728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 Juli 2025

    Abdul Matin dan Abdul Adhim Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan  Abdul Matin, Kepala Sekolah (Kasek) SMK Wachid  Hasyim Glagah dan Abdul Adhim (Ketua Yayasan), yang tersandung dugaan perkara  korupsi bantuan keuangan sekolah pembangunan Centre of Excellence (CoE), kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), yakni Dr. H. Moh, Ma’ruf SH MH yang dibacakan oleh Sudarto SH MH.

    Setelah Hakim Ketua  Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), yakni Dr. H. Moh, Ma’ruf SH MH dan Sudarto SH MH menyampaikan, memohon majelis hakim untuk menyatakan Abdul Matin  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan  Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair dan subsidiair.

    “Mohon membebaskan Abdul Matin dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Atau setidaknya melepaskan (onslag). Memulihkan nama baik  . dalam kedudukan , harkat martabat sebagai manusia,” ucapnya.

    Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seminimal mungkin dan seringan mungkin.

    Dan selanjutnya, Dr. H. Moh, Ma’ruf SH MH  dan Sudarto SH MH, membacakan pledoi dari Abdul Adhim yang pada pokoknya hampir sama.

    “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Abdul Adhim tidak terbukti secara  dan meyakinkan, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, baik dakwaan primair dan subsidiair,” ujarnya.

    Memohon majelis hakim agar membebaskan Andul Adhim dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Atau setidak-tidaknya melepaskan (onslag).

    “Membebankan biaya perkara pada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang seminimal mungkin,” pinta Sudarto SH.

    Dalam pledoi disebutkan, bahwa dalam fakta persidangan telah terbukti bahwa  terdakwa tidak pernah menerima  keuntungan secara  pribadi , sebagaimana  yang telah didakwakan  dalam tuntutan Penuntut Umum.

    Justru  terdakwa dalam proses pembangunan fisik CoE  menggunakan anggaran pribadi maupun Yayasan  untuk  kekurangan kurang lebih sebesar Rp  300 juta.

    Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa (Replik) yang akan disampaikan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

    Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , menyatakan Abdul Adhim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dengan perintah tetap dalam tahanan.

    Mengenakan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara. Uang Pengganti (UP) Rp 238 juta, jika dalam waktu 1 (satu) bulan putusan berkekuatan tetap, harta benda disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi diganti dengan 9 (Sembilan)bulan kurungan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Sedangkan, Abdul Matin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Dan biaya perkara Rp 5.000.

    “Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Dan mengembalikan uang negara Rp 238 juta,” kata Jaksa.

    Sehabis sidang, Sudarto SH mengatakan, intinya kerugian keuangan negara sudah dikembalikan Rp 238 juta oleh Abdul Adhim. Dalam fakta persidangan terbukti bahwa kerugian yang tidak sesuai dengan perhitungan. Misalnya, terkait dengan kurikulum, kalau diperhitungkan operasional belum dimasukkan.

    Kalau terkait kurikulum , bukan perbuatan Abdul Adhim. Karena hanya terkait dengan pembangunan fisik. Untuk masalah peralatan, juga tidak terkait dengan Abdul Adhim.

    “Abdul Adhim tidak terlibat dalam kurikulum dan pembelian peralatan. Dari pihak CV Mutiara Sinar Mandiri, yang mengirim ngomong siap kalau barang yang tidak dikirim , ternyata tidak sesuai, siap bertanggungjawab atas kerugian itu,” cetusnya.

    Selain itu , kapasitas atau kapabilitas yang menghitung kerugian negara, terbukti tidak punya sertifikat. Hal itu menjadi catatan-catatan yang disampaikan dalam pledoi ini. Dan meringankan terdakwa.

    “Kami meminta Abdul Adhim dan Abdul Matin dibebaskan. Jika majelis hakim berpendapat lain, hakim bisa memberikan putusan seminimal mungkin. Kerugian negara sudah tidak ada, dan sudah dikembalikan semuanya,” ungkapnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Abdul Matin dan Abdul Adhim Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas