) Dari Orang Lain, Sunarti Tidak Pernah Menjual Rumah Itu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas