SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Namun kali ini Jaksa
hanya menghadirkan 1 (satu) saksi yang diperiksa di persidangan. Kali ini
pemeriksaan terbilang sangat cepat, hanya sekitar 20 menit sudah selesai.
Satu saksi itu adalah Partimah,
pemilik Toko Bangunan Karya Utama, yang memberikan keterangannya di hadapan
Jaksa dan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.
Ketika majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada saksi Partinah,
apakah pernah mengeluarkan kwitansi kosong ?
“Saya tidak pernah mengeluarkan kwitansi kosong Yang Mulia,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/6/2025).
Menurut saksi, pengurus
KSM membeli semen, besi dan lainnya di toko bangunan miliknya.
Jaksa bertanya dengan
pertanyaan yang sama, mengenai adanya kwitansi kosong yang dikeluarkan oleh
tokonya. Dan dijawab tidak pernah menerbitkan kwitansi kosong. Kwitansi yang
dikeluarkan tokonya, sudah ada isiannya mengenai jenis barang, jumlah dan
nilainya.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, pada
sidang berikutnya.
“Baiklah, sidang akan
dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan
pemeriksaan terdakwa nantinya,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Suyanto SH menyatakan, Jaksa seharusnya menghadirkan saksi-saksi
sebanyak 4 (empat) orang, salah satunya Ketua KSM, yang sangat penting.
“Semula dia mengajukan
permohonan bahwa saksi yang bernama Andi Winata, KSM Turi Bangkt itu, akan dibacakan
besok. Tetapi, tadi saya tolak. Karena saksi ini penting dan berpotensi menjadi
terdakwa. Dalam BAP-nya, dia mengakui menggunakan uang secara pribadi, seperti
KSM-KSM yang lain.,” ujarnya. ktan
Pada akhirnya, majelis
hakim meminta pada Jaksa untuk dihadirkan secara paksa. Pada sidang Kamis, 12
Juni 2025 mendatang, saksi Andi Winata akan dihadirkan di persidangan.
Sedangkan keterangan
saksi Partimah tadi, ujar Suyanto SH, tidak ada yang kenal dengan terdakwa.
Karena yang membeli barang berupa material bangunan adalah orang lain. Bukannya
terdakwa Glady Tri Handono
“Yang membeli dan
mengelola keuangan adalah KSM-KSM. Jadi yang membeli barang-barang ke sana
(toko bangunan) adalah KSM. Termasuk yang menyediakan kwitansi.,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya,
saksi Tukilan (Ketua KSM Wiroyudan) mengatakan, ada dana Rp 20 juta dititipkan
ke Nur Hasyim (anggota KSM Wiroyudan) untuk keperluan proyek.
Namun, ada pengembalian dana sebesar Rp 9
juta. Sedangkan, yang Rp 11 juta masih belum dikembalikan. Padahal, dana itu
adalah uang negara.
Bahkan ada pula dana
yang dititipkan ke Bayu (anggota KSM Wiroyudan) , namun lupa nominalnya dan
tidak dicatat pula.
Untuk pencairan dana
tersebut, Nur Hasyim yang menandatangani pencairan dana untuk dipergunakan proyek
Ipal.
Sementara itu, saksi
Bayu mengungkapkan, memang ada dana Rp 20 juta yang dibawa oleh saksi ini. Akan
tetapi, diminta lagi oleh Tukilan sebeluruhnya.
“Ada dana Rp 20 juta
yang saya bawa, lalu minta Tukilan semuanya,” ucap Bayu lagi Bahkan majelis
hakim menegaskan, bahwa pengerjakan proyek semacam MCK ini, seharusnya
mempunyai pengalaman sebelumnya. Nah, KSM Wiroyudan ini tidak punya pengalaman
proyek pengerjaan seperti ini.
Seharusnya yang dimintai
pertanggungjawaban secara pidana adalah KSM-KSM itu. Sebab, KSM menggunakan
uang yang bukan haknya itu secara
pribadi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar