728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 03 Juni 2025

    Penasehat Hukum Tolak Keterangan Saksi Andi Winata Dibacakan, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Secara Paksa

                   



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

    Namun kali ini Jaksa hanya menghadirkan 1 (satu) saksi yang diperiksa di persidangan. Kali ini pemeriksaan terbilang sangat cepat, hanya sekitar 20 menit sudah selesai.

    Satu saksi itu adalah Partimah, pemilik Toko Bangunan Karya Utama, yang memberikan keterangannya di hadapan Jaksa dan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.

    Ketika majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada saksi Partinah, apakah pernah mengeluarkan kwitansi kosong ?

    “Saya tidak pernah mengeluarkan kwitansi kosong Yang Mulia,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/6/2025).

    Menurut saksi, pengurus KSM membeli semen, besi dan lainnya di toko bangunan miliknya.

    Jaksa bertanya dengan pertanyaan yang sama, mengenai adanya kwitansi kosong yang dikeluarkan oleh tokonya. Dan dijawab tidak pernah menerbitkan kwitansi kosong. Kwitansi yang dikeluarkan tokonya, sudah ada isiannya mengenai jenis barang, jumlah dan nilainya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, pada sidang berikutnya.

    “Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa nantinya,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Suyanto SH menyatakan, Jaksa seharusnya menghadirkan saksi-saksi sebanyak 4 (empat) orang, salah satunya Ketua KSM, yang sangat penting.

    “Semula dia mengajukan permohonan bahwa saksi yang bernama Andi Winata, KSM Turi Bangkt itu, akan dibacakan besok. Tetapi, tadi saya tolak. Karena saksi ini penting dan berpotensi menjadi terdakwa. Dalam BAP-nya, dia mengakui menggunakan uang secara pribadi, seperti KSM-KSM yang lain.,” ujarnya. ktan

    Pada akhirnya, majelis hakim meminta pada Jaksa untuk dihadirkan secara paksa. Pada sidang Kamis, 12 Juni 2025 mendatang, saksi Andi Winata akan dihadirkan di persidangan.

    Sedangkan keterangan saksi Partimah tadi, ujar Suyanto SH, tidak ada yang kenal dengan terdakwa. Karena yang membeli barang berupa material bangunan adalah orang lain. Bukannya terdakwa Glady Tri Handono 

    “Yang membeli dan mengelola keuangan adalah KSM-KSM. Jadi yang membeli barang-barang ke sana (toko bangunan) adalah KSM. Termasuk yang menyediakan kwitansi.,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, saksi Tukilan (Ketua KSM Wiroyudan) mengatakan, ada dana Rp 20 juta dititipkan ke Nur Hasyim (anggota KSM Wiroyudan) untuk keperluan proyek.

     Namun, ada pengembalian dana sebesar Rp 9 juta. Sedangkan, yang Rp 11 juta masih belum dikembalikan. Padahal, dana itu adalah uang negara.

    Bahkan ada pula dana yang dititipkan ke Bayu (anggota KSM Wiroyudan) , namun lupa nominalnya dan tidak dicatat pula.

    Untuk pencairan dana tersebut, Nur Hasyim yang menandatangani pencairan dana untuk dipergunakan proyek Ipal.

    Sementara itu, saksi Bayu mengungkapkan, memang ada dana Rp 20 juta yang dibawa oleh saksi ini. Akan tetapi, diminta lagi oleh Tukilan sebeluruhnya.

    “Ada dana Rp 20 juta yang saya bawa, lalu minta Tukilan semuanya,” ucap Bayu lagi Bahkan majelis hakim menegaskan, bahwa pengerjakan proyek semacam MCK ini, seharusnya mempunyai pengalaman sebelumnya. Nah, KSM Wiroyudan ini tidak punya pengalaman proyek pengerjaan seperti ini.

    Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah KSM-KSM itu. Sebab, KSM menggunakan uang yang  bukan haknya itu secara pribadi. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Tolak Keterangan Saksi Andi Winata Dibacakan, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Secara Paksa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas