SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Abdul Matin, Kepala Sekolah (Kasek) SMK Wachid Hasyim Glagah dan Abdul Adhim (Ketua Yayasan), yang tersandung dugaan perkara korupsi bantuan keuangan sekolah pembangunan Centre of Excellence (CoE), kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), yakni Dr. H. Moh, Ma’ruf SH MH yang dibacakan oleh Sudarto SH MH.
Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam pledoinya, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH), yakni Dr. H. Moh, Ma’ruf SH MH dan Sudarto
SH MH menyampaikan, memohon majelis
hakim untuk menyatakan Abdul Matin tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair dan
subsidiair.
“Mohon membebaskan Abdul
Matin dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Atau setidaknya
melepaskan (onslag). Memulihkan nama baik . dalam kedudukan , harkat martabat sebagai
manusia,” ucapnya.
Atau jika majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seminimal mungkin dan seringan mungkin.
Dan selanjutnya, Dr. H.
Moh, Ma’ruf SH MH dan Sudarto SH MH,
membacakan pledoi dari Abdul Adhim yang pada pokoknya hampir sama.
“Memohon kepada majelis
hakim agar menyatakan Abdul Adhim tidak terbukti secara dan meyakinkan, sebagaimana yang didakwakan
Penuntut Umum, baik dakwaan primair dan subsidiair,” ujarnya.
Memohon majelis hakim
agar membebaskan Andul Adhim dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Atau
setidak-tidaknya melepaskan (onslag).
“Membebankan biaya
perkara pada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang
seminimal mungkin,” pinta Sudarto SH.
Dalam pledoi disebutkan,
bahwa dalam fakta persidangan telah
terbukti bahwa terdakwa tidak pernah
menerima keuntungan secara pribadi , sebagaimana yang telah didakwakan dalam tuntutan Penuntut Umum.
Justru terdakwa dalam proses pembangunan fisik
CoE menggunakan anggaran pribadi maupun Yayasan
untuk
kekurangan kurang lebih sebesar Rp
300 juta.
Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa (Replik) yang akan disampaikan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.
Sebagaimana diketahui,
dalam tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , menyatakan
Abdul Adhim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dengan perintah tetap dalam
tahanan.
Mengenakan denda sebesar
Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara. Uang
Pengganti (UP) Rp 238 juta, jika dalam waktu 1 (satu) bulan putusan berkekuatan
tetap, harta benda disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi diganti dengan 9 (Sembilan)bulan
kurungan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sedangkan, Abdul Matin
dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Dan
biaya perkara Rp 5.000.
“Hal yang meringankan
adalah terdakwa belum pernah dihukum. Dan mengembalikan uang negara Rp 238
juta,” kata Jaksa.
Sehabis sidang, Sudarto
SH mengatakan, intinya kerugian keuangan negara sudah dikembalikan Rp 238 juta
oleh Abdul Adhim. Dalam fakta persidangan terbukti bahwa kerugian yang tidak
sesuai dengan perhitungan. Misalnya, terkait dengan kurikulum, kalau diperhitungkan
operasional belum dimasukkan.
Kalau terkait kurikulum
, bukan perbuatan Abdul Adhim. Karena hanya terkait dengan pembangunan fisik.
Untuk masalah peralatan, juga tidak terkait dengan Abdul Adhim.
“Abdul Adhim tidak
terlibat dalam kurikulum dan pembelian peralatan. Dari pihak CV Mutiara Sinar Mandiri,
yang mengirim ngomong siap kalau barang yang tidak dikirim , ternyata tidak
sesuai, siap bertanggungjawab atas kerugian itu,” cetusnya.
Selain itu , kapasitas
atau kapabilitas yang menghitung kerugian negara, terbukti tidak punya sertifikat.
Hal itu menjadi catatan-catatan yang disampaikan dalam pledoi ini. Dan
meringankan terdakwa.
“Kami meminta Abdul
Adhim dan Abdul Matin dibebaskan. Jika majelis hakim berpendapat lain, hakim
bisa memberikan putusan seminimal mungkin. Kerugian negara sudah tidak ada, dan
sudah dikembalikan semuanya,” ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar